KERTAS KERJA OBSERVASI LAPANGAN
(KKOL)
DALAM
PENINGKATAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN
PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANDUNG
Disusun Oleh :
KELOMPOK I
Ketua
Drs. Sutrisno, MM
Sekretaris
Tutik Damayanti, SE
Moderator
Budianto,SH
Penyaji
Cokro Aminoto,S.IP, M.Kes , Esti Widodo,S.STP. M.Si
Tim Perumus
Imam Pujiono,S.Sos , Sukardjo, SKM,M.Kes
Anggota
,
Drs Rahaju Djati Prijono, M.Si , Sutrino , S.Sos, Sudoro,S.Pd , Bella Pinarsi,SH ,
Ary Kuswardani,SH , Endang
Susdiawaty,SH,M.Si , Tugono,
SH
PEMERINTAH PROVINSI JAWA
TENGAH
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
KEPEMIMPINAN TINGKAT III
ANGKATAN L
SEMARANG
2013
SUSUNAN KELOMPOK I
Ketua : Drs.
SUTRISNO,MM
Sekretaris : TUTIK
DAMAYANTI, SH
Bendahara : ARI
KUSWARDANI, SH
Penyaji : COKRO
AMINOTO, S.IP, M.Kes
Moderator : BUDIANTO,
SH
Tim
Perumus : ESTI
WIDODO, S.STP, M.Si
IMAM
PUJIONO, S.Sos
SUKARDJO,
SKM, M.Kes
Anggota : SUDORO, S.Pd
ENDANG
SUSDIAWATY, SH, M.Si
SUTRISNO,
S.Sos
Drs.
RAHAJU JATI PRIJONO, M.Si
BELA
PINARSI, SH
TUGONO,
SH
LEMBAR PENGESAHAN
Judul : PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN TRANSFORMATIF DALAM PENINGKATAN
PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN
SIPIL KABUPATEN BANDUNG
Disusun oleh : Kelompok I
DIKLAT Pim III Angkatan L Tahun 2013
Telah Diseminarkan :
Di : Hotel
Vio Pasteur Bandung
Pada Tanggal :
20 Juni
2013
Dan telah disempurnakan sesuai saran dan masukan pada
saat seminar.
Bandung, Juni 2013
Pembimbing I,
Drs. M. SUSIGIT KUSBANDRIJO,
MM
Widyaiswara Utama
NIP. 19520906
197409 1 001
|
Pembimbing II,
Ir.
WAHYU KUSNO WIBOWO, MT
Widyaiswara Madya
NIP. 19590120 199003 1 003
|
Pembimbing III,
Drs. SISWANTA JAKA PURNAMA, APT, M.Kes
Widyaiswara Madya
NIP. 19631028 198911 1 001
|
Mengetahui :
a.n. KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN
PROVINSI JAWA
TENGAH
Kepala Bidang Diklat Kepemimpinan
BENNY TRISWANTO, SH, MH
Pembina Tingkat
I
NIP. 19580624 198607 1
001
PRAKATA
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan
rahmat dan hidayah-Nya sehingga penyusunan Kertas Kerja Observasi Lapangan (KKOL) ini dapat diselesaikan
tepat pada waktunya meskipun dalam bentuk yang sederhana.
Penulisan Kertas Kerja Observasi Lapangan (KKOL) ini merupakan salah satu syarat dan kewajiban bagi peserta Pendidikan dan
Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III Angkatan L Tahun 2013
yang diselenggarakan oleh Badan Diklat Provinsi Jawa Tengah
Dalam penulisan Kertas Kerja Observasi Lapangan (KKOL) Kelompok I sesuai
dengan hasil diskusi maka obyek yang menjadi tujuan Lokus Penulisan KKOL ini
adalah Bidang Pendaftaran Penduduk dan Bidang Pencatatan Sipil Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa
administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban,
dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk,
pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta
pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus
dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu
Keluarga (KK), Kartu Tanda
Penduduk (KTP) dan
surat keterangan kependudukan
lainnya meliputi pindah
datang, perubahan alamat,
serta status tinggal terbatas menjadi
tinggal tetap. Dengan melihat latar belakang
tersebut serta berpedoman pada Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung maka dalam penyusunan Kertas Kerja Observasi Lapangan ini Kelompok I mengambil judul yang
di sesuai dengan Tema Diklat Kepemimpinan Tingkat III Angkatan L Tahun 2013 adalah : ”PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN
TRANSFORMATIF DALAM PENINGKATAN PELAYANAN ADMINISTRATIF KEPENDUDUKAN PADA DINAS
KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANDUNG”.
Kertas Kerja Kelompok ini dapat terwujud berkat bantuan berbagai pihak
terkait, oleh karena itu pada kesempatan ini penulis sampaikan rasa terima
kasih yang sebesar-besarnya kepada yang terhormat :
1.
Kepala Badan Diklat Provinsi Jawa Tengah;
2.
Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung sebagai Nara Sumber
dalam penulisan Kertas Kerja Observasi Lapangan (KKOL) ini;
3. Bapak
Drs. M. Susigit Kusbandrijo, MM,
Bapak Ir. Wahyu
Kusno Wibowo, MT, Bapak Drs. Siswanta Jaka Purnama, APT, M.Kes, selaku
Fasilitator/Pembimbing
KKOL yang
telah memberikan bimbingan dan saran hingga terselesaikannya KKOL ini;
4.
Penyelenggara Diklatpim III Angkatan L Tahun 2013 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jawa Tengah;
5.
Seluruh peserta Diklatpim III angkatan L tahun 2013 yang telah membantu kelancaran penyusunan ;
6.
Semua pihak yang telah menunjang
kelancaran penyusunan KKOL;
Saran dan kritik yang membangun
sangat penulis harapkan. Harapan penulis semoga Kertas Kerja Kelompok ini dapat
bermanfaat bagi para pembaca.
Bandung, Juni 2013
Penyusun
KELOMPOK I
DAFTAR ISI
Halaman :
HALAMAN
JUDUL.............................................................................................. i
SUSUNAN
KELOMPOK I.................................................................................. ii
HALAMAN
PENGESAHAN............................................................................... iii
PRAKATA.... ........................................................................................................ iv
EXECUTIVE SUMMARY
.................................................................................. vi
DAFTAR
ISI.......................................................................................................... vi
DAFTAR
TABEL.................................................................................................. viii
DAFTAR GAMBAR............................................................................................. ix
BAB I PENDAHULUAN......................................................................... 1
A. Latar Belakang.................................................................... 1
B. Isu Aktual............................................................................. 6
C.
Lingkup
Bahasan.................................................................. 10
BAB II TEORI, KONSEP, PRINSIP...................................................... 13
A. Kepemimpinan.................................................................... 13
B. Konsepsi Pelayanan......................................................... 18
C. Pelayanan Prima................................................................ 22
D. Administrasi Kependudukan............................................ 25
E. Good Governance
............................................................. 28
BAB III GAMBARAN KEADAAN............................................................ 33
A. Gambaran Keadaan
Sekarang........................................ 33
B. Gambaran Keadaan Yang Diinginkan........................... 45
BAB IV ANALISIS DAN PENYELESAIAN ISU AKTUAL.................. 48
A. Analisis Isu Aktual.............................................................. 48
B. Memilih dan Menetapkan Faktor Kunci
Keberhasilan (FKK) 57
C. Peta Kekuatan Organisasi................................................ 64
D. Penyelesaian Isu Aktual................................................... 66
E. Perumusan dan Pemetaan Strategi
............................... 69
BAB V PENUTUP.................................................................................... 71
5.1. Kesimpulan......................................................................... 71
5.2. Saran.................................................................................... 73
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR TABEL
Tabel : Halaman
:
1.1 MATRIK USG........................................................................................... 10
3.1 KOMPOSISI PEGAWAI DINAS KEPENDUDUKAN DAN
PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANDUNG
BERDASAR TINGKAT PENDIDIKAN................................................. 37
3.2 SARANA DAN PRASARANA DINAS KEPENDUDUKAN
DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN
BANDUNG..................... 38
3.3 REALISASI PENCAPAIAN KINERJA PELAYANAN SKPD........... 43
3.4 INDIKATOR KINERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN
PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANDUNG.............................. 46
4.1 INDENTIFIKASI FAKTOR INTERNAL DAN EKSTERNAL.............. 57
4.2 KOMPARASI URGENSI FAKTOR INTERNAL.................................. 59
4.3 KOMPARASI URGENSI FAKTOR EKSTERNAL.............................. 60
4.4 EVALUASI FAKTOR INTERNAL DAN EKSTERNAL
..................... 63
4.5 FAKTOR-FAKTOR KUNCI
KEBERHASILAN.................................... 64
4.6 FORMULASI STRATEGI SWOT
.......................................................... 67
4.7 TEORI TAPISAN
.................................................................................... 68
4.8 STRATEGI, KEBIJAKAN DAN PROGRAM
....................................... 70
DAFTAR GAMBAR
Halaman
:
1.
1 3 BIDANG
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.............................. 4
3. 1 PETA
WILAYAH KABUPATEN BANDUNG .................................... 34
3. 2 STRUKTUR
ORGANISASI DINAS KEPENDUDUKAN DAN
PENCATATAN
SIPIL KABUPATEN BANDUNG ............................ 36
4.1 PETA
POSISI ORGANISASI .............................................................. 65
LEMBAR KONSULTASI KKK
KKK : Kelompok I
Lokus : Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang
TGL KONSULTASI
|
CATATAN KONSULTASI
|
PARAF PEMBIMBING
|
![]() |
![]() |
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Berlakunya Undang-Undang No. 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menitik beratkan pada daerah
kabupaten/kota yang memberikan kewenangan
luas, nyata dan bertanggung
jawab kepada daerah. Keberhasilan
penyelenggaraan otonomi daerah sangat ditentukan oleh kesiapan dan kemampuan
daerah itu sendiri dalam mengelola dan memberdayakan seluruh potensi dan
sumber daya yang
tersedia. Wewenang dan tanggung
jawab yang dimiliki
oleh pemerintah daerah diperlukan adanya aparat birokrasi yang semakin bertanggung jawab. Muara dari
pelaksanaan otonomi daerah adalah
terselenggaranya good governance yang
akan menghasilkan birokrasi yang handal dan profesional, efisien, produktif
serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Masyarakat dan pemerintah
dapat terjadi sinkronisasi yaitu saling bersentuhan, menunjang dan melengkapi
dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Dalam menghadapi era globalisasi
yang penuh tantangan dan peluang,
aparatur negara dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya berorientasi pada
kebutuhan dan kepuasan penerima layanan,
sehingga dapat meningkatkan daya saing dalam pemberian layanan baik berupa
barang maupun jasa. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 mengandung spirit untuk
terciptanya peningkatan pelayanan kepada
masyarakat. Pelimpahan wewenang dari
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah memungkinkan terjadinya
penyelenggaraan pelayanan dengan jalur birokrasi yang lebih ringkas dan
memberikan peluang bagi pemerintah daerah dalam pemberian dan peningkatan
kualitas layanan.
Pelaku pelayanan umum di Indonesia
adalah aparatur negara sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang didalamnya
terdapat kelompok yang dominan baik dalam hal peran layanannya maupun dalam hal jumlah layanan yang diberikan oleh
pemerintah untuk memenuhi kepentingan
umum, Drs. Has Moenir
(2006). Salah satu perwujudan dari fungsi aparatur negara adalah
pelayanan publik. Pengembangan penyelenggaraan pelayanan publik
merupakan salah satu pilihan
strategis untuk mengembangkan kepemerintahan yang baik (good governance) di Indonesia. Hal ini disebabkan karena salah
satu tolok ukur
penyelenggaraan good governance dapat dilihat
dari terselenggaranya pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi
pada kepuasan pelanggan/masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan
disebutkan bahwa administrasi
kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban, dalam
penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil,
pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya
untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Peristiwa kependudukan
adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa
akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga (KK), Kartu
Tanda Penduduk (KTP)
dan surat keterangan
kependudukan lainnya meliputi
pindah datang, perubahan
alamat, serta status
tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. Pencatatan peristiwa penting
yang berkaitan dengan kehidupan seseorang sering disebut dengan pencatatan
sipil, yaitu kegiatan pelayanan pencatatan oleh pemerintah yang merupakan catatan
kependudukan/kewarganegaraan serta menyangkut kedudukan hukum seseorang
dengan tujuan untuk
menyediakan bukti hukum atas
terjadinya peristiwa penting (peristiwa
vital) dalam kehidupan
seseorang meliputi kelahiran,
kematian, pembatalan perkawinan, pembatalan
perceraian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak,
pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan dan catatan
pinggir. Peristiwa-peristiwa
penting ini disahkan melalui dokumen resmi.
Dalam pelaksanaan administrasi
kependudukan ada 3 (tiga) bidang yaitu :
1.
Pengelolaan data dan informasi administrasi kependudukan
meliputi :
a.
Data base;
b.
Arsip;
c.
Pelayanan instansi lain.
2.
Peristiwa penting yaitu pencatatan sipil, dan
3.
Pendaftaran penduduk, meliputi :
a.
KTP
b.
Pindah dan datang
Dapat digambarkan sebagai berikut :
Gambar 1.1
|
Sesuai dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor : 55 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas
jabatan Struktural pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Bandung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung merupakan
salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mempunyai tugas pokok
melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kependudukan dan catatan
sipil berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.
Dalam
mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Bandung, diperlukan upaya peningkatan kapasitas Sumber Daya
Manusia (SDM), Peningkatan sarana dan prasarana, perbaikan kualitas kinerja dan
penyempurnaan sistem, serta intensitas koordinasi dan sosialisasi untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya administrasi kependudukan
dan Administrasi Pencatatan Sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Agar
masyarakat lebih menyadari akan pentingnya Administrasi Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, maka Aparat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Bandung harus lebih meningkatkan kinerja agar kualitas pelayanan dapat lebih
memberikan kepuasan bagi pengurusan Administrasi kependudukan dan Pencatatan
Sipil sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) dan pelayanan yang
diberikan kepada masyarakat tentang administrasi kependudukan semakin baik
untuk itu diperlukan seorang pemimpin yang transformatif. Seorang pemimpin
transformative adalah seorang pemimpin yang mempunyai kemampuan untuk
merealisasikan misi, mendorong para anggota untuk melakukan pembelajaran, serta
mampu memberikan inspirasi kepada bawahan mengenai berbagai hal yang perlu
diketahui dan dikerjakan. Kepemimpinan transformatif adalah seorang pemimpin
yang dapat memotivasi karyawan untuk melakukan pekerjaan atau tugas lebih
baik dari apa yang bawahan inginkan dan bahkan lebih tinggi dari
apa yang sudah
diperkirakan sebelumnya, sehingga
dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada publik khususnya dalam
memberikan pelayanan administrasi kependudukan.
Berdasarkan latar belakang
permasalahan tersebut dan Tema Diklat PIM III Angkatan L Badan Diklat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
maka Kertas Kerja Observasi Lapangan (KKOL)
Kelompok I mengambil judul: PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN
TRANSFORMATIF DALAM PENINGKATAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN
PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANDUNG.
B. Isu
Aktual
Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan
penataan dan penertiban, dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan
melalui pendaftaran penduduk, pencatatan
sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan
hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Sesuai dengan
tugas pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung yang
masih menjadi hambatan saat ini yaitu masalah pelayanan administrasi
kependudukan untuk itu diperlukan pengembangan kepemimpinan transformatif
dalam peningkatan pelayanan administrasi kependudukan.
Berdasar latar belakang tersebut maka
dapat dinyatakan bahwa isu aktual yang ada pada Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Bandung adalah sebagai berikut:
- Belum Optimalnya Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi kependudukan
Dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa administrasi kependudukan
adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban, dalam penerbitan dokumen dan
data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan
informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk
pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Melihat
begitu pentingnya administrasi kependudukan maka diperlukan suatu pelayanan
yang optimal baik, untuk itu diperlukan suatu sistem informasi administrasi
kependudukan yang dapat meningkatkan pelayanan pada bagian administrasi
kependudukan. Selama ini pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung kurang optimal hal ini
karena Pengelolaan
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang belum dapat berfungsi
secara online.
- Belum Optimalnya Pengelolaan Dokumen Kependudukan
Pengelolaan Arsip Dokumen Kependudukan dan Pencatatan
Sipil masih belum sesuai dengan harapan, selama ini dokumen kependudukan yang
masuk masih dikelola secara manual yaitu dengan sistem pencatatan, belum
dilaksanakan dengan sistem komputerisasi. Hal ini menyebabkan dokumen/arsip
kependudukan rawan kerusakan, kurang terjamin keamanannya serta menyulitkan
dalam pencarian.
- Belum Optimalnya Upaya Mendekatkan Tempat Pelayanan Kepada Masyarakat.
Untuk meningkatkan kualitas
pelayanan kependudukan kepada masyarakat diperlukan adanya terobosan untuk
mendekatkan tempat pelayanan kepada masyarakat. Diperlukan peningkatan upaya selain
meningkatkan kuantitas dan intensitas layanan mobil keliling yang saat ini baru
dilayani dengan 1 (satu) mobil setiap hari rabu, misalnya dengan cara mengusulkan penampahan
pegawai untuk ditempatkan di kecamatan, membentuk pos layanan di kecamatan atau
dibentuk UPT di Kecamatan.
Ketiga Isu Aktual tersebut selanjutnya kami analisis
menggunakan Teori Urgency, Seriousness, dan Growth (USG) untuk mendapatkan prioritas masalah
yang perlu segera ditindaklanjuti penyelesaiannya, penjelasan mengenai kriteria USG dan skala penentuan skor adalah
sebagai berikut.
- Urgency;
Menilai
seberapa mendesak isu tersebut, dikaitkan dengan waktu yang tersedia, dan seberapa keras tekanan waktu tersebut
untuk memecahkan masalah yang menyebabkan isu tadi.
- Seriousness;
Seberapa serius
isu tersebut, dikaitkan dengan akibat yang
terjadi dengan penundaan pemecahan masalah yang menimbulkan isu tersebut. Lebih
konkret dijelaskan cara mengetahui tingkat keseriusan suatu masalah adalah
dengan melihat bahwa dalam keadaan yang sama, suatu masalah yang dapat
menimbulkan masalah lain memiliki tingkat keseriusan lebih tinggi dibandingkan
dengan masalah lain yang berdiri sendiri.
- Growth.
Seberapa besar
isu akan berkembang dikaitkan dengan kemungkinan masalah penyebab isu akan
semakin memburuk apabila tidak ditangani.
Pemberian
skor tiap isu aktual berdasarkan kriteria USG
menggunakan angka dengan skala 1-5, dengan penjelasan sebagai berikut :
- Nilai 5 untuk isu yang tingkatan USG-nya sangat besar;
- Nilai 4 untuk isu yang tingkatan USG-nya besar;
- Nilai 3 untuk isu yang tingkatan USG-nya cukup;
- Nilai 2 untuk isu yang tingkatan USG-nya kecil;
5.
Nilai
1 untuk isu yang tingkatan USG-nya sangat
kecil;
Hasil
analisis USG untuk ketiga isu aktual
terkait dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Bandung dapat dilihat pada tabel
berikut:
Tabel 1.1
MATRIK USG
No.
|
Isu Aktual
|
U
|
S
|
G
|
Total
|
Ket
|
1.
|
Belum
Optimalnya Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi kependudukan
|
5
|
4
|
5
|
14
|
I
|
2.
|
Belum Optimalnya Pengelolaan Dokumen Kependudukan
|
3
|
2
|
3
|
8
|
III
|
3.
|
Belum Optimalnya Upaya Mendekatkan Tempat Pelayanan Kepada Masyarakat
|
4
|
3
|
4
|
9
|
II
|
Dari ketiga isu aktual tersebut diatas, yang merupakan
isu aktual prioritas adalah no. 1 yaitu : Belum Optimalnya Kualitas Penyelenggaraan
Pelayanan Administrasi Kependudukan
C. Lingkup
Bahasan
Kertas Kerja Observasi Lapangan (KKOL)
ini ditekankan pada pengembangan kepemimpinan transformatif dalam peningkatan pelayanan administrasi kependudukan. Untuk membatasi
pembahasan permasalahan yang diajukan, maka KKOL ini dibatasi pada lingkup Fokus pengembangan kepemimpinan
transformatif dalam peningkatan
pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Bandung.
Untuk
terbangunnya persamaan persepsi dalam memaknai istilah-istilah maka beberapa
istilah yang perlu diberikan batasan pengertian adalah :
1.
Pengembangan adalah proses perluasan aktifitas kegiatan
atau model kearah yang lebih besar. (Lembaga Administrasi Negara, 2008)
2.
Kepemimpinan Transformatif adalah kepemimpinan yang dimiliki
pemimpin dan manajer dimana kemampuannya bersifat tidak umum dan diterjemahkan
melalui kemampuannya untuk merealisasikan misi, mendorong para anggota untuk
melakukan pembelajaran, serta mampu memberikan inspirasi kepada bawahan
mengenai berbagai hal yang perlu diketahui dan dikerjakan. (Jach Welah dikutip Sule dkk
( 2005:274))
3.
Peningkatan
adalah suatu proses tindakan membuat, menjadi lebih dari suatu titik awal,
mengalami penambahan baik bersifat kuantitatif maupun kwalitatif. (Lembaga
Administrasi Negara, 2008);
4.
Pelayanan
adalah suatu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadi dalam interaksi
langsung antara seseorang dengan orang lain atau mesin secara fisik, dan
menyediakan kepuasan pelanggan. (Barata, 2004)
5.
Administrasi
Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban, dalam
penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil,
pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya
untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. (Undang-Undang No. 23 Tahun 2006)
Adapun
lingkup bahasan pada Laporan Kertas Kerja Kelompok ini sebagai berikut :
1)
Lingkup Wilayah
Organisasi yang menjadi lokus Kelompok I adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Bandung.
2)
Lingkup Aspek
Obyek yang menjadi tujuan lokus adalah Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung.
3)
Lingkup Substansi
Urgensi dalam analisis
Kertas Kerja Obserasi Lapangan adalah pengembangan kepemimpinan transformatif dalam peningkatan pelayanan
administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Bandung yang memiliki keterkaitan tupoksi; telaah regulasi Undang-Undang No. 32
Tahun 2004 mengandung spirit untuk terciptanya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan.
BAB II

A. Kepemimpinan
1.
Pengertian
Kepemimpinan adalah proses
pengelolaan fungsi-fungsi manajemen yang
meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan atau aktivitas dan
pengawasan serta pengendalian untuk mengarahkan dan mengendalikan orang lain
(bawahan/pengikut) dalam rangka mencapai tujuan-tujuan bersama agar lebih
efisien dan efektif.
Kepemimpinan adalah “proses mempengaruhi
aktivitas-aktivitas sebuah kelompok yang diorganisasi kearah pencapaian tujuan.” (Rauch &
Behling, 1984, hlm. 46). Kapur (1994), mengemukakan pengertian kepemimpinan
sebagai berikut : “kepemimpinan adalah suatu proses untuk mempengaruhi
orang-orang lain dalam kelompok agar bertindak untuk mencapai tujuan bersama”.
Howard H.Hoyt dalam Kartono (1983;49)
mengemukakan bahwa Kepemimpinan adalah seni untuk mempengaruhi tingkah laku
manusia dalam memiliki kemampuan untuk membimbing. Kemudian menurut George
R.Terry dalam Kartono (1983 ;15) menyatakan bahwa yang dimaksud “kepemimpinan
adalah kegiatan mempengaruhi orang-orang agar mereka suka berusaha mencapai
tujuan-tujuan kelompok”.
2.
Gaya Kepemimpinan
Menurut Heidjrachman
dan S. Husnan
(2002: 224) gaya kepemimpinan adalah
pola tingkah laku
yang dirancang untuk mengintegrasikan tujuan organisasi
dengan tujuan individu untuk mencapai tujuan
tertentu. Sedangkan menurut
Tjiptono (2001:161) gaya kepemimpinan adalah
suatu cara yang
digunakan pemimpin dalam berinteraksi dengan bawahannya.
Sementara itu, pendapat lain menyebutkan bahwa
gaya kepemimpinan adalah
pola tingkah laku
(kata-kata dan
tindakan-tindakan) dari seorang
pemimpin yang dirasakan
oleh orang lain (Hersey, 2004:29).
Dalam
Path-Goal Theory (Robert House, 1974 dan Srimindarti,
2002) gaya kepemimpinan digolongkan
menjadi empat tipe
yaitu: kepemimpinan
direktif, kepemimpinan yang
mendukung, kepemimpinan partisipatif
serta kepemimpinan yang
berorientasi pada prestasi. Dalam
kepemimpinan yang direktif pemimpin
memberi kesempatan kepada bawahan untuk mengetahui apa yang menjadi harapan
pemimpinnya dan memberikan arahan mengenai cara melaksanakan suatu tugas. Gaya
ini mengandung arti bahwa pimpinan berorientasi
pada hasil. Dalam
kepemimpinan yang mendukung
pemimpin bersikap ramah dan
menunjukkan kepedulian akan
kebutuhan bawahan. Pemimpin berusaha
untuk mendekatkan diri
serta menyenangkan perasaan bawahannya. Dalam
kepemimpinan partisipatif pemimpin
berusaha mendapatkan
masukan-masukan serta saran
dari bawahan dalam pengambilan keputusan
sedangkan dalam kepemimpinan yang berorientasi pada prestasi pemimpin
menetapkan tujuan-tujuan yang bersifat menantang dan pemimpin
mengharpkan agar bawahan
berusaha mencapai tujuan tersebut seoptimal mungkin.
Sikap
serta gaya kepemimpinan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap organisasi
bahkan terhadap produktivitas. Kepemimpinan juga dapat
digambarkan dalam garis
kontinum mulai dari inisiatif
(initiating) sampai
pada kepemimpinan pertimbangan (considerating). Struktur inisiatif menggambarkan
bahwa pimpinan mengatur dan
menentukan pola organisasi,
saluran komunikasi, struktur peran dalam
pencapaian tujuan organisasi,
dan cara pelaksanaannya. Pertimbangan menggambarkan
hubungan yang hangat
antara atasan dan bawahan,
adanya sikap saling
percaya, kekeluargaan, dan
penghargaan terhadap gagasan yang
datang dari bawahan.
Setiap tipe gaya kepemimpinan memiliki pengaruh terhadap
tingkat inovasi produk.
3.
Kepemimpinan Transformatif
Burns adalah orang yang pertama kali
menggagas tipe kepemimpinan transformasional. Menurutnya kepemimpinan
transformasional sebagai “a process in
which leaders and followers reise one another to higher levels of morality and
motivations” .
Kepemimpinan transformasional adalah
proses dimana pemimpin dan pengikutnya merangsang diri satu sama lain bagi
penciptaan level tinggi moralitas dan motivasi yang dikaitkan dengan tugas
pokok dan fungsi bersama mereka (dalam Jeriko Siahaan, 2008).
Menurut Jach Welah sebagaimana dikutip
Sule dkk ( 2005:274) kepemimpinan transformasional adalah kepemimpinan yang
dimiliki pemimpin dan manajer dimana kemampuannya bersifat tidak umum dan
diterjemahkan melalui kemampuannya untuk merealisasikan misi, mendorong para
anggota untuk melakukan pembelajaran, serta mampu memberikan inspirasi kepada
bawahan mengenai berbagai hal yang perlu diketahui dan dikerjakan. Menurutnya
kepemimpinan semacam ini pada dasarnya kemampuan untuk beradaptasi dengan
perubahan, sehingga esensi kepemimpinan transformasional adalah kemampuan
seseorang pemimpin untuk membawahi orang lain dan organisasi untuk mampu
beradaptasi terhadap perubahan untuk kesuksesan dimasa yang akan datang.
Kepemimpinan tranformasional memotivasi
karyawan untuk melakukan
pekerjaan atau tugas lebih baik dari apa yang bawahan inginkan dan bahkan lebih
tinggi dari apa
yang sudah diperkirakan
sebelumnya. Kepemimpinan seperti
ini sejak awal
menimbulkan kesadaran dan
komitmen yang tinggi
dari kelompok terhadap tujuan
dan misi organisasi
serta akan membangkitkan komitmen para
pekerja untuk melihat
dunia kerja melampaui
batas-batas kepentingan pribadi demi untuk kepentingan organisasi.
Pasolong (2008:130)
menuliskan setidaknya terdapat
sepuluh prinsip kepemimpinan transformasional, yaitu
(1) kejelasan visi,
kepemimpinan yang baik selalu
mulai dengan visi yang
merefleksikan tujuan bersama, dan
dijelaskan kepada seluruh karyawan dengan
gamblang dan sederhana,
(2) kesadaran karyawan, selalu berusaha
untuk meningkatkan nilai dan arti penting tugas dan pekerjaan
mereka bagi organisasi, (3)
pencapaian visi, berorientasi
pada pencapaian visi dengan
cara menjaga dan
memelihara komitmen yang
telah dibangun bersama, (4) pelopor perubahan, berani melakukan
dan merespon perubahan apabila
diperlukan, dan menjelaskan
kepada seluruh karyawan
tentang manfaat dari perubahan yang dilakukan, (5) pengembangan diri,
mengembangkan diri secara terus-menerus
melalui berbagai media
pembelajaran untuk
meningkatkan kompetensinya, (6)
pembelajaran karyawan, memfasilitasi kebutuhan pembelajaran
karyawan secara efektif
dan mengembangkan potensi mereka seoptimal mungkin, (7)
pemberdayaan karyawan, membagi
kewenangan dengan cara memberdayakan
karyawan berdasarkan trust (kepercayaan), dengan mempertimbangkan kemampuan
dan kemauan mereka, (8) pengembangan kreativitas,
membimbing dan mengembangkan kreativitas
karyawan dan membantu mereka
dalam memecahkan masalah-masalah strategis secara efektif, (9) budaya kerja sama,
membangun budaya kerja
sama karyawan dan mengarahkan
mereka untuk mendahulukan tujuan
kelompok dan organisasi daripada
kepentingan pribadi, dan (10)
kondusifitas kelompok, menciptakan organisasi yang kondusif dengan
mengembangkan budaya kemitraan, komunikasi, multilevel, dan mengutamakan etika
dan moralitas.
B.
Konsepsi
Pelayanan
Pelayanan pada hakekatnya merupakan kegiatan untuk
mencukupi kebutuhan orang lain. Pelayanan yang baik adalah pelayanan yang
diberikan sesuai dengan standar sedangkan pelayanan yang diberikan melebihi
standar disebut pelayanan prima. (KepMen Pan No 81 thn
1993)
Karakteristik organisasi pelayanan publik :
1.
Memiliki
dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraannya;
2.
Memiliki
kelompok kepentingan yang luas termasuk sasaran yang ingin dilayani;
3.
Memiliki
tujuan sosial;
4.
Dituntut
akuntabel kepada publik;
5.
Memiliki
konfigurasi kinerja yang perlu kelugasan;
6.
Seringkali
menjadi sasaran isu politik;
7.
Problem
yang dihadapi multi dimensional.
Faktor-faktor yang mejadi penghambat kinerja aparatur
pelayanan publik menurut Parasuraman, dalam Anwar Supriyadi (2005) antara lain
adalah sebagai berikut :
a. Role
Conflict
Permasalahan
yang muncul dikarenakan pegawai menghadapi persolan antara mengutamakan
kepuasan pelanggan internal (perusahaan) atau eksternal (masyarakat)
b. Role
Ambiquity
Terjadi
karena ketidaktahuan pegawai akan apa yang diharapkan pimpinan karena tidak
memiliki ketrampilan yang cukup.
c. Poor
employee job fit
Ketidaksesuaian
antara kemampuan yang dimiliki pegawai dengan pekerjaan yang harus dilakukan.
d. Poor
technology job fit
Kinerja
pegawai sangat dipengaruhi oleh peralatan atau teknologi.
e. Inappropriate
control
Tidak
adanya sistem evaluasi dan penghargaan dalam instansi pemerintah.
f. Lack of perceived control
Permasalahan
muncul akibat ketidakmampuan pegawai dalam menyelesaikan masalah karena tidak
memiliki wewenang.
g. Lack
of team work
Tidak
adanya kerjasama antara pegawai dan pimpinan organisasi dalam memberikan pelayanan.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan
Standar Pelayanan Publik, pada peraturan tersebut disebutkan
prinsip-prinsip dalam penyusunan standar
pelayanan publik yaitu:
1.
Konsensus, artinya standar
pelayanan yang ditetapkan merupakan komitmen dan hasil kesepakatan bersama
antara staf dan pimpinan unit dengan memperhatikan dengan sungguh-sungguh
kepentingan pihak yang berkepentingan serta mengacu pada norma dan peraturan
yang berlaku;
2.
Sederhana, artinya standar pelayanan
yang ditetapkan memuat aturan-aturan yang bersifat pokok, sehingga memudahkan
dipahami dan dilaksanakan baik oleh staf maupun masyarakat;
3.
Kongkrit, artinya standar pelayanan
yang ditetapkan bersifat nyata dan jelas untuk dilaksanakan;
4.
Mudah diukur, artinya standar
pelayanan yang ditetapkan dapat diukur implementasinya baik yang bersifat
teknis maupun non teknis;
5.
Terbuka, artinya standar pelayanan
yang ditetapkan bersifat terbuka untuk mendapatkan saran dan masukan untuk
penyempurnaan;
6.
Terjangkau, artinya standar
pelayanan yang ditetapkan dapat dilaksanakan dengan baik dan benar oleh petugas
penyedia pelayanan maupun oleh masyarakat pengguna jasa pelayanan.
Berdasarkan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pedoman Umum
Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPM), meliputi unsur-unsur:
1.
Prosedur Pelayanan, yaitu kemudahan
tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi
kesederhanaan alur pelayanan;
2.
Persyaratan pelayanan, yaitu
persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan
pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya;
3.
Kejelasan Petugas Pelayanan, yaitu
keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan (nama, jabatan serta
kewenangan dan tanggung jawabnya);
4.
Kedisiplinan petugas pelayanan,
yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai
dengan ketentuan berlaku;
5.
Tanggung jawab pelayanan, yaitu
tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan /
menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat;
6.
Kecepatan pelayanan, yaitu target
waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit
penyelenggara;
7.
Keadilan mendapatkan pelayanan,
yaitu pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan golongan/status masyarakat yang dilayani;
8.
Kesopanan dan keramahan petugas,
yaitu sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
secara ramah dan sopan serta saling menghormati dan menghargai;
9.
Kewajaran biaya pelayanan, yaitu
keterjangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yang ditetapkan oleh unit
pelayanan;
10.
Kepastian jadwal pelayanan, yaitu
pelaksanaan waktu pelayanan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
11.
Kenyamanan lingkungan, yaitu
kondisi sarana dan prasarana pelayanan
yang bersih, rapi dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada
penerima pelayanan.
Dalam mengutamakan pelayanan kepada masyarakat perlu adanya keterlibatan dari seluruh jajaran pegawai
dalam suatu organisasi, untuk itu perlu dibuat program pelayanan yang mampu
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
C. Pelayanan
Prima
Pelayanan
Publik/pelayanan umum menurut Keputusan Menpan No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 adalah
segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik
sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan
pada hakekatnya merupakan kegiatan untuk mencukupi kebutuhan orang lain
(Pengembangan Pelaksanaan Pelayanan Prima, Lembaga Administrasi Negara, 2008).
Pelayanan yang baik adalah pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar
sedangkan pelayanan yang diberikan melebihi standar disebut pelayanan prima.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik. Pada peraturan tersebut disebutkan
prinsip-prinsip dalam penyusunan standar pelayanan publik yaitu :
1.
Konsensus,
artinya standar pelayanan yang ditetapkan merupakan komitmen dan hasil
kesepakatan bersama antara staf dan pimpinan unit dengan memperhatikan dengan
sungguh-sungguh kepentingan pihak yang berkepentingan serta mengacu pada norma
dan peraturan yang berlaku.
2.
Sederhana,
artinya standar pelayanan yang ditetapkan memuat aturan-aturan yang bersifat
pokok, sehingga memudahkan dipahami dan dilaksanakan baik oleh staf maupun
masyarakat.
3.
Kongkrit,
artinya standar pelayanan yang ditetapkan bersifat nyata dan jelas untuk
dilaksanakan.
4.
Mudah
diukur, artinya standar pelayanan yang ditetapkan dapat diukur implementasinya
baik yang bersifat teknis maupun non teknis.
5.
Terbuka,
artinya standar pelayanan yang ditetapkan bersifat terbuka untuk mendapatkan
saran dan masukan untuk penyempurnaan.
6.
Terjangkau,
artinya standar pelayanan yang ditetapkan dapat dilaksanakan dengan baik dan
benar oleh petugas penyedia pelayanan maupun oleh masyarakat penggua jasa
pelayanan.
Adapun prinsip pelayanan prima meliputi :
- Mengutamakan pelanggan
- Sistem yang efektif
- Melayani dengan hatinurani
- Perbaikan berkelanjutan
- Memberdayakan pelanggan.
Sedangkan untuk melaksanakan pelayanan prima
harus berdasarkan standar pelayanan. Yang dimaksud dengan standar pelayanan
adalah suatu tolok ukur yang dipergunakan untuk acuan penilaian kualitas
pelayanan sebagai komitmen atau janji dari pihak penyedia pelayanan kepada
pelanggan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.
Manfaat standar pelayanan adalah :
- Memberikan jaminan kepada masyarakat
- Melakukan perbaikan kinerja pelayanan
- Merupakan bukti nyata bagi peningkatan mutu pelayanan
D. Administrasi
Kependudukan
Administrasi
kependudukan mencakup serangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam
penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk,
pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang
menjadi tanggung jawab pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pemerintah desa/kelurahan mendapatkan penugasan dari pemerintah kabupaten/kota
untuk menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan berdasarkan
asas tugas pembantuan (UU No. 23 Tahun 2006).
Pemerintah
desa/kelurahan memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penerbitan
dokumen-dokumen kependudukan seperti surat pengantar pengurusan kartu keluarga
(KK), kartu tanda penduduk (KTP), dan berbagai surat pengantar serta surat
keterangan lainnya yang diminta warga untuk berbagai keperluan. Pemerintah
desa/kelurahan juga diharuskan untuk melaporkan perkembangan kependudukan
kepada dinas di kabupaten/kota yang menangani urusan kependudukan dan
pencatatan sipil atau melalui perwakilannya di kecamatan. Sebagai pihak yang
dianggap paling mengetahui kondisi nyata masyarakat dalam wilayahnya,
pemerintah desa juga seringkali dimintai data kependudukan oleh instansi
pemerintah di atasnya, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS), untuk
tujuan-tujuan khusus instansi yang bersangkutan (Dewi dan Amrun, 2010).
Mudahnya
memalsukan dokumen kependudukan di Indonesia selama ini juga telah menjadikan
beberapa wilayah di negeri ini menjadi tempat yang “aman” bagi gerakan-gerakan
keagamaan radikal yang berujung pada maraknya tindak terorisme (Vivanews,
2011).
Masalah
lain yang berakar dari lemahnya administrasi kependudukan di tingkat desa
adalah penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang didasarkan pada data yang
tidak akurat. Tidak adanya data kependudukan yang dapat dipercaya (reliable)
mengakibatkan pemilihan umum diragukan legitimasinya sehingga di beberapa
daerah pernah dilakukan pemilihan umum ulang yang tentu saja membuat biaya
penyelenggaraannya menjadi semakin mahal (Harian Kompas, 2010).
Pengalaman-pengalaman
tersebut dicermati oleh pemerintah dengan dikeluarkannya regulasi-regulasi baru
di bidang kependudukan. Undang-undang yang mendasari penyelenggaraan
administrasi kependudukan yang saat ini berlaku adalah Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU No. 23 Tahun 2006).
UU
No. 23 Tahun 2006 memuat pengaturan dan pembentukan sistem yang mencerminkan
adanya reformasi di bidang administrasi kependudukan. Sistem yang dimaksud
adalah Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), yang merupakan sistem
informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan secara
terintegrasi. Hal penting lainnya berkenaan dengan sistem tersebut adalah
pengaturan mengenai penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) serta
pemberlakuan KTP elektronik secara nasional.
UU
No. 23 Tahun 2006 mendefinisikan penduduk sebagai warga negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (UU No. 23 Tahun 2006).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan
Profil Perkembangan Kependudukan (Permendagri No. 65 Tahun 2010) lebih lanjut
menjelaskan istilah kependudukan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan jumlah,
struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi
kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama, serta
lingkungan penduduk di suatu tempat (Kementerian Dalam Negeri RI 2010).
UU
No. 23 Tahun 2006 mendefinisikan administrasi kependudukan sebagai rangkaian
kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan
melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi
administrasi kependudukan, serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik
dan pembangunan sektor-sektor lainnya. Definisi tersebut secara jelas
menyebutkan bahwa administrasi kependudukan mencakup kegiatan-kegiatan yang di
antaranya adalah pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan
informasi administrasi kependudukan.
Administrasi
kependudukan merupakan tanggung jawab pemerintah, baik di tingkat pusat maupun
daerah sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya. Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (PP No. 37 Tahun 2007) menyatakan bahwa
kepada desa/kelurahan mendapatkan penugasan dari pemerintah kabupaten/kota
untuk menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan berdasarkan
asas tugas pembantuan (PP No. 37 Tahun 2007).
E.
Good Governance
Indonesia di tengah dinamika perkembangan global maupun
nasional, saat ini menghadapi berbagai tantangan yang membutuhkan
perhatian serius semua
pihak. Good Governance atau tata
pemerintahan yang baik, merupakan bagian dari paradigma baru yang
berkembang dan memberikan nuansa yang cukup mewarnai terutama pasca krisis
multi dimensi seiring dengan tuntutan era reformasi. Situasi dan, kondisi
ini menuntut adanya kepemimpian nasional masa depan, yang diharapkan mampu
menjawab tantangan bangsa Indonesia mendatang (Kajian Kebijakan Publik,
LANRI : 2011).
Perkembangan
situasi nasional dewasa ini, dicirikan dengan tiga fenomena yang dihadapi, yaitu :
1)
Permasalahan
yang semakin kompleks (multi-dimensi);
2) Perubahan yang sedemikian cepat (regulasi, kebijakan,
dan aksi-reaksi rnasyarakat);
3) Ketidakpastian
yang relatif tinggi (bencana alam yang silih berganti, situasi
ekonomi yang tak mudah diprediksi, dan perkembangan
politik yang "up and down")
Terminologi
Good Governance (GG) dalam bahasa dan
pemahaman
masyarakat
termasuk di sebagian elit politik, sering rancu. Setidaknya ada tiga
terminologi yang
sering rancu yaitu Good Governance
(tata pemerintahan yang
baik), Good Goverment (Pemerintahan yang
baik), dan
clean governance (pemerintahan yang
bersih). (Kajian
Kebijakan Publik, LANRI : 2011)
Good Governance menurut Bank Dunia (World Bank)
adalah cara kekuasaan
digunakan dalam mengelola berbagai sumberdaya sosial dan ekonomi untuk
pengembangan masyarakat
(The way state power is used in managing economic and social resources for
development of society). Good Governance sinonim dengan
penyelenggaraan manajemen pembangunan yang baik, dituangkan dalam 5 (lima) prinsip sebagi berikut :
1) Solid dan bertanggung jawab yang sejalan
dengan demokrasi dan pasar yang efisien;
2)
Menghindari salah alokasi dan investasi yang terbatas;
3)
Pencegahan korupsi baik secara politik maupun
administratif;
4)
Menjalankan disiplin anggaran;
5)
Penciptaan
kerangka politik dan
hukum bagi tumbuhnya aktivitas kewiraswastaan
Prinsip-pinsip Good Governance tersebut memiliki
benang merah dalam upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik dengan
memperhatikan aspek ekonomi dan bisnis didalamnya, yang dilakukan berdasarkan
prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Prinsip-prinsip menurut Good Governance UNDP
melalui LAN yang dikutip Tingkilisan (2005:115) menyebutkan bahwa adanya
hubungan sinergis konstruktif diantara Negara, sektor swasta atau privat dan
masyarakat yang disusun dalam sembilan pokok karakteristik Good Governance,
yaitu :
a) Partisipasi
(Participation)
Setiap warga
Negara mempunyai suara dalam formulasi keputusa, baik secara langsung maupun
intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya. Partisipasi
seperti ini dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara secara
berpartisipasi secara konstruktif
b)
Penerapan Hukum (Fairness).
Kerangka hukum
harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama hukum untuk hak azasi
manusia.
c)
Transparansi (Transparency)
Transparansi
dibangun atas dasar kebebasan arus informasi secara langsung dapat diterima
oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus dapat dipahami dan dapat
dimonitor.
d) Responsivitas (Responsiveness)
Lembaga-lembaga
dan proses - proses kelembagaan harus mencoba untuk melayani setiap stakeholders.
e) Orientasi (Consensus
Oreintation)
Good Governance menjadi perantara kepentingan yang
berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas, baik dalam hal kebijakan-kebijakan maupun
prosedur-prosedur.
f)
Keadilan (Equity)
Semua warga
Negara, baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kesempatan untuk meningkatkan
ataupun menjaga kesejahteraan mereka dan terlibat di dalam pemerintahan.
g) Efektivitas (Effectivness)
Proses-proses
dan lembaga-lembaga menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan
menggunakan sumber-sumber yang tersedia sebaik mungkin.
h) Akuntabilitas (Acoountability)
Para pembuat
keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat sipil (civil society) bertanggungjawab kepada
publik dan lembaga-lembaga stakeholders.
Akuntabilitas ini tergantung pada organisasi dan sifat keputusan yang dibuat,
apakah keputusan tersebut untuk kepentingan internal atau eksternal organisasi.
i)
Strategi visi (Strategic vision)
Para pemimpin
dan publik harus mempunyai perspektif good
governance dan pengembangan manusia yang luas dan jauh kedepan sejalan
dengan apa yang diperlukan untuk pembangunan semacam ini.
E, Pelayanan
Kesehatan
BAB III
GAMBARAN
KEADAAN
A.
GAMBARAN
KEADAAN SEKARANG
1. Gambaran
Umum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung
a.
Gambaran
Wilayah
Kondisi geografis
di kelilingi pegunungan tangkuban prahu, patuha, malabar . Luas wilayah
keseluruhan Kabupaten Bandung 176.238,67 Ha,
terdiri atas 31 kecamatan, 270 desa dan 10 kelurahan. Batas wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten
Bandung adalah : Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kabupaten
Sumedang;Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Garut; Sebelah selatan berbatasan
dengan Kabupaten Garut dan Kabupaten
Cianjur; Sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung
dan Kota Cimahi.
Gambar
3.1
PETA WILAYAH KABUPATEN BANDUNG

b.
Gambaran
Organisasi
Sesuai dengan
Peraturan Bupati Bandung Nomor : 55
Tahun 2011 tentang Rincian Tugas
jabatan Struktural pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Bandung yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, yang membawahi :
1. Sekretaris
dengan dibantu 3 ( tiga ) Sub. Bagian yaitu :
a. Sub. Bagian Penyusunan
Program
b. Sub.
Bagian Keuangan
c. Sub.
Bagian Umum dan Kepegawaian
2. Kepala
Bidang Pendaftaran Penduduk,
yang dibantu oleh 3 ( tiga ) Kepala seksi yaitu :
a. Kepala
Seksi Identitas Penduduk
b. Kepala
Seksi Pindah Datang Penduduk
c. Kepala Seksi Pengawasan dan Penyidikan Dokumen
Pendaftaran Penduduk
3. Kepala
Bidang Pencatatan Sipil, yang dibantu oleh 3
( tiga ) Kepala seksi yaitu :
a. Kepala
Seksi Perkawinan dan Perceraian
b. Kepala
seksi Kelahiran dan Kematian
c. Kepala Seksi Pengawasan dan Penyidikan Dokumen Pencatatab
Sipil
4. Kepala
Bidang Pendayagunaan Data dan Informasi,
yang dibantu oleh 3
( tiga ) kepala seksi yaitu :
a. Kepala
Seksi Perkembangan Kependudukan
b. Kepala
Seksi Penyerasian Kebijakan Kependudukan
c. Kepala Seksi Perencanaan Kependudukan dan Komunikasi
Informasi dan Edukasi
Untuk lebih
jelasnya dapat dilihat pada Bagan Struktur Organisasi di gambar 3.2 :
Gambar
3.2
STRUKTUR ORGANISASI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN BANDUNG
(PERATURAN DAERAN
KABUPATEN BANDUNG NOMOR 16 TAHUN 2011)

Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung memiliki sejumlah 45 (empat puluh lima) orang Pegawai baik PNS,
dengan rincian sebagai berikut :
Tabel 3.1
Komposisi
Pegawai Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Berdasar Tingkat
Pendidikan
|
||||||
No
|
Pendidikan
|
Status
Kepegawaian
|
Jumlah
|
%
|
||
PNS
|
CPNS
|
TKK
|
||||
1
|
SD
|
1
|
-
|
-
|
1
|
2,2
|
2
|
SMP
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
3
|
SMA
|
15
|
-
|
-
|
15
|
3,3
|
4
|
D3
|
2
|
-
|
-
|
2
|
4,4
|
5
|
S1
|
19
|
-
|
-
|
19
|
42,3
|
6
|
S2
|
8
|
-
|
-
|
8
|
17,8
|
Jumlah
|
45
|
-
|
-
|
45
|
100
|
Sumber : Disdukcapil Kab. Bandung tahun 2013
Dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
didukung sarana dan prasarana operasional kerja sebagai berikut :
1). Gedung dan fasilitas :
Gedung
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung terletak di Wilayah
Kota Bandung, yang tepatnya di Jalan Raya
Soreang KM. 17 Bandung.
2) Sarana dan Prasarana sebagai berikut :
Tabel 3.2
Sarana dan Prasarana Dinas
Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten
Bandung
No
|
Jenis
|
Kondisi
baik
|
Kondisi
rusak sedang
|
Kondisi
rusak berat
|
Jumlah
|
Satuan
|
1
|
Kendaraan
Roda 4
|
11
|
-
|
-
|
11
|
Unit
|
2
|
Kendaraan
Roda 2
|
6
|
Unit
|
|||
3
|
Peralatan
Kantor
|
Unit
|
||||
4
|
Komputer
|
35
|
-
|
-
|
35
|
Unit
|
5
|
Laptop
|
13
|
-
|
-
|
13
|
Unit
|
6
|
Printer Pelayanan
|
20
|
-
|
-
|
20
|
Unit
|
7
|
Server
|
1
|
1
|
Unit
|
||
Mebeler
|
||||||
8
|
Meja
Komputer
|
35
|
-
|
-
|
35
|
Unit
|
9
|
Meja
Pimpinan
|
1
|
-
|
-
|
1
|
Unit
|
10
|
Meja
Kerja
|
58
|
-
|
-
|
58
|
Unit
|
11
|
Meja
tamu
|
2
|
-
|
-
|
2
|
Unit
|
12
|
Meja rapat
|
1
|
-
|
-
|
1
|
Unit
|
13
|
Kursi
kerja
|
60
|
-
|
-
|
60
|
Unit
|
Sumber : Disdukcapil Kab. Bandung Tahun 2013
c. Visi dan Misi
Visi Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung adalah “ Terwujudnya tertib administrasi
kependudukan tahun 2015”. Untuk mewujudkan visi tersebut, misinya adalah :
1.
Meningkatkan profesionalitas aparatur dalam
pelayanan administrasi publik.
2.
Meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan
dan pencatatan sipil.
3.
Menyediakan data base kependudukan.
4.
Meningkatkan pengelolaan informasi administrasi
kependudukan, pendayagunaan data dan informasi.
b. Tugas
Pokok Dan Fungsi.
Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Bandung No. 16 tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten
Bandung. Tugas Pokok dan Fungsi berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 55
Tahun 2011, Bidang Pendaftaran
Penduduk
dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
a. Tugas Pokok
Kepala Bidang
Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan
mengendalikan tugas–tugas di bidang pelayanan pendaftaran penduduk yang
meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengawasan dan penyidikan
dokumen pendaftaran penduduk.
b. Fungsi :
1)
penetapan penyusunan rencana dan program
kerja pelayanan pendaftaran penduduk yang meliputi identitas penduduk, pindah
datang penduduk, pengawasan dan penyidikan dokumen pendaftaran penduduk;
2)
penetapan kebijakan pendaftaran
penduduk;
3)
penetapan rumusan kebijakan pengelolaan
pelayanan pendaftaran penduduk yang meliputi identitas penduduk, pindah datang
penduduk, pengawasan dan penyidikan dokumen pendaftaran penduduk;
4)
penetapan rumusan kebijakan
penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan identitas penduduk;
5)
penetapan rumusan kebijakan
penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan pindah datang penduduk;
6)
penetapan rumusan kebijakan
penyelenggaraan pelayanan pengawasan dan penyidikan dokumen pendaftaran
penduduk;
7)
penetapan rumusan kebijakan pembinaan
dan pengendalian pendaftaran penduduk yang meliputi identitas penduduk, pindah
datang penduduk, pengawasan dan penyidikan dokumen pendaftaran penduduk;
8)
penetapan penyusunan kebutuhan
blanko/formulir pendaftaran penduduk;
9)
penetapan upaya pemecahan permasalahan
di bidang pelayanan pendaftaran penduduk;
10)
penetapan pelaporan pelaksanaan tugas
pelayanan pendaftaran penduduk;
11)
penetapan evaluasi dan pengendalian
pelaksanaan tugas pelayanan pendaftaran penduduk;
12)
pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai
dengan bidang tugas dan fungsinya;
13)
pelaksanaan koordinasi/kerjasama dan
kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga di bidang
pendaftaran penduduk.
Bidang Pencatatan
Sipil dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
a. Tugas Pokok
memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas–tugas di bidang pelayanan administrasi pencatatan sipil yang meliputi pencatatan perkawinan, perceraian, kelahiran, kematian, pengawasan dan penyidikan dokumen pencatatan sipil.
b. Fungsi
1)
penetapan penyusunan rencana dan program
kerja pelayanan administrasi pencatatan sipil yang meliputi pencatatan
perkawinan, perceraian, pengangkatan, pengesahan / pengakuan anak, kelahiran,
kematian, pengawasan dan penyidikan dokumen pencatatan sipil;
2)
penetapan kebijakan pencatatan sipil;
3)
penetapan rumusan kebijakan pelayanan
administrasi pencatatan sipil yang meliputi pencatatan perkawinan, perceraian,
pengangkatan, pengesahan/pengakuan anak, kelahiran, kematian, pengawasan dan
penyidikan dokumen pencatatan sipil;
4)
penetapan rumusan kebijakan
penyelenggaraan pelayanan administrasi pencatatan perkawinan, perceraian,
pengangkatan, pengesahan/pengakuan anak;
5)
penetapan rumusan kebijakan
penyelenggaraan pelayanan administrasi pencatatan kelahiran dan kematian;
6)
penetapan rumusan kebijakan
penyelenggaraan pengawasan dan penyidikan dokumen pencatatan sipil;
7)
penetapan rumusan kebijakan pembinaan
dan pengendalian pelayanan administrasi pencatatan sipil yang meliputi
pencatatan perkawinan, perceraian, pengangkatan, pengesahan/pengakuan anak, kelahiran,
kematian, pengawasan dan penyidikan dokumen pencatatan sipil;
8)
penetapan pelaksanaan upaya pemecahan
masalah yang berkaitan dengan pencatatan sipil;
9)
penetapan pembinaan dan pengembangan
sumber daya manusia pengelola pencatatan sipil;
10) penetapan
penyusunan kebutuhan formulir/blanko dokumen
pencatatan sipil;
11) penetapan
pelaporan pelaksanaan tugas pelayanan administrasi pencatatan sipil;
12) penetapan
evaluasi dan pengendaian pelaksanaan tugas pelayanan administrasi pencatatan
sipil;
13) pelaksanaan
tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
14) pelaksanaan
koordinasi/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau
pihak ketiga di bidang pelayanan administrasi pencatatan sipil.
c. Kinerja
saat ini
Pencapaian kinerja pelayanan
pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung sampai dengan
Bulan Mei Tahun 2013 adalah sebagai berikut :
Tabel.3.3
Realisasi Pencapaian Kinerja Pelayanan SKPD
No
|
Target/ Indikator
|
Bulan ke
|
|||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
|||
1
|
Sudah memiliki KK
|
1.584.291
|
36 %
|
52 %
|
68 %
|
84 %
|
100 %
|
2
|
Belum memiliki KK
|
125.303
|
40 %
|
30 %
|
25 %
|
20 %
|
15 %
|
3
|
Sudah Memiliki KTP
|
2.941.228
|
78 %
|
95 %
|
97 %
|
98 %
|
100 %
|
4
|
Belum Memiliki KTP
|
262.372
|
40 %
|
35 %
|
30 %
|
25 %
|
20 %
|
5
|
Kepemilikan Akta Kelahiran
|
2.692.487
|
67 %
|
68 %
|
70 %
|
72 %
|
90 %
|
6
|
Belum Memiliki Akta
Kelahiran
|
1.398.901
|
40 %
|
35 %
|
30 %
|
25 %
|
20 %
|
7
|
Sudah Memiliki Akta Nikah
Non Muslim
|
6.030
|
91 %
|
93 %
|
95 %
|
98 %
|
100 %
|
8
|
Belum Memiliki Akta Nikah
Non Muslim
|
241
|
40 %
|
35 %
|
31 %
|
26 %
|
22 %
|
9
|
Kepemilikan Akta Kematian
|
1.580
|
43 %
|
45 %
|
48 %
|
51 %
|
54 %
|
10
|
Belum Memiliki Akta Kematian
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Sumber : Disdukcapil Kab. Bandung Tahun 2013
Selain pencapaian kinerja seperti
tersebut di atas, kondisi lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Bandung adalah sebagai berikut :
1) Masih
terbatasnya jumlah SDM
yang menangani pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil
2) Pengelolan
dokumen Kependudukan dan catatan sipil yang belum optimal.
3) Kecepatan,
ketepatan pelayanan Administrasi kependudukan dan Pencatatan sipil masih belum
optimal.
d. Kepemimpinan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung
Kepemimpinan Kepala Bidang pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung telah
melaksanakan beberapa sifat kepemimpinan transformatif. Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah berupaya untuk merealisasikan
misi, mendorong para anggota untuk melakukan pembelajaran, serta memberikan
inspirasi kepada bawahan mengenai berbagai hal yang perlu diketahui dan
dikerjakan. Selain itu pimpinan juga
memberikan motivasi kepada karyawan untuk melakukan pekerjaan atau tugas lebih
baik dari apa yang diinginkan
dan bahkan lebih tinggi, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik
kepada publik khususnya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan.
B. Gambaran Keadaan Yang Diinginkan.
1. Tujuan dan Sasaran
a. Tujuan
1)
Meningkatkan pembangunan
melalui upaya tertibnya Administrasi Kependudukan dan pencatatan Sipil melalui
peningkatan kualitas sumber daya manusia.
2)
Terwujudnya pelayanan
administrasi kependudukan yang cepat,
tepat, mudah, efektif dan efisien.
3)
Terwujudnya data base
kependudukan melalui pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan
yang online.
4)
Tersedianya data dan
informasi kependudukan yang dapat
diakses oleh pemerintah dan masyarakat.
b. Sasaran
1)
Meningkatnya
kemampuan SDM tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan
sipil.
2)
Meningkatnya
tertib administrasi kependudukan.
3)
Meningkatnya tertib
administrasi pencatatan sipil.
4)
Meningkatnya sarana dan
prasarana serta pemeliharaan jaringan yang online.
5)
Tersedianya data
administrasi yang berbasis Nomor Induk Kependudukan nasional (NIK).
6) Pendayagunaan
data dan informasi oleh masyarakat dan lembaga pemerintahan.
Dari beberapa sasaran tersebut diatas yang menjadi
sasaran prioritas adalah sasaran nomor 1
: Meningkat dan tertibnya kualitas
pelayanan administrasi kependudukan.
2. Keadaan Yang Diinginkan
Indikator Kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Bandung yang diharapkan adalah
sebagai berikut :
Tabel 3.4
Indikator Kinerja Dinas Kependudukan Dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung
No
|
Tujuan
|
Sasaran
|
Indikator
|
Satuan
Ukuran
|
Kinerja
Sekarang
|
Kinerja
Yang Akan datang
|
1
|
Mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, mudah, efektif dan efisien.
|
1) Meningkatnya tertib administrasi kependudukan.
2) Meningkatnya tertib administrasi pencatatan sipil.
|
Input :
Peningkatan pelayanan administras kependudukan dan Pencatatan
Sipil
Output :
a. Penataan Administrasi Kependudukan
b. Peningkatan Kualitas Manajemen Kependudukan dan Catatan Sipil
c. Peningkatan
Pelayanan administrasi kependudukan
Outcome :
Meningkatnya pelayanan administrasi kependudukan
Benefit :
Meningkatnya kualitas pelayanan administrasi
kependudukan
Impact :
Meningkatnya pelayanan prima administras kependudukan
kepada masyarakat
|
%
%
%
%
%
%
%
|
80
80
80
80
80
80
80
|
100%
100%
100%
100%
100%
100%
100%
|
Sumber : Disdukcapil Kab. Bandung dan Data yang diolah
2. Kepemimpinan yang diharapkan
Kepemimpinan
yang diharapkan dari Kepala Bidang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
guna meningkatkan kinerja yang ada diperlukan gaya kepemimpinan yang
Transformatif. Kepemimpinan transformatif adalah seorang pemimpin yang bisa
melakukan pendekatan kepemimpinan dengan melakukan usaha mengubah kesadaran,
membangkitkan semangat dan mengilhami bawahan atau anggota organisasi untuk
mengeluarkan usaha ekstra dalam mencapai tujuan organisasi, tanpa merasa
ditekan atau tertekan.
Seorang
Pemimpin Transformatif pemimpin yang bisa merevisi Visi untuk diwujudkan guna
memberikan pelayanan yang lebih baik, dari Visi yang ada pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung yaitu “Terwujudnya
Tertib Administrasi Kependudukan Tahun 2015”
BAB IV
ANALISIS DAN PENYELESAIAN
ISU AKTUAL
A. Analisis Isu Aktual
Dalam upaya peningkatan pelayanan
administrasi kependudukan dipandang perlu untuk dilakukan identifikasi masalah. Dalam
menganalisis masalah ada beberapa metode yang dapat digunakan, namun dalam
penulisan Kertas Kerja Kelompok ini menggunakan metode SWOT untuk menganalisis
masalah yang ada. Setelah ditentukan metode yang digunakan dalam
mengidentifikasi masalah maka dapat diketahui faktor-faktor internal maupun eksternal yang
menjadi kekuatan dan kelemahan. Selanjutnya agar lebih jelas permasalahannya maka
faktor internal dan eksternal perlu dianalisis untuk mengetahui mana yang
menjadi kekuatan dan mana yang menjadi kelemahan serta mana yang dapat
dijadikan peluang dan mana yang menjadi ancaman, guna menentukan kunci sukses
untuk dapat diberdayakan dan akan diperbaiki dalam pencapaian sasaran.
Masalah-masalah yang dimaksudkan
dapat diidentifikasi menjadi 2 faktor, yaitu: faktor internal yang berupa
kekuatan (Strengths) dan kelemahan (Weaknesses) serta faktor
eksternal yang berupa peluang (Opportunities) dan Ancaman (Threats).
Untuk memperjelas maka dapat diuraikan sebagai berikut :
1.
Faktor Internal
a. Kekuatan
1) Sudah Tersusunnya SOP
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Bandung dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan sudah mempunyai
Standar Operasional Prosedur (SOP), yang digunakan sebagai dasar bagi pegawai
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2) Adanya Komitmen Pimpinan dan Seluruh Pegawai
untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan.
Dalam
meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan perlu didukung seluruh
sumberdaya baik dari sarana prasarana maupun sumberdaya manusianya. Untuk
meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan sumberdaya manusia yang ada
pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung mempunyai
komitmen yang tinggi baik dari pimpinan maupun seluruh karyawan yang ada
berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan yang berkualitas hal ini termuat dari visi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung yang ingin diwujudkan
yaitu : “ Terwujudnya
Tertib Administrasi Kependudukan Tahun 2015 “
3) Tersedianya
anggaran
Dalam
upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, disamping harus didukung ketersediaan
personil, sarana dan prasarana, juga perlu didukung adanya ketersediaan
anggaran yang memadai. Ketersediaan anggaran yang ada di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung tahun anggaran 2013 sebesar lebih dari
24,227 Milyar, dapat dikatakan cukup untuk mendukung peningkatan kualitas
pelayanan.
b. Kelemahan
a)
Sarana dan Prasarana
Pelayanan yang Kurang Memadai
Dalam setiap
organisasi perlu didukung dengan sumber daya yang ada, salah satunya adalah
sarana prasarana untuk itu dalam peningkatan pelayanan administrasi
kependudukan diperlukan sarana dan prasarana yang memadai. Berdasarkan hasil
pengamatan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung,
sarana dan prasarana pelayanan dapat dikatakan masih kurang. Misalnya, belum
adanya petunjuk alur pelayanan,leaflet belum tersedia, ruang pendaftaran, loket
dan ruang tunggu kurang memadai sehingga pada saat intensitas masyarakat yang
meminta pelayanan meningkat nampak kurang tertib. Di samping itu penataan
parkir, pedagang asongan/kaki lima belum tertata, fasilitas MCK kurang memadai,
serta masih dijumpai adanya masyarakat yang langsung masuk ke tempat
petugas.
Dengan sarana
dan prasarana yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Bandung diharapkan bisa menjadi kekuatan dalam meningkatakan pelayanan
administrasi kependudukan
2) Kurangnya Jumlah SDM Pelayanan
Sumberdaya
manusia yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung
sebanyak 42 orang. Dengan jumlah
penduduk Kabupaten Bandung yang berjumlah 3,064 juta orang yang tersebar di 270
Desa, 10 Kelurahan dan 31 Kecamatan sangat belum mencukupi dalam memberikan
pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
3) Belum
Optimalnya Pengelolaan Arsip Kependudukan
Pengelolaan
arsip kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung
masih bersifat manual dengan cara pencatatan dan dimasukkan dalam buku
pencatatan kependudukan serta dimasukan dalam Filling Cabinet, dengan sistem pencatatan ini terkadang arsip yang
masuk belum diarsip dan belum dikelola secara memadai sehingga beresiko rusak
atau hilang.
2.
Faktor Eksternal
a. Peluang
1) Tersedianya Regulasi (Undang-Undang No. 23 Tahun 2006, Perpres No.
25 Tahun 2008 tentang Kependudukan dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18
Tahun 2013)
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan
penataan dan penertiban, dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan
melalui pendaftaran penduduk, pencatatan
sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan
hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Serta berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dalam Peraturan Presiden Nomor 25
Tahun 2008 menjelaskan bahwa Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
bertujuan untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen
penduduk, perlindungan status hak sipil penduduk, dan mendapatkan data yang
mutakhir, benar dan lengkap. Dengan adanya regulasi tentang Administrasi
Kependudukan harap dapat meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan. Di
samping itu adanya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2013, yang telah ditindaklanjuti
dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor:472.11/2304/SJ tanggal 6 Mei 2013,
bahwa sejak tanggal 1 Mei 2013 pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu
1(satu) tahun pencatatannya tidak lagi melalui Pengadilan Negeri, meningkatkan
jumlah permohonan akta kelahiran dari masyarakat. Volume akta kelahiran yang
diproses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Bandung yang semula hanya kurang lebih 500 (limaratus) pemohon
sehari menjadi rata-rata sekitar kurang lebih 1000 (seribu) pemohon.
2) Tuntutan Masyarakat untuk Mendapatkan Pelayanan yang Berkualitas dan
Terjangkau.
Saat
ini tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan
semakin meningkat. Masyarakat menghendaki pelayanan yang dekat, cepat, tepat,
mudah dan murah. Adanya tuntutan ini
dapat menjadi peluang bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipill Kabupaten Bandung
yang harus dapat ditangkap untuk dimanfaatkan dalam meningkatkan pelayanan.
3) Adanya Forum Lintas Instansi dalam Memberikan
Pelayanan kepada Masyarakat.
Forum lintas Instansi itu dibentuk
berdasarkan SK Bupati tentang Pelayanan Terpadu (Yandu) Sabi Lulungan dalam
bentuk Naskah Kesepahaman (MOU). MOU masing-masing ditandatangani oleh Bupati Bandung
H.Dadang Mochamad Naser, SH, S.Ip, Kapolres Bandung AKBP Sandy Nugroho, S.Ik,
SH, M. Hum, Dandim 0609 Bandung Letkol (Inf) Novi Helmy Prasetya, Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bandung Drs. H. Cecep Kosasih dan Kepala Kantor
Pertanahan Kab. Bandung Ir. Esti Prajoko,M.Si. Dalam pelayanan terpadu
tersebut, pihak Polres akan melayani 9
jenis pelayanan, Kodim 0609 Bandung 5 jenis pelayanan, Kantor Kementerian Agama
4 jenis pelayanan dan kantor Pertanahan 6 jenis pelayanan, dan Pemkab Bandung 9
jenis pelayanan. Termasuk di dalamnya adalah layanan penerbitan akte
kelahiran oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung. Yandu Sabi
Lulungan yang dilaksanakan
setiap hari Rabu minggu pertama, ke dua dan ke tiga setiap bulan dengan sasaran
lokasi di kecamatan, dapat menjadi upaya
yang efektif efisien dalam pelayanan
penerbitan akte kelahiran. Selain diminati warga masyarakat, dengan banyaknya
pengunjung yang memanfaatkan layanan tersebut, juga dirasakan masyarakat
sebagai layanan yang cepat, mudah dan murah.
b. Ancaman
1) Masih
Rendahnya Pemahaman Masyarakat akan arti Pentingnya Dokumen Kependudukan
Dalam
peningkatan pelayanan administrasi kependudukan diperlukan kerjasama dengan
beberapa pihak diantaranya adalah masyarakat, karena masyarakat merupakan pihak
yang berperan langsung didalamnya, dalam hal ini diperlukan rasa kesadaran
masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan.
2) Tempat
Pelayanan yang Secara Geografis Sulit Terjangkau Masyarakat.
Luas wilayah keseluruhan Kabupaten
Bandung 176.238,67 Ha, sebagian besar wilayah Kabupaten Bandung berada diantara
bukit-bukit dan gunung-gunung yang mengelilingi Kabupaten Bandung. Di sebelah utara terletak
Bukittunggul dengan tinggi 2.200 m, GunungTangkuban Parahu dengan tinggi 2.076
m yang berbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Purwakarta dan
di sebelah selatan terdapat Gunung Patuha dengantinggi 2.334 m, Gunung Malabar
dengan tinggi 2.321 m, serta Gunung Papandayan dengan tinggi 2.262 m dan Gunung
Guntur dengan tinggi 2.249 m, keduanya di perbatasan dengan Kabupaten
Garut. Dengan morfologi wilayah pegunungan yang seperti itu, dapat menjadi
hambatan masyarakat untuk memperoleh layanan publik dari Pemerintah.
3) Persepsi
Masyarakat tentang Sulitnya Mengurus Administrasi Kependudukan
Banyak
masyarakat yang menganggap untuk mengurus administrasi kependudukan sulit dan berbelit-belit, hal ini menyebabkan masyarakat menjadi enggan untuk
mengurus sendiri setiap kali membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan.
Masyarakat desa cenderung lebih mempercayakan kepada perangkat desa atau orang
yang dipercayai untuk menguruskan.
Adapun identifikasi faktor internal dan eksternal dapat dilihat pada Tabel 4.1
Tabel 4.1
Identifikasi Faktor Internal dan Eksternal
FAKTOR INTERNAL
|
|||
STRENGTHS/ KEKUATAN
|
WEAKNESSES/ KELEMAHAN
|
||
S1
|
Sudah
Tersusunnya SOP
|
W1
|
Sarana dan Prasarana Pelayanan yang
belum memadai
|
S2
|
Adanya Komitmen Pimpinan dan Seluruh Pegawai untuk Meningkatkan Kualitas
Pelayanan
|
W2
|
Kurangnya jumlah SDM Pelayanan
|
S3
|
Tersedianya anggaran
|
W3
|
Belum
Optimalnya Pengelolaan Arsip Kependudukan
|
FAKTOR EKSTERNAL
|
|||
OPPORTUNITIES/ PELUANG
|
THREATS/ ANCAMAN
|
||
O1
|
Tersedianya Regulasi
(Undang-Undang No. 23 Tahun 2006, Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang
Kependudukan dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2013)
|
T1
|
Masih
Rendahnya Pemahaman Masyarakat akan arti Pentingnya Dokumen Kependudukan
|
O2
|
Tuntutan Masyarakat untuk
Mendapatkan Pelayanan yang Berkualitas dan Terjangkau.
|
T2
|
Tempat Pelayanan yang
Secara Geografis Sulit Terjangkau Masyarakat.
|
O3
|
Adanya Forum Lintas
Instansi dalam Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat.
|
T3
|
Persepsi Masyarakat tentang Sulitnya
Mengurus Administrasi Kependudukan
|
B. Memilih
dan Menetapkan Faktor Kunci Keberhasilan (FKK)
Langkah
untuk dapat menentukan faktor keberhasilan misi sebagai faktor-faktor strategis
atau faktor kunci keberhasilan dilakukan pentahapan atau langkah-langkah dengan
mendapatkan informasi keadaan faktor-faktor yang akurat dan obyektif, maka
menjadi sangat penting untuk melakukan analisis multi faktor. Adapun aspek yang
dinilai adalah :
1.
Bobot Faktor (BF)
Bobot faktor
adalah tingkat faktor masing-masing dengan satuan ukuran %. Nilai faktor
masing-masing faktor diberikan 1 s/d 5 penentuan bobot faktor, terlebih dahulu ditentukan nilai
faktor masing-masing faktor baik internal maupun eksternal. Kemudian nilai
faktor internal dijumlahkan. Bobot faktor
masing-masing faktor adalah nilai faktor itu sendiri dibagi jumlah nilai
urgensi faktor internal dikali 100% dengan rumus :
|
Tabel 4.2
Komparasi
Urgensi Faktor Internal
No.
|
Faktor Internal
|
Tingkat Komparasi
Urgensi Faktor
|
NF
|
BF(%)
|
|||||
S1
|
S2
|
S3
|
W1
|
W2
|
W3
|
||||
Kekuatan (Strengths)
|
|||||||||
S1
|
Sudah
Tersusunnya SOP
|
S2
|
S1
|
S1
|
W2
|
S1
|
3
|
20
|
|
S2
|
Adanya Komitmen Pimpinan dan Seluruh Pegawai untuk Meningkatkan Kualitas
Pelayanan
|
S2
|
S2
|
W1
|
W2
|
S2
|
3
|
20
|
|
S3
|
Tersedianya anggaran
|
S1
|
S2
|
S3
|
W2
|
S3
|
2
|
13,3
|
|
Kelemahan (Weaknesses)
|
|||||||||
W1
|
Sarana dan Prasarana Pelayanan Belum
Memadai
|
S1
|
W1
|
S3
|
W2
|
W1
|
2
|
13.3
|
|
W2
|
Kurangnya jumlah SDM Pelayanan
|
W2
|
W2
|
W2
|
W2
|
W3
|
4
|
26,7
|
|
W3
|
Belum
Optimalnya Pengelolaan Arsip Kependudukan
|
S1
|
S2
|
S3
|
W1
|
W3
|
1
|
6,7
|
|
Total Nilai Urgensi
|
15
|
100
|
Pada Tabel 4.2 dijelaskan bahwa tingkat urgensi faktor internal yang
mempunyai urgensi paling besar dalam mendukung pencapaian tujuan dan sasaran
adalah unsur kekuatan yang kesatu (S2) dengan BF sebesar 20,0% dan (S1) 13,3%
dalam mendukung pencapaian tujuan dan sasaran.
Selanjutnya
dapat dilihat pula tingkat urgensi faktor eksternal pada
tabel 4.3.
tabel 4.3.
Tabel 4.3
KOMPARASI URGENSI FAKTOR EKSTERNAL
Faktor
Eksternal
|
Tingkat
Komparasi
Urgensi
Faktor
|
NF
|
BF(%)
|
||||||
O1
|
O2
|
O3
|
T1
|
T2
|
T3
|
||||
Peluang (Opportunities)
|
|||||||||
O1
|
Tersedianya
Regulasi (Undang-Undang No. 23 Tahun 2006, Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang
Kependudukan dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2013)
|
|
O1
|
O1
|
T1
|
T2
|
T3
|
2
|
13,3
|
O2
|
Tuntutan
Masyarakat untuk Mendapatkan Pelayanan yang Berkualitas dan Terjangkau.
|
O1
|
|
O3
|
O2
|
O2
|
T3
|
2
|
13,3
|
O3
|
Adanya
Forum Lintas Instansi dalam Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat.
|
O1
|
O3
|
|
O3
|
T2
|
O3
|
3
|
20,0
|
Ancaman ( Threaths )
|
|||||||||
T1
|
Masih
Rendahnya Pemahaman Masyarakat akan arti Pentingnya Dokumen Kependudukan
|
T1
|
O2
|
O3
|
|
T2
|
T1
|
2
|
13,3
|
T2
|
Tempat
Pelayanan yang Secara Geografis Sulit Terjangkau Masyarakat.
|
T2
|
O2
|
T2
|
T2
|
|
T2
|
4
|
26,7
|
T3
|
Persepsi Masyarakat
tentang Sulitnya Mengurus Administrasi Kependudukan
|
T3
|
T3
|
O3
|
T1
|
T2
|
|
2
|
13,3
|
Total Nilai Urgensi
|
15
|
100
|
Pada Tabel 4.3 dijelaskan bahwa
tingkat urgensi faktor eksternal yang mempunyai urgensi paling besar dalam mendukung
pencapaian tujuan dan sasaran adalah unsur peluang O3 dengan BF sebesar 20,0% dan
T2 mempunyai BF sebesar 20,00%.
2.
Nilai
Dukungan Faktor Internal
Nilai dukungan
merupakan nilai yang diberikan tiap faktor agar memberikan dukungan sehingga
dapat selalu memberi
unggulan dalam mencapai tujuan organisasi. Nilai dukungan (ND) diperoleh
melalui pembobotan dengan menggunakan skala nilai 1 s/d 5.
3.
Nilai
Bobot Dukungan (NBD)
|
Nilai bobot
dukungan ini diperoleh dengan cara mengalikan Nilai Dukungan (ND) dengan Bobot
Faktor (BF).
4.
Nilai
Keterkaitan (NK)
Faktor-faktor
internal dan eksternal suatu organisasi saling terkait atau saling berhubungan
dalam mencapai misi organisasi. Nilai keterkaitan (NK) tiap faktor satu sama
lain dinilai dengan skala
0 s/d 5
0 s/d 5
5.
Nilai Rata-rata Keterkaitan (NRK)
|
Rumus:
6. Nilai
Bobot Keterkaitan (NBK)
Nilai bobot
keterkaitan adalah merupakan perkalian antara Bobot Faktor (BF) dengan nilai
rata-rata keterkaitan.
|
7.
Total
Nilai Bobot (TNB) Faktor
Total nilai
bobot adalah penjumlahan nilai bobot dukungan dengan nilai bobot keterkaitan.
|
Dari tingkat urgensi sebagaimana tabel di atas, maka
kemudian dilakukan evaluasi faktor internal dan eksternal pada Tabel 4.4.
Tabel . 4.4
EVALUASI FAKTOR
INTERNAL DAN EKSTERNAL

Dari evaluasi faktor internal dan eksternal tersebut di
atas, maka ditentukan faktor kunci keberhasilan internal dan eksternal dengan
melihat TNB paling besar, yaitu sebagaimana Tabel 4.5
Tabel 4.5
FAKTOR-FAKTOR KUNCI
KEBERHASILAN
Kekuatan (Strengths)
|
Kelemahan (Weaknesses)
|
||
S1
|
Sudah Tersusunnya SOP
|
W2
|
Kurangnya jumlah SDM Pelayanan
|
S2
|
Adanya Komitmen Pimpinan dan
Seluruh Pegawai untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan.
|
W1
|
Sarana dan Prasarana Pelayanan
Kurang Memadai
|
FAKTOR EKSTERNAL
|
|||
Peluang (Opportunities)
|
Ancaman (Threats)
|
||
O3
|
Adanya Forum Lintas Instansi
dalam Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat.
|
T2
|
Tempat Pelayanan yang Secara Geografis
Sulit Terjangkau Masyarakat.
|
O2
|
Tuntutan Masyarakat untuk
Mendapatkan Pelayanan yang Berkualitas dan Terjangkau.
|
T3
|
Persepsi Masyarakat tentang
Sulitnya Mengurus Administrasi Kependudukan
|
C. Peta Kekuatan Organisasi
Berdasarkan hasil perhitungan total nilai bobot tiap-tiap
faktor internal dan eksternal dapat divisualisasikan kekuatan organisasi pada
Gambar 4.1 berikut.
Gambar 4.1
PETA POSISI
ORGANISASI
![]() |
Berdasarkan
gambar di atas, menunjukkan bahwa posisi kekuatan berada pada kuadran dua (KWD.II), artinya
organisasi ini memiliki
faktor kunci untuk memobilisasi kekuatan kunci dalam menciptakan diversifikasi,
inovasi, pembaharuan, modifikasi di bidang tertentu dalam upaya mencegah
ancaman kunci sehingga tujuan yang telah ditentukan atau peluang yang
menjanjikan masa depan yang lebih cemerlang tercapai.
D.
Penyelesaian Isu Aktual
1. Perumusan dan Penetapan
Strategi
Strategi
merupakan seni memadukan atau menginteraksikan antar faktor kunci keberhasilan
agar terjadi sinergi dalam mencapai tujuan. Manfaat strategi adalah untuk
mengoptimalkan sumber daya unggulan untuk memaksimalkan pencapaian sasaran
kinerja. Konsep manajemen cara terbaik untuk mencapai tujuan, sasaran, kinerja
adalah dengan strategi memberdayakan sumber daya secara efektif dan efisien.
Strategi
dapat disusun dengan analisis kesenjangan, pendekatan strategi matriks umum,
strategi matrik BCG (Bosion Consulting
Group) dan strategi matriks SWOT, dari pendekatan tersebut akan dibahas
dalam bab ini adalah penyusunan strategi dengan pendekatan formulasi strategi
matriks SWOT.
Penyusunan
strategi dengan pendekatan formulasi strategi matriks SWOT adalah berdasar pada
prinsip pemberdayaan sumber daya unggulan organisasi atas faktor-faktor kunci
keberhasilan organisasi. Caranya adalah dengan memadukan atau mengintegrasikan
antar kekuatan kunci keberhasilan agar tercipta kesatuan arah dan energi dalam
mencapai tujuan, sebagaimana diilustrasikan dalam tabel 4.6
Tabel
4.6
FORMULASI
STRATEGI SWOT
FKK INTERNAL
FKK EKSTERNAL
|
KEKUATAN
(STRENGTHS)
|
KELEMAHAN (WEAKNESSES)
|
1. Adanya Komitmen Pimpinan dan Seluruh Pegawai untuk Meningkatkan
Kualitas Pelayanan.
|
1.
Kurangnya jumlah SDM
|
|
2. Sudah Tersusunnya
SOP
|
2.
Sarana dan Prasarana Pelayanan
Kurang Memadai
|
|
Peluang (Opportunites)
|
Strategi (SO)
|
Strategi (WO)
|
1.
Adanya Forum Lintas Instansi
dalam Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat.
2. Tuntutan Masyarakat untuk Mendapatkan Pelayanan yang Berkualitas
dan Terjangkau.
|
1. Optimalkan komitmen pimpinan dan seluruh pegawai untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk
mendukung forum lintas instansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2. Manfaatkan SOP guna memenuhi tuntutan masyarakat
untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan terjangkau
|
1. Atasi kurangnya jumlah SDM guna memenuhi tuntutan
masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan terjangkau.
2. Atasi kurangnya sarana dan prasarana pelayanan untuk
meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
|
Ancaman (Threats)
|
Strategi (ST)
|
Strategi (WT)
|
1. Letak Geografis
Menyebabkan Masyarakat Sulit Menjangkau Tempat Pelayanan.
2. Persepsi Masyarakat tentang Sulitnya Mengurus Administrasi
Kependudukan
|
1. Optimalkan adanya komitmen
pimpinan dan seluruh pegawai dalam meningkatkan kualitas pelayanan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di
tempat yang belum terjangkau
2. Optimalkan SOP untuk mengurangi persepsi masyarakat tentang
sulitnya mengurus administrasi kependudukan
|
1. Atasi kurangnya jumlah SDM untuk mendekatkan tempat pelayanan
kepada masyarakat.
2. Atasi kurangnya sarana dan prasarana untuk mengurangi
persepsi masyarakat akan sulitnya mengurus administrasi kependudukan.
|
Untuk pemilihan strategi digunakan teori tapisan,
sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 4.7
Tabel 4.7
TEORI TAPISAN
NO
|
ALTERNATIF STRATEGI
|
EFFEKTIVITAS
|
KEMUDAHAN
|
BIAYA
|
TOTAL
|
KET
|
STRATEGI SO
|
||||||
1
|
Optimalkan komitmen pimpinan dan seluruh pegawai untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk
mendukung forum lintas instansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
|
5
|
4
|
4
|
13
|
I
|
2
|
Manfaatkan SOP guna
memenuhi tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan
terjangkau
|
4
|
3
|
5
|
12
|
II
|
STRATEGI
ST
|
||||||
3
|
Optimalkan adanya komitmen
pimpinan dan seluruh pegawai dalam meningkatkan kualitas pelayanan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di
tempat yang belum terjangkau
|
5
|
3
|
4
|
12
|
II
|
4
|
Optimalkan SOP untuk
mengurangi persepsi masyarakat tentang sulitnya mengurus administrasi
kependudukan
|
5
|
4
|
4
|
13
|
I
|
STRATEGI
WO
|
||||||
5
|
Atasi kurangnya jumlah SDM guna memenuhi tuntutan
masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan terjangkau.
|
5
|
3
|
5
|
13
|
I
|
6
|
Atasi kurangnya
sarana dan prasarana pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat.
|
4
|
4
|
3
|
11
|
II
|
STRATEGI WT
|
||||||
7
|
Atasi kurangnya jumlah SDM untuk mendekatkan tempat
pelayanan kepada masyarakat.
|
5
|
4
|
4
|
13
|
I
|
8
|
Atasi kurangnya
sarana dan prasarana untuk mengurangi persepsi masyarakat akan sulitnya
mengurus administrasi kependudukan.
|
4
|
3
|
3
|
10
|
II
|
Hasil analisis terhadap alternatif strategi berdasarkan : a) efektifitas
b) kemudahan dan c) biaya, maka ditetapkan alternatif strategi yang potensial, dengan strategi Utama yaitu : Optimalkan SOP untuk mengurangi persepsi masyarakat tentang sulitnya mengurus administrasi kependudukan; dan strategi pendukung, yaitu :
b) kemudahan dan c) biaya, maka ditetapkan alternatif strategi yang potensial, dengan strategi Utama yaitu : Optimalkan SOP untuk mengurangi persepsi masyarakat tentang sulitnya mengurus administrasi kependudukan; dan strategi pendukung, yaitu :
a. Optimalkan komitmen pimpinan dan
seluruh pegawai untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk mendukung forum
lintas instansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
b. Atasi
kurangnya jumlah SDM guna memenuhi tuntutan masyarakat untuk mendapatkan
pelayanan yang berkualitas dan terjangkau.
c. Atasi
kurangnya jumlah SDM untuk mendekatkan tempat pelayanan kepada masyarakat.
E. Perumusan dan Pemetaan Strategi
Agar
strategi yang telah ditetapkan dapat berjalan, maka perlu disusun suatu kebijakan operasional
sebagai pedoman atau acuan dalam menjabarkan strategi ke dalam program-program
dan kegiatan secara rinci seperti pada tabel berikut :

STRATEGI, KEBIJAKAN DAN PROGRAM
NO
|
TUJUAN
|
SASARAN
|
STRATEGI
|
KEBIJAKAN
|
PROGRAM
|
1
|
Meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan dan
catatan Sipil yang cepat, tepat, mudah, efektif dan efesien
|
Meningkat dan Tertibnya Administrasi Kependudukan dan Pencatatan
Sipil
|
Optimalkan SOP
untuk mengurangi persepsi masyarakat tentang sulitnya mengurus administrasi
kependudukan
|
Pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan
berdasarkan SOP yang ada.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan
mendukung kegiatan “ Yandu Sabi Lulungan.”
Meningkatkan jumlah dan kualitas tenaga untuk
meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Meningkatkan jumlah tenaga untuk meningkatkan jangkauan pelayanan
kepada masyarakat.
|
Penataan
Administrasi Kependudukan dan Pencatatan
Sipil
Peningkatan
kualitas Manajemen Kependudukan dan Pencatatan
Sipil,
Peningkatan
kualitas Manajemen Kependudukan dan Pencatatan
Sipil,
Peningkatan
kualitas Manajemen Kependudukan dan Pencatatan
Sipil,
|
Optimalkan
komitmen pimpinan dan seluruh pegawai untuk meningkatkan kualitas pelayanan
untuk mendukung forum lintas instansi dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat
|
|||||
Atasi kurangnya jumlah SDM guna memenuhi tuntutan
masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan terjangkau.
|
|||||
Atasi kurangnya jumlah SDM untuk mendekatkan tempat
pelayanan kepada masyarakat.
|

BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian Bab I
sampai dengan Bab V pada Kertas Kerja Observasi Lapangan (KKOL) berjudul PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN TRANSFORMATIF DALAM PENINGKATAN PELAYANAN
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN
BANDUNG. Bahwa pada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung isu aktual yang paling dominan adalah belum optimalnya
kualitas pelayanan administrasi
kependudukan maka dapat
disimpulkan sebagai berikut :
1. Faktor penyebab belum
optimalnya kualitas penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan pada
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung adalah :
a. Kurangnya
jumlah SDM pelayanan
b. Kurangnya
sarana dan prasarana pelayanan
c. Pelaksanaan
SOP belum optimal
d. Tempat
pelayanan sulit terjangkau masyarakat karena faktor geografis
e. Pengelolaan
arsip/dokumen administrasi kependudukan belum optimal
2. Faktor kunci
keberhasilan internal dan eksternal adalah
adanya komitmen pimpinan dan seluruh pegawai untuk meningkatkan kualitas
pelayanan, sudah tersusunnya SOP, kurangnya jumlah SDM pelayanan,sarana dan
prasarana pelayanan kurang memadai, adanya forum lintas instansi dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat, tuntutan masyarakat untuk mendapatkan
pelayanan yang berkualitas dan terjangkau, tempat pelayanan yang secara
geografis sulit terjangkau masyarakat, dan persepsi masyarakat tentang sulitnya
mengurus administrasi kependudukan.
3. Strategi
prioritas yang terpilih adalah
Optimalkan SOP untuk mengurangi persepsi masyarakat tentang
sulitnya mengurus administrasi kependudukan, Optimalkan komitmen pimpinan dan
seluruh pegawai untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk mendukung forum
lintas instansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,
Atasi kurangnya jumlah SDM guna memenuhi tuntutan masyarakat untuk mendapatkan
pelayanan yang berkualitas, Atasi kurangnya jumlah SDM untuk mendekatkan tempat
pelayanan kepada masyarakat.
4. Kepala
Bidang pada Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung telah melaksanakan beberapa sifat kepemimpinan
transformatif.
Kepala Bidang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah berupaya
untuk merealisasikan misi, mendorong para anggota untuk melakukan pembelajaran,
serta memberikan inspirasi kepada bawahan mengenai berbagai hal yang perlu diketahui
dan dikerjakan. Selain itu pimpinan juga memberikan motivasi kepada karyawan untuk melakukan pekerjaan atau tugas lebih
baik dari apa yang diinginkan dan bahkan lebih tinggi, sehingga dapat
memberikan pelayanan yang lebih baik kepada publik khususnya dalam memberikan
pelayanan administrasi kependudukan.
B. Saran
Untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan
pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung disarankan
beberapa hal sebagai berikut :
1.
Kurangnya SDM pelayanan dapat diatasi dengan memanfaatkan
ketersediaan anggaran, dengan menambah jumlah tenaga non PNS sesuai ketentuan
yang berlaku.
2.
Untuk
lebih menertibkan pelayanan dan memberi rasa nyaman kepada masyarakat perlu dilengkapi
sarana dan prasarana yang memadai misalnya petunjuk alur pelayanan,leaflet,
ruang pendaftaran, loket, ruang tunggu dan MCK yang lebih memadai, penataan
parkir dan pedagang asongan/kaki lima.
3.
SOP
yang sudah ada, hendaknya dilaksanakan dan dipatuhi, sehingga memungkinkan
petugas melaksanakan fungsinya dan masyarakat terlayani dengan sebaik-baiknya
tanpa harus masuk ke ruang petugas pelayanan.
4.
Meningkatkan
upaya untuk mendekatkan tempat pelayanan kepada masyarakat misalnya dengan
menambah jumlah kendaraan pelayanan keliling dan intensitas pelayanan di
lapangan, menempatkan personil pelayanan di tiap-tiap kecamatan atau
mengusulkan dibentuknya Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kecamatan sebagaimana
diamanatkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006.
5.
Memaksimalkan
peran forum lintas instansi “ Yandu Sabi Lulungan” dalam pelayanan administrasi
kependudukan.
6.
Meningkatkan
pengelolaan dokumen arsip kependudukan dengan membuat pengelolaan arsip secara
komputerisasi.
7.
Dengan keterbatasan SDM pelayanan yang menyebabkan
tingginya beban kerja pegawai, perlu adanya upaya dari pimpinan untuk
meningkatkan motivasi kerja pegawai.
DAFTAR PUSTAKA
Heidjrachman,
H. Suad. 2002. Manajemen Personalia. Yogyakarta : BPFE
Hersey,
Paul. 1994. Kunci Sukses Pemimpin Situasional. Jakarta : Delaprasata
Keputusan Menpan no 81/93 Tentang (Kep Menpan no 81/93,
tentang Pedoman Tatalaksana
Pelayanan Umum
Modul Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, Kertas Kerja Kelompok (KKK), Lembaga
Administrasi Negara, 2008.
Modul Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, Isu Aktual
Sesuai Tema, Lembaga Administrasi Negara, 2008.
Modul Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, Teknik-Teknik Analisis
Manajemen,
Lembaga
Administrasi Negara, 2008.
Modul
Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, AKIP dan Pengukuran Kinerja, Lembaga
Administrasi Negara, 2008.
Lembaga
Administrasi Negara, 2008. Pengembangan
Pelaksanaan Pelayanan Prima
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pedoman
Penyusunan Standar Pelayanan Publik
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Semarang
Peraturan
Bupati Bandung Nomor : 26 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas jabatan Struktural
pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan adanya
regulasi tentang Administrasi Kependudukan
Siahaan, Jeriko. 2008, Pengaruh Kepemimpinan Terhadap
Disiplin Kerja Pegawai Dinas Pendidikan Kota Sibolga. Program Pasca Sarjana
Universitas Terbuka Jakarta
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar