Selasa, 25 Juni 2013

Pembangunan Daerah, Sektor dan Nasional



Pembangunan  nasional  mencakup  pembangunan  semua  daerah
dan  semua  sektor,  yang  memiliki  hubungan  timbal  balik  dan
saling ketergantungan diantara ketiganya. pembangunan  daerah,  pembangunan  sektor  maupun
pembangunan  nasional  dilaksanakan  berdasarkan   asas
pemerataan  dan  keadilan  untuk  mencapai  peningkatan
kesejahteraan  yang  tinggi  serta  untuk  tetap  membina dan
menjaga  stabilitas  nasional,  baik  stabilitas  ekonomi,  sosial,
budaya, politik, keamanan serta ketahanan nasional  pada semua
segi kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

Tujuan  pembangunan  setiap  daerah,  baik  yang  dilaksanakan
dalam  rangka  desentralisasi,  dekonsentrasi,  tugas  perbantuan
maupun  atas  kemauan  sendiri,  adalah  untuk  meningkatkan
kesejahteraan dan mewujudkan kemudahan sesuai dengan tujuan
pembangunan nasional dan pendirian Negara Kesatuan  Republik
Indonesia.
Ketentuan  dasar  atau  prinsip  pembangunan  daerah  adalah
sebagian  dari  rambu-rambu  yang  telah  ditentukan  bagi
pelaksanaan pembangunan daerah.
Sasaran  pembangunan  daerah  maupun  seluruh  urusan
pemerintahan pada bidang-bidang yang telah ditetapkan menjadi
wewenang pemerintahan daerah.
Dana  pembangunan  daerah  diperlukan  untuk  kelancaran
pelaksanaan  pembangunan  yang  dihimpun  dari  masyarakat
maupun dari pemerintah pusat.
Strategi  pembangunan  daerah  adalah  ketentuan  mengenai  garis
besar rencana pembangunan daerah.
Rencana  pembangunan  daerah  adalah  ketentuan  daerah  yang
memuat  ketetapan  mengenai  pembangunan  daerah  yang  akan
dilaksanakan.
Perencanaan  pembangunan  daerah  adalah  kesatuan  dari semua
usaha  untuk  menyusun  dan  menetapkan  rencana  pembangunan
daerah.
Tahapan  penyelenggaraan  pembangunan  meliputi:  persiapan,
pelaksanaan  penyelenggaraan,  menyusun  laporan  pelaksasnaan,
dan  menyelesaikan  pertanggungjawaban  pelaksanaan  sesuai
ketentuan.
Pengendalian  pembangunan  daerah  adalah  pemantauan  dan
pengenalan kegiatan-kegiatan pembangunan.
Keterbatasan  daerah  adalah  keadaan  sumber  daya  alam yang
secara  alami  memiliki  potensi  yang  lebih  rendah  dan kurang
mampu mendukung pembangunan daerah.

Pembangunan  sektor  adalah  usaha  meningkatkan  pengelolaan
dan  manfaat  sumber  daya  sektoral  untuk  mendukung
pembangunan daerah dan pembangunan nasional.
Ruang gerak pembangunan sektor berada pada lembaga-lembaga
pusat pemerintahan dan diseluruh daerah; meliputi kelembagaan,
potensi dan sarana produksi, kuantitas dan kualitasserta manfaat
benda dan jasa yang dihasilkan, peran serta masyarakat.
Pembangunan sektor sesuai dengan:
1.  Tugas  pokok  dan  fungsi  kementerian/lembaga  masingmasing bidang,
2.  Kepentingan  pembangunan  nasional  dan  kepentingan
pembangunan daerah.
Tantangan  pembangunan  sektor  a.1.  rendahnya  produktifitas
sektor  sehingga  tidak  mencukupi  keperluan  masyarakat  luas,
keterbatasan  dana  dan  sarana  dan  keterbatasan  sumber  daya
sektoral.
Dana  pembangunan  sektor  berasal  dari  pemerintah  pusat,
pendapatan  daerah,  masyarakat  daerah,  masyarakat  daerah  lain,
investasi  dari  dalam  negeri,  investasi  asing,  dan  bantuan  dari
negara lain.
Rencana pembangunan sektor terdiri atas; rencana induk (masterplan),  rencana  pembangunan  jangka  panjang  (RPJP),  rencana
pembangunan  jangka  menengah  (RPJM),  dan  rencana
pembangunan tahunan (RPT).
Pengendalian  dan  evaluasi  pembangunan  dilakukan  oleh  kepala
satuan  kerja  pemerintah  pusat,  kepala  SKPD  provinsi,  kepala
SKPD  kabupaten/kota,  sesuai  dengan  bidang  tugas  dan
wewenangnya serta ketentuan sumber dana yang digunakan.
Sasaran  evaluasi  meliputi  kebijakan,  strategi,  rencana  nasional
dan  rencana  daerah,  pelaksanaan  pembangunan,  pemanfaatan
sumber daya sektor, pemanfaatan hasil pembangunan sektor.
Keterbatasan  sumber  daya  sektor  terdiri  atas  keterbatasan
kelembagaan  dan  keterbatasan  sumber  daya  sektor.  Hambatan
pembangunan  sektor  terdiri  atas  hambatan  alami  dan  dampak
perbuatan  manusia.  Keterbatasan  dan  hambatan  dapat  dikurangi
dengan perubahan strategi pembangunan sesuai dengankeadaan
sektoral.

Pembangunan  Nasional  merupakan  penjabaran  dari  tujuan
kemerdekakan  bangsa  Indonesia  yang  tercantum  dalam
pembukaan UUD 1945.
Pembangunan  nasional  memiliki  tiga  landasan  yaitu  landasan
idiil,  konstitusional  dan  operasional.  Landasan  idiil  adalah
Pancasila,  landasan  konstitusional  adalah  UUD  1945  dan
landasan operasional adalah seluruh peraturan perundangan yang
terkait  langsung  dengan  pembangunan  nasional.  Modal dasar
pembangunan  nasional  adalah  seluruh  kekayaan,  keadaan  dan
kemampuan bangsa Indonesia, kemerdekaan dan hubungan baik
dengan semua negara di dunia.
Sasaran  pembangunan  nasional  mencakup  pembangunan  semua
segi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tantangan pembangunan nasional meliputi bidang politik, sosial
budaya,  lingkungan,  ekonomi  dalam  negeri  dan  kondisi
perdagangan luar negeri.
Dana  pembangunan  nasional  berasal  dari  produksi  barang  dan
jasa,  dana  pinjaman  dan  hibah  dari  negara  lain  dan  organisasi
internasional.
RPJP  Nasional  adalah  dokumen  perencanaan  pembangunan
nasional periode 20 tahun dan menjadi acuan dalam perencanaan
RPJM.  Menteri  Perencanaan  Pembangunan/Kepala  Bappenas
melaksanakan  evaluasi  secara  umum  terhadap  penyelenggaraan
semua  kegiatan  pembangunan  baik  yang  dibiayai  dana  APBN
maupun dana lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar