Pembangunan nasional
mencakup pembangunan semua
daerah
dan
semua sektor, yang
memiliki hubungan timbal
balik dan
saling ketergantungan diantara
ketiganya. pembangunan daerah, pembangunan
sektor maupun
pembangunan nasional
dilaksanakan berdasarkan asas
pemerataan dan
keadilan untuk mencapai
peningkatan
kesejahteraan yang
tinggi serta untuk
tetap membina dan
menjaga
stabilitas nasional, baik
stabilitas ekonomi, sosial,
budaya, politik, keamanan serta
ketahanan nasional pada semua
segi kehidupan bermasyarakat berbangsa
dan bernegara.
Tujuan pembangunan setiap
daerah, baik yang
dilaksanakan
dalam rangka desentralisasi, dekonsentrasi, tugas
perbantuan
maupun atas kemauan
sendiri, adalah untuk
meningkatkan
kesejahteraan dan mewujudkan kemudahan sesuai dengan tujuan
pembangunan nasional dan pendirian Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Ketentuan dasar atau
prinsip pembangunan daerah
adalah
sebagian dari rambu-rambu
yang telah ditentukan
bagi
pelaksanaan pembangunan daerah.
Sasaran pembangunan daerah
maupun seluruh urusan
pemerintahan pada bidang-bidang yang telah ditetapkan menjadi
wewenang pemerintahan daerah.
Dana pembangunan daerah
diperlukan untuk kelancaran
pelaksanaan pembangunan yang
dihimpun dari masyarakat
maupun dari pemerintah pusat.
Strategi pembangunan daerah
adalah ketentuan mengenai
garis
besar rencana pembangunan daerah.
Rencana pembangunan daerah
adalah ketentuan daerah
yang
memuat ketetapan mengenai
pembangunan daerah yang
akan
dilaksanakan.
Perencanaan pembangunan daerah
adalah kesatuan dari semua
usaha untuk menyusun
dan menetapkan rencana
pembangunan
daerah.
Tahapan penyelenggaraan pembangunan
meliputi: persiapan,
pelaksanaan penyelenggaraan, menyusun
laporan pelaksasnaan,
dan
menyelesaikan
pertanggungjawaban
pelaksanaan sesuai
ketentuan.
Pengendalian pembangunan daerah
adalah pemantauan dan
pengenalan kegiatan-kegiatan pembangunan.
Keterbatasan daerah adalah
keadaan sumber daya
alam yang
secara alami memiliki
potensi yang lebih
rendah dan kurang
mampu mendukung pembangunan daerah.
Pembangunan sektor adalah
usaha meningkatkan pengelolaan
dan manfaat sumber
daya sektoral untuk
mendukung
pembangunan daerah dan pembangunan nasional.
Ruang gerak pembangunan sektor berada pada lembaga-lembaga
pusat pemerintahan dan diseluruh daerah; meliputi kelembagaan,
potensi dan sarana produksi, kuantitas dan kualitasserta manfaat
benda dan jasa yang dihasilkan, peran serta masyarakat.
Pembangunan sektor sesuai dengan:
1. Tugas pokok
dan fungsi kementerian/lembaga masingmasing bidang,
2. Kepentingan pembangunan
nasional dan kepentingan
pembangunan daerah.
Tantangan pembangunan sektor
a.1. rendahnya produktifitas
sektor sehingga tidak
mencukupi keperluan masyarakat
luas,
keterbatasan dana dan
sarana dan keterbatasan
sumber daya
sektoral.
Dana pembangunan sektor
berasal dari pemerintah
pusat,
pendapatan daerah, masyarakat
daerah, masyarakat daerah
lain,
investasi dari dalam
negeri, investasi asing,
dan bantuan dari
negara lain.
Rencana pembangunan sektor terdiri atas; rencana induk (masterplan), rencana
pembangunan jangka panjang
(RPJP), rencana
pembangunan jangka menengah
(RPJM), dan rencana
pembangunan tahunan (RPT).
Pengendalian dan evaluasi
pembangunan dilakukan oleh
kepala
satuan kerja pemerintah
pusat, kepala SKPD
provinsi, kepala
SKPD kabupaten/kota, sesuai
dengan bidang tugas
dan
wewenangnya serta ketentuan sumber dana yang digunakan.
Sasaran evaluasi meliputi
kebijakan, strategi, rencana
nasional
dan rencana daerah,
pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan
sumber daya sektor, pemanfaatan hasil pembangunan sektor.
Keterbatasan sumber daya
sektor terdiri atas
keterbatasan
kelembagaan dan keterbatasan
sumber daya sektor.
Hambatan
pembangunan sektor terdiri
atas hambatan alami
dan dampak
perbuatan manusia. Keterbatasan
dan hambatan dapat
dikurangi
dengan perubahan strategi pembangunan sesuai dengankeadaan
sektoral.
Pembangunan Nasional merupakan
penjabaran dari tujuan
kemerdekakan bangsa Indonesia
yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945.
Pembangunan nasional memiliki
tiga landasan yaitu
landasan
idiil, konstitusional dan
operasional. Landasan idiil
adalah
Pancasila, landasan konstitusional adalah
UUD 1945 dan
landasan operasional adalah seluruh peraturan perundangan yang
terkait langsung dengan
pembangunan nasional. Modal dasar
pembangunan nasional adalah
seluruh kekayaan, keadaan
dan
kemampuan bangsa Indonesia, kemerdekaan dan hubungan baik
dengan semua negara di dunia.
Sasaran pembangunan nasional
mencakup pembangunan semua
segi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tantangan pembangunan nasional meliputi bidang politik, sosial
budaya, lingkungan, ekonomi
dalam negeri dan
kondisi
perdagangan luar negeri.
Dana pembangunan nasional
berasal dari produksi
barang dan
jasa, dana pinjaman
dan hibah dari
negara lain dan
organisasi
internasional.
RPJP Nasional adalah
dokumen perencanaan pembangunan
nasional periode 20 tahun dan menjadi acuan dalam perencanaan
RPJM. Menteri Perencanaan
Pembangunan/Kepala Bappenas
melaksanakan evaluasi secara
umum terhadap penyelenggaraan
semua kegiatan pembangunan
baik yang dibiayai
dana APBN
maupun dana lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar