Hukum itu ialah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan,
yaitu dengan hukum tertentu.
Dengan memperhatikan
pengertian hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, menurut Bapak Yos Johan Utama, maka dapat dikatakan bahwa
unsur-unsur hukum adalah:
1. Peraturan mengenai tingkah
laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
2. Peraturan itu diadakan
oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3. Peraturan itu bersifat
memaksa;
4. Sanksi terhadap
pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Sedangkan ciri-ciri hukum
adalah:
1. Adanya perintahdan/atau
larangan;
2. Perintah dan/atau
larangan itu harus dipatuhi dan ditaati setiap orang;
3. Dibuat oleh badan-badan
resmi.
Sedangkan ide adanya negara
hukum adalah dalam rangka memberikan batasan kewenangan yang dilaksanakan oleh
penguasa pada saat berkuasa. Adapun
pengertian dari negara hukum adalah suatu negara di mana segala tindakan
atau perbuatan penyelenggara negara atau pemerintah harus didasarkan kepada
hukum. Sebagai negara hukum, maka negara di dalam menjalankan
kekuasaannya harus
memperhatikan unsur-unsur dari negara
hukum, yaitu:
1. Adanya jaminan terhadap
hak asasi manusia (grondrechten);
2. Adanya pembagian
kekuasaan (scheiding van machten);
3. Pemerintahan haruslah
berdasarkan peraturan-peraturan hukum (wet matigheid van het bestuur);
4. Adanya peradilan
administrasi (administrasi rechspraak).
Negara Indonesia adalah
Negara hukum, hal ini tercermin dalam Pasal-Pasal UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, antara lain Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah
Negara
hukum”. Sebagai negara yang
berdasarkan atas hukum tentunya segala perbuatan atau tindakan pemerintah atau
Negara harus didasarkan pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang
sudah ada sebelum perbuatan atau tindakan tersebut dilaksanakan.
Hukum dan peraturan
perundang-undangan yang ada haruslah didasarkan pada hukum dan peraturan
perundang-undangan yang baik dan adil. Hukum yang baik adalah hukum yang
demokratis yang didasarkan atas kehendak rakyat sesuai dengan kesadaran rakyat,
sedangkan hukum yang adil adalah hukum yang memenuhi maksud dan tujuan setiap
hukum, yakni keadilan.
Untuk dapat menciptakan
hukum yang baik dan adil tentunya tidak terlepas dari proses dan prosedur
pembuatannya, oleh karena itu di dalam pembuatan harus didasarkan pada alasan
dan tujuan yang jelas , atau harus didasarkan kepada landasan filosofis,
yuridis dan sosiologis, selain itu harus taat terhadap tata urutan peraturan perundang-undangan
yang ada serta peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh
bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang
lebih tinggi
Beberapa pengertian Hukum
Tata Negara yang telah diuraikan di atas, apabila disimpulkan maka pengertian
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang berdirinya suatu lembaga
negara, tugas dan fungsi
suatu lembaga negara serta hubungan antara lembaga negara yang satu dengan
lembaga negara yang lainnya. Sedangkan pengertian Hukum Administrasi Negara
adalah
keseluruhan aturan-aturan
hukum yang harus diperhatikan oleh alat perlengkapan negara dan pemerintahan
jika menjalankan kekuasaannya.
Dari dua pengertian tersebut
di atas, memang terdapat perbedaan, namun demikian antara Hukum Tata Negara
dengan Hukum Administrasi Negara memiliki hubungan yang erat, karena samasama
obyeknya adalah Negara, karena Hukum Administrasi Negara mempunyai tugas untuk
mengawasi jalannya tugas dan fungsi yangdijalankan oleh lembaga-lembaga negara
yang termasuk dalam ruang
lingkup Hukum Tata Negara. Sehubungan
dengan hal tersebut di atas Hukum Tata Negara disebut
juga negara dalam keadaan
tidak bergerak (negara dalam keadaan statis), hal ini karena HTN hanya mengatur
mengenai organ-organ negara, sedangkan Hukum Administrasi Negara disebut juga
negara dalam keadaan bergerak (negara dalam keadaan dinamis) karena Hukum
Administrasi Negara mengatur administrasinya saja, seperti kewenangan untuk
memberikan perijinan oleh suatu instansi pemerintah termasuk juga administrasi
di dalam proses dan prosedur pembuatan ijin.Hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar