Selasa, 25 Juni 2013

Hukum Administrasi Negara


Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu. 

Dengan memperhatikan pengertian hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, menurut Bapak Yos Johan Utama, maka dapat dikatakan bahwa unsur-unsur hukum adalah:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3. Peraturan itu bersifat memaksa;
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Sedangkan ciri-ciri hukum adalah:
1. Adanya perintahdan/atau larangan;
2. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi dan ditaati setiap orang;
3. Dibuat oleh badan-badan resmi.

Sedangkan ide adanya negara hukum adalah dalam rangka memberikan batasan kewenangan yang dilaksanakan oleh penguasa pada saat berkuasa. Adapun  pengertian dari negara hukum adalah suatu negara di mana segala tindakan atau perbuatan penyelenggara negara atau pemerintah harus didasarkan kepada hukum. Sebagai negara hukum, maka negara di dalam menjalankan
kekuasaannya harus memperhatikan unsur-unsur dari negara
hukum, yaitu:
1. Adanya jaminan terhadap hak asasi manusia (grondrechten);
2. Adanya pembagian kekuasaan (scheiding van machten);
3. Pemerintahan haruslah berdasarkan peraturan-peraturan hukum (wet matigheid van het bestuur);
4. Adanya peradilan administrasi (administrasi rechspraak).

Negara Indonesia adalah Negara hukum, hal ini tercermin dalam Pasal-Pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara
hukum”. Sebagai negara yang berdasarkan atas hukum tentunya segala perbuatan atau tindakan pemerintah atau Negara harus didasarkan pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum perbuatan atau tindakan tersebut dilaksanakan.

Hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada haruslah didasarkan pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang baik dan adil. Hukum yang baik adalah hukum yang demokratis yang didasarkan atas kehendak rakyat sesuai dengan kesadaran rakyat, sedangkan hukum yang adil adalah hukum yang memenuhi maksud dan tujuan setiap hukum, yakni keadilan.
Untuk dapat menciptakan hukum yang baik dan adil tentunya tidak terlepas dari proses dan prosedur pembuatannya, oleh karena itu di dalam pembuatan harus didasarkan pada alasan dan tujuan yang jelas , atau harus didasarkan kepada landasan filosofis, yuridis dan sosiologis, selain itu harus taat terhadap tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada serta peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi

Beberapa pengertian Hukum Tata Negara yang telah diuraikan di atas, apabila disimpulkan maka pengertian Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang berdirinya suatu lembaga
negara, tugas dan fungsi suatu lembaga negara serta hubungan antara lembaga negara yang satu dengan lembaga negara yang lainnya. Sedangkan pengertian Hukum Administrasi Negara adalah
keseluruhan aturan-aturan hukum yang harus diperhatikan oleh alat perlengkapan negara dan pemerintahan jika menjalankan kekuasaannya.

Dari dua pengertian tersebut di atas, memang terdapat perbedaan, namun demikian antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara memiliki hubungan yang erat, karena samasama obyeknya adalah Negara, karena Hukum Administrasi Negara mempunyai tugas untuk mengawasi jalannya tugas dan fungsi yangdijalankan oleh lembaga-lembaga negara yang termasuk dalam ruang
lingkup Hukum Tata Negara. Sehubungan dengan hal tersebut di atas Hukum Tata Negara disebut
juga negara dalam keadaan tidak bergerak (negara dalam keadaan statis), hal ini karena HTN hanya mengatur mengenai organ-organ negara, sedangkan Hukum Administrasi Negara disebut juga negara dalam keadaan bergerak (negara dalam keadaan dinamis) karena Hukum Administrasi Negara mengatur administrasinya saja, seperti kewenangan untuk memberikan perijinan oleh suatu instansi pemerintah termasuk juga administrasi di dalam proses dan prosedur pembuatan ijin.Hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar