Selasa, 18 Juni 2013

KERTAS KERJA OBSERVASI LAPANGAN (KKOL) Kelompok 1



 

 




KERTAS KERJA OBSERVASI LAPANGAN
(KKOL)

PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN TRANSFORMATIF
DALAM PENINGKATAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANDUNG







Disusun Oleh :

 

KELOMPOK I

 


Ketua
Drs. Sutrisno, MM
Sekretaris
Tutik Damayanti, SE
Moderator
Budianto,SH

Penyaji
Cokro Aminoto,S.IP, M.Kes  , Esti Widodo,S.STP. M.Si

Tim Perumus
Imam Pujiono,S.Sos  ,  Sukardjo, SKM,M.Kes

Anggota  ,
Drs Rahaju Djati Prijono, M.Si  ,  Sutrino , S.Sos, Sudoro,S.Pd  ,  Bella Pinarsi,SH  ,  
Ary Kuswardani,SH , Endang Susdiawaty,SH,M.Si  ,  Tugono,  SH
                               




PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN TINGKAT III
ANGKATAN L
SEMARANG
2013


SUSUNAN KELOMPOK I



Ketua                             :    Drs. SUTRISNO,MM
Sekretaris                      :    TUTIK DAMAYANTI, SH
Bendahara                    :    ARI KUSWARDANI, SH
Penyaji                           :    COKRO AMINOTO, S.IP, M.Kes
Moderator                      :    BUDIANTO, SH
Tim Perumus                :    ESTI WIDODO, S.STP, M.Si
                                             IMAM PUJIONO, S.Sos
                                             SUKARDJO, SKM, M.Kes
Anggota                         :    SUDORO, S.Pd
                                             ENDANG SUSDIAWATY, SH, M.Si
                                             SUTRISNO, S.Sos
                                             Drs. RAHAJU JATI PRIJONO, M.Si
                                             BELA PINARSI, SH
                                             TUGONO, SH
                                              
                                               
                                                       
                                                       
                                                       


LEMBAR PENGESAHAN


Judul                     :      PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN TRANSFORMATIF DALAM PENINGKATAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANDUNG


Disusun oleh         :     Kelompok I DIKLAT  Pim III Angkatan L Tahun 2013

Telah  Diseminarkan :


Di                           :     Hotel Vio Pasteur Bandung
Pada Tanggal        :     20 Juni 2013
Dan telah disempurnakan sesuai saran dan masukan pada saat seminar.

Bandung,     Juni 2013

Pembimbing I,





Drs. M. SUSIGIT KUSBANDRIJO, MM
Widyaiswara Utama
NIP. 19520906 197409 1 001

Pembimbing II,





Ir. WAHYU KUSNO WIBOWO, MT
Widyaiswara Madya
NIP.  19590120 199003 1 003
Pembimbing III,





Drs. SISWANTA JAKA PURNAMA, APT, M.Kes
Widyaiswara Madya
NIP. 19631028 198911 1 001


Mengetahui :
a.n. KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
PROVINSI  JAWA TENGAH
Kepala Bidang Diklat Kepemimpinan




BENNY TRISWANTO, SH, MH

Pembina Tingkat I
NIP. 19580624 198607 1 001


PRAKATA

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penyusunan Kertas Kerja Observasi Lapangan (KKOL) ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya meskipun dalam bentuk yang sederhana.
Penulisan Kertas Kerja Observasi Lapangan (KKOL) ini merupakan salah satu syarat dan kewajiban bagi peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III Angkatan L Tahun 2013 yang diselenggarakan oleh Badan Diklat Provinsi Jawa Tengah
Dalam penulisan Kertas Kerja Observasi Lapangan (KKOL) Kelompok I sesuai dengan hasil diskusi maka obyek yang menjadi tujuan Lokus Penulisan KKOL ini adalah Bidang Pendaftaran Penduduk dan Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang  Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban, dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga (KK),  Kartu  Tanda  Penduduk  (KTP)  dan  surat  keterangan  kependudukan  lainnya meliputi pindah  datang,  perubahan  alamat,  serta  status  tinggal terbatas  menjadi  tinggal tetap. Dengan melihat latar belakang tersebut serta berpedoman pada Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung maka dalam penyusunan Kertas Kerja Observasi Lapangan ini Kelompok I  mengambil judul yang di sesuai dengan Tema Diklat Kepemimpinan Tingkat III Angkatan L Tahun 2013 adalah : PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN TRANSFORMATIF DALAM PENINGKATAN PELAYANAN ADMINISTRATIF KEPENDUDUKAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANDUNG”.
Kertas Kerja Kelompok ini dapat terwujud berkat bantuan berbagai pihak terkait, oleh karena itu pada kesempatan ini penulis sampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada yang terhormat :
1.    Kepala Badan Diklat Provinsi Jawa Tengah;
2.    Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung sebagai Nara Sumber dalam penulisan Kertas Kerja Observasi Lapangan (KKOL) ini;
3.    Bapak Drs. M. Susigit Kusbandrijo, MM, Bapak Ir. Wahyu Kusno Wibowo, MT, Bapak Drs. Siswanta Jaka Purnama, APT, M.Kes, selaku Fasilitator/Pembimbing KKOL yang telah memberikan bimbingan dan saran hingga terselesaikannya KKOL ini;
4.    Penyelenggara Diklatpim III Angkatan L Tahun 2013 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jawa Tengah;
5.    Seluruh peserta Diklatpim III angkatan L tahun 2013 yang telah membantu kelancaran penyusunan ;
6.    Semua pihak yang telah menunjang kelancaran penyusunan KKOL;

Saran dan kritik yang membangun sangat penulis harapkan. Harapan penulis semoga Kertas Kerja Kelompok ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.

Bandung,      Juni 2013
Penyusun


KELOMPOK I


DAFTAR  ISI
Halaman :
HALAMAN JUDUL..............................................................................................            i
SUSUNAN KELOMPOK I..................................................................................           ii
HALAMAN PENGESAHAN...............................................................................          iii
PRAKATA.... ........................................................................................................          iv
EXECUTIVE SUMMARY ..................................................................................          vi
DAFTAR ISI..........................................................................................................          vi
DAFTAR TABEL..................................................................................................        viii
DAFTAR GAMBAR.............................................................................................          ix

BAB      I        PENDAHULUAN.........................................................................           1
                        A.     Latar Belakang....................................................................           1
                        B.     Isu Aktual.............................................................................           6
C.   Lingkup Bahasan..................................................................         10
BAB      II       TEORI, KONSEP, PRINSIP......................................................         13
                        A.     Kepemimpinan....................................................................         13
                        B.     Konsepsi Pelayanan.........................................................         18
                        C.     Pelayanan Prima................................................................         22
                        D.     Administrasi Kependudukan............................................         25
                        E.     Good Governance .............................................................         28
BAB      III      GAMBARAN KEADAAN............................................................         33
                        A.     Gambaran Keadaan Sekarang........................................         33
                        B.     Gambaran Keadaan Yang Diinginkan...........................         45
BAB      IV     ANALISIS DAN PENYELESAIAN ISU AKTUAL..................         48
A.     Analisis Isu Aktual..............................................................         48
B.     Memilih dan Menetapkan Faktor Kunci Keberhasilan (FKK)     57
C.     Peta Kekuatan Organisasi................................................         64
D.     Penyelesaian Isu Aktual...................................................         66
E.     Perumusan dan Pemetaan Strategi ...............................         69
BAB      V      PENUTUP....................................................................................         71
                        5.1.   Kesimpulan.........................................................................         71
                        5.2.   Saran....................................................................................         73

DAFTAR PUSTAKA


DAFTAR  TABEL

Tabel  :                                                                                                           Halaman :
1.1       MATRIK USG...........................................................................................        10
3.1       KOMPOSISI PEGAWAI DINAS KEPENDUDUKAN DAN
             PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANDUNG
             BERDASAR TINGKAT PENDIDIKAN.................................................        37
3.2       SARANA DAN PRASARANA DINAS KEPENDUDUKAN
             DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANDUNG.....................        38
3.3       REALISASI PENCAPAIAN KINERJA PELAYANAN SKPD...........        43
3.4       INDIKATOR KINERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN
             PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANDUNG..............................        46
4.1       INDENTIFIKASI FAKTOR INTERNAL DAN EKSTERNAL..............        57
4.2       KOMPARASI URGENSI FAKTOR INTERNAL..................................        59
4.3       KOMPARASI URGENSI FAKTOR EKSTERNAL..............................         60
4.4       EVALUASI FAKTOR INTERNAL DAN EKSTERNAL .....................         63
4.5       FAKTOR-FAKTOR KUNCI KEBERHASILAN....................................         64
4.6       FORMULASI STRATEGI SWOT ..........................................................         67
4.7       TEORI TAPISAN ....................................................................................         68
4.8       STRATEGI, KEBIJAKAN DAN PROGRAM .......................................         70



DAFTAR GAMBAR

                                                                                                                        Halaman :
1.  1       3 BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN..............................          4
3. 1        PETA WILAYAH KABUPATEN BANDUNG .................................... 34
3. 2        STRUKTUR ORGANISASI DINAS KEPENDUDUKAN DAN
              PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANDUNG ............................ 36
4.1         PETA POSISI ORGANISASI .............................................................. 65



LEMBAR KONSULTASI KKK

KKK                :      Kelompok I
Lokus             :      Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang
                             
TGL KONSULTASI
CATATAN KONSULTASI
PARAF PEMBIMBING
































 





BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Berlakunya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menitik beratkan pada daerah kabupaten/kota yang  memberikan  kewenangan  luas, nyata  dan  bertanggung  jawab  kepada daerah. Keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah sangat ditentukan oleh kesiapan dan kemampuan daerah itu sendiri dalam mengelola dan memberdayakan seluruh potensi dan sumber  daya  yang  tersedia. Wewenang  dan  tanggung  jawab  yang  dimiliki  oleh pemerintah daerah diperlukan adanya aparat birokrasi yang  semakin bertanggung jawab. Muara dari pelaksanaan otonomi daerah  adalah terselenggaranya good governance yang akan menghasilkan birokrasi yang handal dan profesional, efisien, produktif serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Masyarakat dan pemerintah dapat terjadi sinkronisasi yaitu saling bersentuhan, menunjang dan melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Dalam menghadapi era globalisasi yang penuh tantangan dan  peluang, aparatur negara dituntut untuk dapat memberikan pelayanan  yang sebaik-baiknya berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan  penerima layanan, sehingga dapat meningkatkan daya saing dalam pemberian layanan baik berupa barang maupun jasa. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 mengandung spirit untuk terciptanya peningkatan  pelayanan kepada masyarakat. Pelimpahan wewenang dari  pemerintah pusat kepada pemerintah daerah memungkinkan terjadinya penyelenggaraan pelayanan dengan jalur birokrasi yang lebih ringkas dan memberikan peluang bagi pemerintah daerah dalam pemberian dan peningkatan kualitas layanan.
Pelaku pelayanan umum di Indonesia adalah aparatur negara sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang didalamnya terdapat kelompok yang dominan baik dalam hal peran layanannya maupun  dalam hal jumlah layanan yang diberikan oleh pemerintah untuk  memenuhi  kepentingan  umum,  Drs. Has  Moenir  (2006). Salah  satu  perwujudan dari fungsi aparatur negara adalah pelayanan  publik.  Pengembangan penyelenggaraan pelayanan  publik  merupakan  salah satu pilihan strategis untuk mengembangkan kepemerintahan yang baik (good governance) di Indonesia. Hal ini disebabkan karena salah satu  tolok  ukur  penyelenggaraan good  governance dapat  dilihat  dari terselenggaranya pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kepuasan pelanggan/masyarakat.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang  Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa administrasi    kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban, dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui  pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga (KK),  Kartu  Tanda  Penduduk  (KTP)  dan  surat  keterangan  kependudukan  lainnya meliputi pindah  datang,  perubahan  alamat,  serta  status  tinggal terbatas  menjadi  tinggal tetap. Pencatatan peristiwa penting yang berkaitan dengan  kehidupan  seseorang sering disebut dengan pencatatan sipil, yaitu kegiatan pelayanan pencatatan oleh pemerintah yang merupakan  catatan  kependudukan/kewarganegaraan serta menyangkut kedudukan hukum  seseorang  dengan  tujuan  untuk  menyediakan  bukti hukum   atas  terjadinya  peristiwa penting  (peristiwa  vital)  dalam   kehidupan  seseorang  meliputi kelahiran, kematian, pembatalan  perkawinan,  pembatalan  perceraian,  perkawinan,  perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan dan catatan pinggir. Peristiwa-peristiwa  penting  ini disahkan  melalui dokumen resmi.
Dalam pelaksanaan administrasi kependudukan ada 3 (tiga) bidang yaitu  :
1.    Pengelolaan data dan informasi administrasi kependudukan meliputi :
a.    Data base;
b.    Arsip;
c.    Pelayanan instansi lain.
2.    Peristiwa penting yaitu pencatatan sipil, dan
3.    Pendaftaran penduduk, meliputi :
a.    KTP
b.    Pindah dan datang
Dapat digambarkan sebagai berikut :
Gambar 1.1
Pengelolaan data & Info Adminduk :
1.    Data base
2.    Arsip
3.    Pelayanan instansi terkait
 
3 Bidang Administrasi Kependudukan












           Sesuai  dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor : 55 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas jabatan Struktural pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kependudukan dan catatan sipil berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.
           Dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, diperlukan upaya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), Peningkatan sarana dan prasarana, perbaikan kualitas kinerja dan penyempurnaan sistem, serta intensitas koordinasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya administrasi kependudukan dan Administrasi Pencatatan Sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
           Agar masyarakat lebih menyadari akan pentingnya Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka Aparat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung harus lebih meningkatkan kinerja agar kualitas pelayanan dapat lebih memberikan kepuasan bagi pengurusan Administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tentang administrasi kependudukan semakin baik untuk itu diperlukan seorang pemimpin yang transformatif. Seorang pemimpin transformative adalah seorang pemimpin yang mempunyai kemampuan untuk merealisasikan misi, mendorong para anggota untuk melakukan pembelajaran, serta mampu memberikan inspirasi kepada bawahan mengenai berbagai hal yang perlu diketahui dan dikerjakan. Kepemimpinan transformatif adalah seorang pemimpin yang dapat memotivasi  karyawan  untuk melakukan pekerjaan atau tugas lebih baik dari apa yang bawahan inginkan dan bahkan lebih tinggi  dari  apa  yang  sudah  diperkirakan  sebelumnya, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada publik khususnya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan.
Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut dan Tema Diklat PIM III Angkatan L  Badan Diklat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maka Kertas Kerja Observasi Lapangan (KKOL)  Kelompok I  mengambil judul: PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN TRANSFORMATIF DALAM PENINGKATAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANDUNG.

B.   Isu Aktual
Administrasi   kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban, dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui  pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Sesuai dengan tugas pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung yang masih menjadi hambatan saat ini yaitu masalah pelayanan administrasi kependudukan untuk itu diperlukan pengembangan kepemimpinan transformatif dalam peningkatan pelayanan administrasi kependudukan.
Berdasar latar belakang tersebut maka dapat dinyatakan bahwa isu aktual yang ada pada Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung adalah sebagai berikut:
  1. Belum Optimalnya Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi kependudukan
         Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang  Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban, dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
         Melihat begitu pentingnya administrasi kependudukan maka diperlukan suatu pelayanan yang optimal baik, untuk itu diperlukan suatu sistem informasi administrasi kependudukan yang dapat meningkatkan pelayanan pada bagian administrasi kependudukan. Selama ini pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung kurang optimal hal ini karena Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang belum dapat berfungsi secara online.

  1. Belum Optimalnya Pengelolaan Dokumen Kependudukan
Pengelolaan Arsip Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil masih belum sesuai dengan harapan, selama ini dokumen kependudukan yang masuk masih dikelola secara manual yaitu dengan sistem pencatatan, belum dilaksanakan dengan sistem komputerisasi. Hal ini menyebabkan dokumen/arsip kependudukan rawan kerusakan, kurang terjamin keamanannya serta menyulitkan dalam pencarian.

  1. Belum Optimalnya Upaya Mendekatkan Tempat Pelayanan Kepada Masyarakat.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kependudukan kepada masyarakat diperlukan adanya terobosan untuk mendekatkan tempat pelayanan kepada masyarakat. Diperlukan peningkatan upaya selain meningkatkan kuantitas dan intensitas layanan mobil keliling yang saat ini baru dilayani dengan 1 (satu) mobil setiap hari rabu,  misalnya dengan cara mengusulkan penampahan pegawai untuk ditempatkan di kecamatan, membentuk pos layanan di kecamatan atau dibentuk UPT di Kecamatan.

Ketiga Isu Aktual tersebut selanjutnya kami analisis menggunakan Teori Urgency, Seriousness, dan Growth (USG) untuk mendapatkan prioritas masalah yang perlu segera ditindaklanjuti penyelesaiannya, penjelasan mengenai kriteria USG dan skala penentuan skor adalah sebagai berikut.
  1. Urgency;
Menilai seberapa mendesak isu tersebut, dikaitkan dengan waktu yang tersedia, dan seberapa keras tekanan waktu tersebut untuk memecahkan masalah yang menyebabkan isu tadi.
  1. Seriousness;
Seberapa serius isu tersebut, dikaitkan dengan akibat yang terjadi dengan penundaan pemecahan masalah yang menimbulkan isu tersebut. Lebih konkret dijelaskan cara mengetahui tingkat keseriusan suatu masalah adalah dengan melihat bahwa dalam keadaan yang sama, suatu masalah yang dapat menimbulkan masalah lain memiliki tingkat keseriusan lebih tinggi dibandingkan dengan masalah lain yang berdiri sendiri.
  1. Growth.
Seberapa besar isu akan berkembang dikaitkan dengan kemungkinan masalah penyebab isu akan semakin memburuk apabila tidak ditangani.
                   Pemberian skor tiap isu aktual berdasarkan kriteria USG menggunakan angka dengan skala 1-5, dengan penjelasan sebagai berikut :
  1. Nilai 5 untuk isu yang tingkatan USG-nya sangat besar;
  2. Nilai 4 untuk isu yang tingkatan USG-nya besar;
  3. Nilai 3 untuk isu yang tingkatan USG-nya cukup;
  4. Nilai 2 untuk isu yang tingkatan USG-nya kecil;
5.    Nilai 1 untuk isu yang tingkatan USG-nya sangat kecil;
                   Hasil analisis USG untuk ketiga isu aktual terkait dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung dapat dilihat pada tabel  berikut:

 

Tabel 1.1

MATRIK USG

No.
Isu Aktual
U
S
G
Total
Ket
1.
Belum Optimalnya Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi kependudukan
5
4
5
14
I
2.
Belum Optimalnya Pengelolaan Dokumen Kependudukan
3
2
3
8
III
3.
Belum Optimalnya Upaya Mendekatkan Tempat Pelayanan Kepada Masyarakat

4
3
4
9
II

Dari ketiga isu aktual tersebut diatas, yang merupakan isu aktual prioritas adalah no. 1 yaitu : Belum Optimalnya Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan

C.     Lingkup Bahasan
Kertas Kerja Observasi Lapangan (KKOL) ini ditekankan pada pengembangan         kepemimpinan transformatif dalam peningkatan pelayanan administrasi kependudukan. Untuk membatasi pembahasan permasalahan yang diajukan, maka KKOL ini dibatasi pada lingkup Fokus pengembangan kepemimpinan transformatif dalam peningkatan pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung.
Untuk terbangunnya persamaan persepsi dalam memaknai istilah-istilah maka beberapa istilah yang perlu diberikan batasan pengertian adalah :
1.    Pengembangan adalah proses perluasan aktifitas kegiatan atau model kearah yang lebih besar. (Lembaga Administrasi Negara, 2008)
2.    Kepemimpinan Transformatif adalah kepemimpinan yang dimiliki pemimpin dan manajer dimana kemampuannya bersifat tidak umum dan diterjemahkan melalui kemampuannya untuk merealisasikan misi, mendorong para anggota untuk melakukan pembelajaran, serta mampu memberikan inspirasi kepada bawahan mengenai berbagai hal yang perlu diketahui dan dikerjakan. (Jach Welah dikutip Sule dkk ( 2005:274))
3.    Peningkatan adalah suatu proses tindakan membuat, menjadi lebih dari suatu titik awal, mengalami penambahan baik bersifat kuantitatif maupun kwalitatif. (Lembaga Administrasi Negara, 2008);
4.    Pelayanan adalah suatu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadi dalam interaksi langsung antara seseorang dengan orang lain atau mesin secara fisik, dan menyediakan kepuasan pelanggan. (Barata, 2004)
5.    Administrasi  Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban, dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui  pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. (Undang-Undang No. 23 Tahun 2006)
           Adapun lingkup bahasan pada Laporan Kertas Kerja Kelompok ini sebagai berikut :
1)    Lingkup Wilayah
Organisasi yang menjadi lokus Kelompok I adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung.
2)    Lingkup Aspek
Obyek yang menjadi tujuan lokus adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung.
3)    Lingkup Substansi
Urgensi dalam analisis Kertas Kerja Obserasi Lapangan adalah pengembangan kepemimpinan transformatif dalam peningkatan pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung yang memiliki keterkaitan tupoksi; telaah regulasi Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 mengandung spirit untuk terciptanya peningkatan  pelayanan kepada masyarakat, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang  Administrasi Kependudukan.



BAB II
TEORI, KONSEP, PRINSIP

A.   Kepemimpinan
1.            Pengertian
Kepemimpinan adalah proses pengelolaan  fungsi-fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan atau aktivitas dan pengawasan serta pengendalian untuk mengarahkan dan mengendalikan orang lain (bawahan/pengikut) dalam rangka mencapai tujuan-tujuan bersama agar lebih efisien dan efektif.
Kepemimpinan adalah “proses mempengaruhi aktivitas-aktivitas sebuah kelompok yang diorganisasi  kearah pencapaian tujuan.” (Rauch & Behling, 1984, hlm. 46). Kapur (1994), mengemukakan pengertian kepemimpinan sebagai berikut : “kepemimpinan adalah suatu proses untuk mempengaruhi orang-orang lain dalam kelompok agar bertindak untuk mencapai tujuan bersama”.
Howard H.Hoyt dalam Kartono (1983;49) mengemukakan bahwa Kepemimpinan adalah seni untuk mempengaruhi tingkah laku manusia dalam memiliki kemampuan untuk membimbing. Kemudian menurut George R.Terry dalam Kartono (1983 ;15) menyatakan bahwa yang dimaksud “kepemimpinan adalah kegiatan mempengaruhi orang-orang agar mereka suka berusaha mencapai tujuan-tujuan kelompok”.

2.            Gaya Kepemimpinan
Menurut  Heidjrachman  dan  S.  Husnan  (2002:  224)  gaya kepemimpinan  adalah  pola  tingkah  laku  yang  dirancang  untuk mengintegrasikan tujuan organisasi dengan tujuan individu untuk mencapai tujuan  tertentu.  Sedangkan  menurut  Tjiptono  (2001:161)  gaya kepemimpinan  adalah  suatu  cara  yang  digunakan  pemimpin  dalam berinteraksi dengan bawahannya. Sementara itu, pendapat lain menyebutkan bahwa  gaya  kepemimpinan  adalah  pola  tingkah  laku  (kata-kata  dan tindakan-tindakan)  dari  seorang  pemimpin  yang  dirasakan  oleh  orang  lain (Hersey, 2004:29).
Dalam Path-Goal Theory (Robert House, 1974  dan  Srimindarti, 2002) gaya  kepemimpinan  digolongkan  menjadi  empat  tipe  yaitu:  kepemimpinan direktif,  kepemimpinan  yang  mendukung,  kepemimpinan  partisipatif  serta kepemimpinan  yang berorientasi pada prestasi.  Dalam kepemimpinan  yang direktif pemimpin memberi kesempatan kepada bawahan untuk mengetahui apa yang menjadi harapan pemimpinnya dan memberikan arahan mengenai cara melaksanakan suatu tugas. Gaya ini mengandung arti bahwa pimpinan berorientasi  pada  hasil.  Dalam  kepemimpinan  yang  mendukung  pemimpin bersikap  ramah  dan  menunjukkan  kepedulian  akan  kebutuhan  bawahan. Pemimpin  berusaha  untuk  mendekatkan  diri  serta  menyenangkan  perasaan bawahannya.  Dalam  kepemimpinan  partisipatif  pemimpin  berusaha mendapatkan  masukan-masukan  serta  saran  dari  bawahan  dalam pengambilan  keputusan  sedangkan  dalam  kepemimpinan yang  berorientasi pada prestasi pemimpin menetapkan tujuan-tujuan yang bersifat menantang dan  pemimpin  mengharpkan  agar  bawahan  berusaha  mencapai  tujuan tersebut seoptimal mungkin.
Sikap serta gaya kepemimpinan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap  organisasi  bahkan  terhadap  produktivitas. Kepemimpinan juga dapat digambarkan  dalam  garis  kontinum mulai  dari  inisiatif  (initiating)  sampai  pada  kepemimpinan pertimbangan (considerating). Struktur inisiatif  menggambarkan  bahwa  pimpinan mengatur  dan  menentukan  pola  organisasi,  saluran  komunikasi,  struktur peran  dalam  pencapaian  tujuan  organisasi,  dan  cara  pelaksanaannya. Pertimbangan  menggambarkan  hubungan  yang  hangat  antara  atasan  dan bawahan,  adanya  sikap  saling  percaya,  kekeluargaan,  dan  penghargaan terhadap  gagasan  yang  datang  dari  bawahan.  Setiap  tipe  gaya kepemimpinan memiliki pengaruh terhadap tingkat inovasi produk.

3.            Kepemimpinan Transformatif
Burns adalah orang yang pertama kali menggagas tipe kepemimpinan transformasional. Menurutnya kepemimpinan transformasional sebagai “a process in which leaders and followers reise one another to higher levels of morality and motivations” .
Kepemimpinan transformasional adalah proses dimana pemimpin dan pengikutnya merangsang diri satu sama lain bagi penciptaan level tinggi moralitas dan motivasi yang dikaitkan dengan tugas pokok dan fungsi bersama mereka (dalam Jeriko Siahaan, 2008).
Menurut Jach Welah sebagaimana dikutip Sule dkk ( 2005:274) kepemimpinan transformasional adalah kepemimpinan yang dimiliki pemimpin dan manajer dimana kemampuannya bersifat tidak umum dan diterjemahkan melalui kemampuannya untuk merealisasikan misi, mendorong para anggota untuk melakukan pembelajaran, serta mampu memberikan inspirasi kepada bawahan mengenai berbagai hal yang perlu diketahui dan dikerjakan. Menurutnya kepemimpinan semacam ini pada dasarnya kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan, sehingga esensi kepemimpinan transformasional adalah kemampuan seseorang pemimpin untuk membawahi orang lain dan organisasi untuk mampu beradaptasi terhadap perubahan untuk kesuksesan dimasa yang akan datang.
Kepemimpinan  tranformasional  memotivasi  karyawan  untuk melakukan pekerjaan atau tugas lebih baik dari apa yang bawahan inginkan dan bahkan lebih tinggi  dari  apa  yang  sudah  diperkirakan  sebelumnya.  Kepemimpinan  seperti  ini  sejak  awal  menimbulkan   kesadaran   dan  komitmen  yang  tinggi  dari kelompok  terhadap  tujuan  dan  misi  organisasi  serta  akan  membangkitkan komitmen  para  pekerja  untuk  melihat  dunia  kerja  melampaui  batas-batas kepentingan pribadi demi untuk kepentingan organisasi.
Pasolong  (2008:130)  menuliskan  setidaknya  terdapat  sepuluh  prinsip kepemimpinan  transformasional,  yaitu  (1)  kejelasan  visi,  kepemimpinan  yang baik  selalu  mulai dengan  visi  yang  merefleksikan tujuan  bersama, dan dijelaskan kepada seluruh karyawan dengan  gamblang  dan  sederhana,  (2) kesadaran karyawan,  selalu  berusaha  untuk  meningkatkan  nilai dan arti penting tugas dan pekerjaan mereka bagi  organisasi, (3) pencapaian  visi,  berorientasi  pada pencapaian  visi  dengan  cara  menjaga  dan  memelihara  komitmen  yang  telah dibangun bersama, (4) pelopor perubahan, berani  melakukan  dan  merespon perubahan  apabila  diperlukan,  dan  menjelaskan  kepada  seluruh  karyawan  tentang manfaat dari perubahan yang dilakukan, (5) pengembangan diri, mengembangkan diri  secara  terus-menerus  melalui  berbagai  media  pembelajaran  untuk meningkatkan  kompetensinya,  (6)  pembelajaran karyawan, memfasilitasi kebutuhan  pembelajaran  karyawan  secara  efektif  dan  mengembangkan  potensi mereka seoptimal mungkin, (7) pemberdayaan  karyawan, membagi kewenangan dengan cara  memberdayakan karyawan berdasarkan  trust  (kepercayaan),  dengan mempertimbangkan  kemampuan  dan  kemauan  mereka, (8) pengembangan kreativitas, membimbing dan  mengembangkan kreativitas karyawan  dan membantu  mereka  dalam memecahkan masalah-masalah strategis secara  efektif, (9) budaya kerja sama, membangun  budaya  kerja  sama  karyawan dan mengarahkan mereka untuk mendahulukan  tujuan kelompok dan organisasi daripada  kepentingan  pribadi,  dan (10)  kondusifitas  kelompok,  menciptakan organisasi yang kondusif dengan mengembangkan budaya kemitraan, komunikasi, multilevel, dan mengutamakan etika dan moralitas.

B.   Konsepsi Pelayanan
Pelayanan pada hakekatnya merupakan kegiatan untuk mencukupi kebutuhan orang lain. Pelayanan yang baik adalah pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar sedangkan pelayanan yang diberikan melebihi standar disebut pelayanan prima. (KepMen Pan No 81 thn 1993)
Karakteristik organisasi pelayanan publik :
1.    Memiliki dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraannya;
2.    Memiliki kelompok kepentingan yang luas termasuk sasaran yang ingin dilayani;
3.    Memiliki tujuan sosial;
4.    Dituntut akuntabel kepada publik;
5.    Memiliki konfigurasi kinerja yang perlu kelugasan;
6.    Seringkali menjadi sasaran isu politik;
7.    Problem yang dihadapi multi dimensional.
Faktor-faktor yang mejadi penghambat kinerja aparatur pelayanan publik menurut Parasuraman, dalam Anwar Supriyadi (2005) antara lain adalah sebagai berikut :
a.    Role Conflict
Permasalahan yang muncul dikarenakan pegawai menghadapi persolan antara mengutamakan kepuasan pelanggan internal (perusahaan) atau eksternal (masyarakat)
b.    Role Ambiquity
Terjadi karena ketidaktahuan pegawai akan apa yang diharapkan pimpinan karena tidak memiliki ketrampilan yang cukup.
c.    Poor employee job fit
Ketidaksesuaian antara kemampuan yang dimiliki pegawai dengan pekerjaan yang harus dilakukan.
d.    Poor technology job fit
Kinerja pegawai sangat dipengaruhi oleh peralatan atau teknologi.
e.    Inappropriate control
Tidak adanya sistem evaluasi dan penghargaan dalam instansi pemerintah.
f.               Lack of perceived control
Permasalahan muncul akibat ketidakmampuan pegawai dalam menyelesaikan masalah karena tidak memiliki wewenang.


g.    Lack of team work
Tidak adanya kerjasama antara pegawai dan pimpinan organisasi  dalam memberikan pelayanan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik, pada peraturan tersebut disebutkan prinsip-prinsip  dalam penyusunan standar pelayanan publik yaitu:
1.    Konsensus, artinya standar pelayanan yang ditetapkan merupakan komitmen dan hasil kesepakatan bersama antara staf dan pimpinan unit dengan memperhatikan dengan sungguh-sungguh kepentingan pihak yang berkepentingan serta mengacu pada norma dan peraturan yang berlaku;
2.    Sederhana, artinya standar pelayanan yang ditetapkan memuat aturan-aturan yang bersifat pokok, sehingga memudahkan dipahami dan dilaksanakan baik oleh staf maupun masyarakat;
3.    Kongkrit, artinya standar pelayanan yang ditetapkan bersifat nyata dan jelas untuk dilaksanakan;
4.    Mudah diukur, artinya standar pelayanan yang ditetapkan dapat diukur implementasinya baik yang bersifat teknis maupun non teknis;
5.    Terbuka, artinya standar pelayanan yang ditetapkan bersifat terbuka untuk mendapatkan saran dan masukan untuk penyempurnaan;
6.    Terjangkau, artinya standar pelayanan yang ditetapkan dapat dilaksanakan dengan baik dan benar oleh petugas penyedia pelayanan maupun oleh masyarakat pengguna jasa pelayanan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPM), meliputi unsur-unsur:
1.     Prosedur Pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan;
2.     Persyaratan pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya;
3.     Kejelasan Petugas Pelayanan, yaitu keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan dan tanggung jawabnya);
4.     Kedisiplinan petugas pelayanan, yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama  terhadap konsistensi waktu kerja sesuai dengan ketentuan berlaku;
5.     Tanggung jawab pelayanan, yaitu tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan / menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat;
6.     Kecepatan pelayanan, yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara;
7.     Keadilan mendapatkan pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan  golongan/status masyarakat yang dilayani;
8.     Kesopanan dan keramahan petugas, yaitu sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara ramah dan sopan serta saling menghormati dan menghargai;
9.     Kewajaran biaya pelayanan, yaitu keterjangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yang ditetapkan oleh unit pelayanan;
10.  Kepastian jadwal pelayanan, yaitu pelaksanaan waktu pelayanan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
11.   Kenyamanan lingkungan, yaitu kondisi sarana dan prasarana  pelayanan yang bersih, rapi dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan.
Dalam mengutamakan pelayanan  kepada masyarakat perlu adanya  keterlibatan dari seluruh jajaran pegawai dalam suatu organisasi, untuk itu perlu dibuat program pelayanan yang mampu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

C.   Pelayanan Prima
Pelayanan Publik/pelayanan umum menurut Keputusan Menpan No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan pada hakekatnya merupakan kegiatan untuk mencukupi kebutuhan orang lain (Pengembangan Pelaksanaan Pelayanan Prima, Lembaga Administrasi Negara, 2008). Pelayanan yang baik adalah pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar sedangkan pelayanan yang diberikan melebihi standar disebut pelayanan prima.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik. Pada peraturan tersebut disebutkan prinsip-prinsip dalam penyusunan standar pelayanan publik yaitu :
1.    Konsensus, artinya standar pelayanan yang ditetapkan merupakan komitmen dan hasil kesepakatan bersama antara staf dan pimpinan unit dengan memperhatikan dengan sungguh-sungguh kepentingan pihak yang berkepentingan serta mengacu pada norma dan peraturan yang berlaku.
2.    Sederhana, artinya standar pelayanan yang ditetapkan memuat aturan-aturan yang bersifat pokok, sehingga memudahkan dipahami dan dilaksanakan baik oleh staf maupun masyarakat.
3.    Kongkrit, artinya standar pelayanan yang ditetapkan bersifat nyata dan jelas untuk dilaksanakan.
4.    Mudah diukur, artinya standar pelayanan yang ditetapkan dapat diukur implementasinya baik yang bersifat teknis maupun non teknis.
5.    Terbuka, artinya standar pelayanan yang ditetapkan bersifat terbuka untuk mendapatkan saran dan masukan untuk penyempurnaan.
6.    Terjangkau, artinya standar pelayanan yang ditetapkan dapat dilaksanakan dengan baik dan benar oleh petugas penyedia pelayanan maupun oleh masyarakat penggua jasa pelayanan.

Adapun prinsip pelayanan prima meliputi :
  1. Mengutamakan pelanggan
  2. Sistem yang efektif
  3. Melayani dengan hatinurani
  4. Perbaikan berkelanjutan
  5. Memberdayakan pelanggan.
Sedangkan untuk melaksanakan pelayanan prima harus berdasarkan standar pelayanan. Yang dimaksud dengan standar pelayanan adalah suatu tolok ukur yang dipergunakan untuk acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen atau janji dari pihak penyedia pelayanan kepada pelanggan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.

Manfaat standar pelayanan adalah :
  1. Memberikan jaminan kepada masyarakat
  2. Melakukan perbaikan kinerja pelayanan
  3. Merupakan bukti nyata bagi peningkatan mutu pelayanan



D.   Administrasi Kependudukan
Administrasi kependudukan mencakup serangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang menjadi tanggung jawab pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pemerintah desa/kelurahan mendapatkan penugasan dari pemerintah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan (UU No. 23 Tahun 2006).
Pemerintah desa/kelurahan memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penerbitan dokumen-dokumen kependudukan seperti surat pengantar pengurusan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), dan berbagai surat pengantar serta surat keterangan lainnya yang diminta warga untuk berbagai keperluan. Pemerintah desa/kelurahan juga diharuskan untuk melaporkan perkembangan kependudukan kepada dinas di kabupaten/kota yang menangani urusan kependudukan dan pencatatan sipil atau melalui perwakilannya di kecamatan. Sebagai pihak yang dianggap paling mengetahui kondisi nyata masyarakat dalam wilayahnya, pemerintah desa juga seringkali dimintai data kependudukan oleh instansi pemerintah di atasnya, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS), untuk tujuan-tujuan khusus instansi yang bersangkutan (Dewi dan Amrun, 2010).
Mudahnya memalsukan dokumen kependudukan di Indonesia selama ini juga telah menjadikan beberapa wilayah di negeri ini menjadi tempat yang “aman” bagi gerakan-gerakan keagamaan radikal yang berujung pada maraknya tindak terorisme (Vivanews, 2011).
Masalah lain yang berakar dari lemahnya administrasi kependudukan di tingkat desa adalah penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang didasarkan pada data yang tidak akurat. Tidak adanya data kependudukan yang dapat dipercaya (reliable) mengakibatkan pemilihan umum diragukan legitimasinya sehingga di beberapa daerah pernah dilakukan pemilihan umum ulang yang tentu saja membuat biaya penyelenggaraannya menjadi semakin mahal (Harian Kompas, 2010).
Pengalaman-pengalaman tersebut dicermati oleh pemerintah dengan dikeluarkannya regulasi-regulasi baru di bidang kependudukan. Undang-undang yang mendasari penyelenggaraan administrasi kependudukan yang saat ini berlaku adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU No. 23 Tahun 2006).
UU No. 23 Tahun 2006 memuat pengaturan dan pembentukan sistem yang mencerminkan adanya reformasi di bidang administrasi kependudukan. Sistem yang dimaksud adalah Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), yang merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan secara terintegrasi. Hal penting lainnya berkenaan dengan sistem tersebut adalah pengaturan mengenai penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) serta pemberlakuan KTP elektronik secara nasional.
UU No. 23 Tahun 2006 mendefinisikan penduduk sebagai warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (UU No. 23 Tahun 2006). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan (Permendagri No. 65 Tahun 2010) lebih lanjut menjelaskan istilah kependudukan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama, serta lingkungan penduduk di suatu tempat (Kementerian Dalam Negeri RI 2010).
UU No. 23 Tahun 2006 mendefinisikan administrasi kependudukan sebagai rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor-sektor lainnya. Definisi tersebut secara jelas menyebutkan bahwa administrasi kependudukan mencakup kegiatan-kegiatan yang di antaranya adalah pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan.
Administrasi kependudukan merupakan tanggung jawab pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (PP No. 37 Tahun 2007) menyatakan bahwa kepada desa/kelurahan mendapatkan penugasan dari pemerintah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan (PP No. 37 Tahun 2007).

E.   Good Governance
             Indonesia di tengah dinamika perkembangan global maupun nasional, saat ini menghadapi berbagai tantangan yang membutuhkan perhatian serius semua pihak. Good Governance atau tata pemerintahan yang baik, merupakan bagian dari paradigma baru yang berkembang dan memberikan nuansa yang cukup mewarnai terutama pasca krisis multi dimensi seiring dengan tuntutan era reformasi. Situasi dan, kondisi ini menuntut adanya kepemimpian nasional masa depan, yang diharapkan mampu menjawab tantangan bangsa Indonesia mendatang (Kajian Kebijakan Publik, LANRI : 2011).
Perkembangan situasi nasional dewasa ini, dicirikan dengan tiga fenomena yang dihadapi, yaitu :
1) Permasalahan yang semakin kompleks (multi-dimensi);
2)  Perubahan yang sedemikian cepat (regulasi, kebijakan, dan aksi-reaksi rnasyarakat);
3) Ketidakpastian yang relatif tinggi (bencana alam yang silih berganti, situasi ekonomi yang tak mudah diprediksi, dan perkembangan politik yang "up and down")
Terminologi Good Governance (GG) dalam bahasa dan pemahaman masyarakat termasuk di sebagian elit politik, sering rancu. Setidaknya ada tiga terminologi yang sering rancu yaitu Good Governance (tata pemerintahan yang baik), Good Goverment (Pemerintahan yang baik), dan clean governance (pemerintahan yang bersih). (Kajian Kebijakan Publik, LANRI : 2011)
             Good Governance menurut Bank Dunia (World Bank) adalah cara kekuasaan digunakan dalam mengelola berbagai sumberdaya sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat (The way state power is used in managing economic and social resources for development of society). Good Governance sinonim dengan penyelenggaraan manajemen pembangunan yang baik, dituangkan dalam 5 (lima) prinsip sebagi berikut :
1)  Solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien;
2) Menghindari salah alokasi dan investasi yang terbatas;
3) Pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif;
4) Menjalankan disiplin anggaran;
5) Penciptaan  kerangka  politik  dan   hukum   bagi   tumbuhnya aktivitas  kewiraswastaan
Prinsip-pinsip Good Governance tersebut memiliki benang merah dalam upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik dengan memperhatikan aspek ekonomi dan bisnis didalamnya, yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Prinsip-prinsip menurut Good Governance UNDP melalui LAN yang dikutip Tingkilisan (2005:115) menyebutkan bahwa adanya hubungan sinergis konstruktif diantara Negara, sektor swasta atau privat dan masyarakat yang disusun dalam sembilan pokok karakteristik Good Governance, yaitu :
a)    Partisipasi (Participation)
Setiap warga Negara mempunyai suara dalam formulasi keputusa, baik secara langsung maupun intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya. Partisipasi seperti ini dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara secara berpartisipasi secara konstruktif
b) Penerapan Hukum (Fairness). 
Kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama hukum untuk hak azasi manusia. 
c)   Transparansi (Transparency)
Transparansi dibangun atas dasar kebebasan arus informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus dapat dipahami dan dapat dimonitor.
d)  Responsivitas (Responsiveness)
Lembaga-lembaga dan proses - proses kelembagaan harus mencoba untuk melayani setiap stakeholders.
e)  Orientasi (Consensus Oreintation)
Good Governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas,  baik dalam hal kebijakan-kebijakan maupun prosedur-prosedur.
f)   Keadilan (Equity)
Semua warga Negara, baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kesempatan untuk meningkatkan ataupun menjaga kesejahteraan mereka dan terlibat di dalam pemerintahan.


g)  Efektivitas (Effectivness) 
Proses-proses dan lembaga-lembaga menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan menggunakan sumber-sumber yang tersedia sebaik mungkin. 
h)  Akuntabilitas (Acoountability)
Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat sipil (civil society) bertanggungjawab kepada publik dan lembaga-lembaga stakeholders. Akuntabilitas ini tergantung pada organisasi dan sifat keputusan yang dibuat, apakah keputusan tersebut untuk kepentingan internal atau eksternal organisasi.
i)    Strategi visi (Strategic vision) 
Para pemimpin dan publik harus mempunyai perspektif good governance dan pengembangan manusia yang luas dan jauh kedepan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembangunan semacam ini.
E, Pelayanan Kesehatan






BAB III
GAMBARAN KEADAAN

A.   GAMBARAN KEADAAN SEKARANG
1.      Gambaran Umum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung
a.    Gambaran Wilayah
Kondisi geografis di kelilingi pegunungan tangkuban prahu, patuha, malabar . Luas wilayah keseluruhan Kabupaten Bandung 176.238,67 Ha, terdiri atas 31 kecamatan, 270 desa dan 10 kelurahan. Batas wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Bandung adalah : Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bandung  Barat, Kota Bandung, dan Kabupaten Sumedang;Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten             Sumedang dan Kabupaten Garut; Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Garut dan Kabupaten Cianjur; Sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung dan Kota Cimahi.



Gambar 3.1
PETA WILAYAH KABUPATEN BANDUNG

  
b.    Gambaran Organisasi
Sesuai  dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor : 55 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas jabatan Struktural pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, yang membawahi :
1.    Sekretaris dengan dibantu 3 ( tiga ) Sub. Bagian yaitu :
a.     Sub. Bagian  Penyusunan Program
b.     Sub. Bagian Keuangan
c.      Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian
2.    Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, yang dibantu oleh 3        ( tiga ) Kepala seksi yaitu :
a.    Kepala Seksi Identitas Penduduk
b.    Kepala Seksi Pindah Datang Penduduk
c.    Kepala Seksi Pengawasan dan Penyidikan Dokumen Pendaftaran Penduduk
3.    Kepala Bidang Pencatatan Sipil, yang dibantu oleh 3 ( tiga ) Kepala seksi yaitu :
a.    Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian
b.    Kepala seksi Kelahiran dan Kematian
c.    Kepala Seksi Pengawasan dan Penyidikan Dokumen Pencatatab Sipil
4.    Kepala Bidang Pendayagunaan Data dan Informasi, yang dibantu oleh 3 ( tiga ) kepala seksi yaitu :
a.    Kepala Seksi Perkembangan Kependudukan
b.    Kepala Seksi Penyerasian Kebijakan Kependudukan
c.    Kepala Seksi Perencanaan Kependudukan dan Komunikasi Informasi dan Edukasi

Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Bagan Struktur Organisasi di gambar 3.2 :


Gambar 3.2

STRUKTUR ORGANISASI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
 KABUPATEN BANDUNG
 (PERATURAN DAERAN KABUPATEN BANDUNG NOMOR 16 TAHUN 2011)

 




















Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung memiliki sejumlah 45 (empat puluh lima) orang Pegawai baik PNS, dengan rincian sebagai berikut :

Tabel  3.1
Komposisi  Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Berdasar Tingkat Pendidikan
No
Pendidikan
Status Kepegawaian
Jumlah
%
PNS
CPNS
TKK


1
SD
1
-
-
1
2,2
2
SMP
-
-
-
-
-
3
SMA
15
-
-
15
3,3
4
D3
2
-
-
2
4,4
5
S1
19
-
-
19
42,3
6
S2
8
-
-
8
17,8

Jumlah
45
-
-
45
100
Sumber : Disdukcapil Kab. Bandung tahun 2013

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil didukung sarana dan prasarana operasional kerja sebagai berikut :



1).    Gedung dan fasilitas :
Gedung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung terletak di Wilayah Kota Bandung, yang tepatnya di Jalan Raya Soreang KM. 17 Bandung.
2)     Sarana dan Prasarana sebagai berikut :

Tabel 3.2
Sarana dan Prasarana Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung

No

Jenis
Kondisi baik
Kondisi rusak sedang
Kondisi rusak berat

Jumlah

Satuan
1
Kendaraan Roda 4
11
-
-
11
Unit
2
Kendaraan Roda 2
6



Unit
3
Peralatan Kantor




Unit
4
Komputer
35
-
-
35
Unit
5
Laptop
13
-
-
13
Unit
6
Printer Pelayanan
20
-
-
20
Unit
7
Server
1


1
Unit

Mebeler





8
Meja Komputer
35
-
-
35
Unit
9
Meja Pimpinan
1
-
-
1
Unit
10
Meja Kerja
58
-
-
58
Unit
11
Meja tamu
2
-
-
2
Unit
12
Meja rapat
1
-
-
1
Unit
13
Kursi kerja
60
-
-
60
Unit
Sumber : Disdukcapil Kab. Bandung Tahun 2013

c.    Visi dan Misi
Visi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung adalah “ Terwujudnya tertib administrasi kependudukan tahun 2015”. Untuk mewujudkan visi tersebut, misinya adalah :
1.     Meningkatkan profesionalitas aparatur dalam pelayanan administrasi publik.
2.     Meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
3.     Menyediakan data base kependudukan.
4.     Meningkatkan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pendayagunaan data dan informasi.

b.    Tugas Pokok Dan Fungsi.
Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 16 tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bandung. Tugas Pokok dan Fungsi berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 55 Tahun 2011, Bidang Pendaftaran Penduduk dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
a. Tugas Pokok
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas–tugas di bidang pelayanan pendaftaran penduduk yang meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengawasan dan penyidikan dokumen pendaftaran penduduk.

b.  Fungsi :

1)      penetapan penyusunan rencana dan program kerja pelayanan pendaftaran penduduk yang meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengawasan dan penyidikan dokumen pendaftaran penduduk;
2)      penetapan kebijakan pendaftaran penduduk;
3)      penetapan rumusan kebijakan pengelolaan pelayanan pendaftaran penduduk yang meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengawasan dan penyidikan dokumen pendaftaran penduduk;
4)      penetapan rumusan kebijakan penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan identitas penduduk;
5)      penetapan rumusan kebijakan penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan pindah datang penduduk;
6)      penetapan rumusan kebijakan penyelenggaraan pelayanan pengawasan dan penyidikan dokumen pendaftaran penduduk;
7)      penetapan rumusan kebijakan pembinaan dan pengendalian pendaftaran penduduk yang meliputi identitas penduduk, pindah datang penduduk, pengawasan dan penyidikan dokumen pendaftaran penduduk;
8)      penetapan penyusunan kebutuhan blanko/formulir pendaftaran penduduk;
9)      penetapan upaya pemecahan permasalahan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk;
10)   penetapan pelaporan pelaksanaan tugas pelayanan pendaftaran penduduk;
11)   penetapan evaluasi dan pengendalian pelaksanaan tugas pelayanan pendaftaran penduduk;
12)   pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
13)   pelaksanaan koordinasi/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga di bidang pendaftaran penduduk.

Bidang Pencatatan Sipil dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.

a.      Tugas Pokok

memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas–tugas di bidang pelayanan administrasi pencatatan sipil yang meliputi pencatatan perkawinan, perceraian, kelahiran, kematian, pengawasan dan penyidikan dokumen pencatatan sipil.

b.      Fungsi

1)        penetapan penyusunan rencana dan program kerja pelayanan administrasi pencatatan sipil yang meliputi pencatatan perkawinan, perceraian, pengangkatan, pengesahan / pengakuan anak, kelahiran, kematian, pengawasan dan penyidikan dokumen pencatatan sipil;
2)        penetapan kebijakan pencatatan sipil;
3)        penetapan rumusan kebijakan pelayanan administrasi pencatatan sipil yang meliputi pencatatan perkawinan, perceraian, pengangkatan, pengesahan/pengakuan anak, kelahiran, kematian, pengawasan dan penyidikan dokumen pencatatan sipil;
4)        penetapan rumusan kebijakan penyelenggaraan pelayanan administrasi pencatatan perkawinan, perceraian, pengangkatan, pengesahan/pengakuan anak;
5)        penetapan rumusan kebijakan penyelenggaraan pelayanan administrasi pencatatan kelahiran dan kematian;
6)        penetapan rumusan kebijakan penyelenggaraan pengawasan dan penyidikan dokumen pencatatan sipil;
7)        penetapan rumusan kebijakan pembinaan dan pengendalian pelayanan administrasi pencatatan sipil yang meliputi pencatatan perkawinan, perceraian, pengangkatan, pengesahan/pengakuan anak, kelahiran, kematian, pengawasan dan penyidikan dokumen pencatatan sipil;
8)        penetapan pelaksanaan upaya pemecahan masalah yang berkaitan dengan pencatatan sipil;
9)        penetapan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola pencatatan sipil;
10)     penetapan penyusunan kebutuhan formulir/blanko dokumen pencatatan sipil;
11)     penetapan pelaporan pelaksanaan tugas pelayanan administrasi pencatatan sipil;
12)     penetapan evaluasi dan pengendaian pelaksanaan tugas pelayanan administrasi pencatatan sipil;
13)     pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
14)     pelaksanaan koordinasi/kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak ketiga di bidang pelayanan administrasi pencatatan sipil.
c.    Kinerja saat ini
Pencapaian kinerja pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung sampai dengan Bulan Mei Tahun 2013 adalah sebagai berikut :
Tabel.3.3
Realisasi Pencapaian Kinerja Pelayanan SKPD
No
Target/ Indikator
Bulan ke
1
2
3
4
5
1
Sudah memiliki KK
1.584.291
36 %
52 %
68 %
84 %
100 %
2
Belum memiliki KK
125.303
40 %
30 %
25 %
20 %
15 %
3
Sudah Memiliki KTP
2.941.228
78 %
95 %
97 %
98 %
100 %
4
Belum Memiliki KTP
262.372
40 %
35 %
30 %
25 %
20 %
5
Kepemilikan Akta Kelahiran
2.692.487
67 %
68 %
70 %
72 %
90 %
6
Belum Memiliki Akta Kelahiran
1.398.901
40 %
35 %
30 %
25 %
20 %
7
Sudah Memiliki Akta Nikah Non Muslim
6.030
91 %
93 %
95 %
98 %
100 %
8
Belum Memiliki Akta Nikah Non Muslim
241
40 %
35 %
31 %
26 %
22 %
9
Kepemilikan Akta Kematian
1.580
43 %
45 %
48 %
51 %
54 %
10
Belum Memiliki Akta Kematian
-
-
-
-
-
-
Sumber : Disdukcapil Kab. Bandung Tahun 2013

Selain pencapaian kinerja seperti tersebut di atas, kondisi lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung adalah sebagai berikut :
1)    Masih terbatasnya jumlah SDM yang menangani pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil
2)    Pengelolan dokumen Kependudukan dan catatan sipil yang belum optimal.
3)    Kecepatan, ketepatan pelayanan Administrasi kependudukan dan Pencatatan sipil masih belum optimal.

d.    Kepemimpinan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung
     
                    Kepemimpinan Kepala Bidang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung telah melaksanakan beberapa sifat kepemimpinan transformatif. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah berupaya untuk merealisasikan misi, mendorong para anggota untuk melakukan pembelajaran, serta memberikan inspirasi kepada bawahan mengenai berbagai hal yang perlu diketahui dan dikerjakan. Selain itu pimpinan juga memberikan motivasi  kepada karyawan  untuk melakukan pekerjaan atau tugas lebih baik dari apa yang diinginkan dan bahkan lebih tinggi, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada publik khususnya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan.




B.    Gambaran Keadaan Yang Diinginkan.
1.   Tujuan dan Sasaran
a.    Tujuan
1)    Meningkatkan pembangunan melalui upaya tertibnya Administrasi Kependudukan dan pencatatan Sipil melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia.
2)    Terwujudnya pelayanan administrasi kependudukan yang cepat,  tepat, mudah, efektif dan efisien.
3)    Terwujudnya data base kependudukan melalui pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan yang online.
4)    Tersedianya data dan informasi kependudukan yang  dapat diakses oleh pemerintah dan masyarakat.
b.   Sasaran
1)    Meningkatnya kemampuan SDM tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
2)    Meningkatnya tertib administrasi kependudukan.
3)    Meningkatnya tertib administrasi pencatatan sipil.
4)    Meningkatnya sarana dan prasarana serta pemeliharaan jaringan yang online.
5)    Tersedianya data administrasi yang berbasis Nomor Induk Kependudukan nasional (NIK).
6)    Pendayagunaan data dan informasi oleh masyarakat dan lembaga pemerintahan.
Dari beberapa sasaran tersebut diatas yang menjadi sasaran prioritas adalah sasaran nomor  1 : Meningkat dan tertibnya kualitas pelayanan administrasi kependudukan.

2.   Keadaan Yang Diinginkan
Indikator  Kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung yang diharapkan adalah  sebagai berikut :
Tabel 3.4
Indikator  Kinerja Dinas Kependudukan Dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung
No
Tujuan
Sasaran
Indikator
Satuan Ukuran
Kinerja Sekarang
Kinerja Yang Akan datang
1
Mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat,  tepat, mudah, efektif dan efisien.
1)   Meningkatnya tertib administrasi kependudukan.
2)   Meningkatnya tertib administrasi pencatatan sipil.

Input :
Peningkatan pelayanan administras kependudukan dan Pencatatan Sipil

Output :
a.     Penataan Administrasi Kependudukan
b.     Peningkatan Kualitas Manajemen Kependudukan dan Catatan Sipil
c.     Peningkatan Pelayanan administrasi kependudukan

Outcome :
Meningkatnya pelayanan administrasi kependudukan

Benefit :
Meningkatnya kualitas pelayanan administrasi kependudukan

Impact :
Meningkatnya pelayanan prima administras kependudukan kepada masyarakat

%





%

%



%





%




%




%

80





80

80



80





80




80




80



100%





100%

100%



100%





100%




100%




100%
Sumber : Disdukcapil Kab. Bandung dan Data yang diolah
2.    Kepemimpinan yang diharapkan
            Kepemimpinan yang diharapkan dari Kepala Bidang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna meningkatkan kinerja yang ada diperlukan gaya kepemimpinan yang Transformatif. Kepemimpinan transformatif adalah seorang pemimpin yang bisa melakukan pendekatan kepemimpinan dengan melakukan usaha mengubah kesadaran, membangkitkan semangat dan mengilhami bawahan atau anggota organisasi untuk mengeluarkan usaha ekstra dalam mencapai tujuan organisasi, tanpa merasa ditekan atau tertekan.
            Seorang Pemimpin Transformatif pemimpin yang bisa merevisi Visi untuk diwujudkan guna memberikan pelayanan yang lebih baik, dari Visi yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung yaitu “Terwujudnya Tertib Administrasi Kependudukan Tahun 2015”
           









BAB IV
ANALISIS DAN PENYELESAIAN
ISU AKTUAL

A.   Analisis Isu Aktual
Dalam upaya peningkatan pelayanan administrasi kependudukan dipandang perlu untuk dilakukan identifikasi masalah. Dalam menganalisis masalah ada beberapa metode yang dapat digunakan, namun dalam penulisan Kertas Kerja Kelompok ini menggunakan metode SWOT untuk menganalisis masalah yang ada. Setelah ditentukan metode yang digunakan dalam mengidentifikasi masalah maka dapat diketahui faktor-faktor internal maupun eksternal yang menjadi kekuatan dan kelemahan. Selanjutnya agar lebih jelas permasalahannya maka faktor internal dan eksternal perlu dianalisis untuk mengetahui mana yang menjadi kekuatan dan mana yang menjadi kelemahan serta mana yang dapat dijadikan peluang dan mana yang menjadi ancaman, guna menentukan kunci sukses untuk dapat diberdayakan dan akan diperbaiki dalam pencapaian sasaran.
Masalah-masalah yang dimaksudkan dapat diidentifikasi menjadi 2 faktor, yaitu: faktor internal yang berupa kekuatan (Strengths) dan kelemahan (Weaknesses) serta faktor eksternal yang berupa peluang (Opportunities) dan Ancaman (Threats). Untuk memperjelas maka dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Faktor Internal
          a. Kekuatan
1)    Sudah Tersusunnya SOP
       Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan sudah mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP), yang digunakan sebagai dasar bagi pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
                   
2)    Adanya Komitmen Pimpinan dan Seluruh Pegawai untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan.
Dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan perlu didukung seluruh sumberdaya baik dari sarana prasarana maupun sumberdaya manusianya. Untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan sumberdaya manusia yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung mempunyai komitmen yang tinggi baik dari pimpinan maupun seluruh karyawan yang ada berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan yang berkualitas hal ini termuat dari visi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung yang ingin diwujudkan yaitu : “ Terwujudnya  Tertib Administrasi Kependudukan Tahun 2015 “

3)    Tersedianya anggaran
Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, disamping harus didukung ketersediaan personil, sarana dan prasarana, juga perlu didukung adanya ketersediaan anggaran yang memadai. Ketersediaan anggaran yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung tahun anggaran 2013 sebesar lebih dari 24,227 Milyar, dapat dikatakan cukup untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan.

b. Kelemahan
a)         Sarana dan Prasarana Pelayanan yang Kurang Memadai
Dalam setiap organisasi perlu didukung dengan sumber daya yang ada, salah satunya adalah sarana prasarana untuk itu dalam peningkatan pelayanan administrasi kependudukan diperlukan sarana dan prasarana yang memadai. Berdasarkan hasil pengamatan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, sarana dan prasarana pelayanan dapat dikatakan masih kurang. Misalnya, belum adanya petunjuk alur pelayanan,leaflet belum tersedia, ruang pendaftaran, loket dan ruang tunggu kurang memadai sehingga pada saat intensitas masyarakat yang meminta pelayanan meningkat nampak kurang tertib. Di samping itu penataan parkir, pedagang asongan/kaki lima belum tertata, fasilitas MCK kurang memadai, serta masih dijumpai adanya masyarakat yang langsung masuk ke tempat petugas.     
Dengan sarana dan prasarana yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung diharapkan bisa menjadi kekuatan dalam meningkatakan pelayanan administrasi kependudukan

2)    Kurangnya Jumlah SDM Pelayanan
Sumberdaya manusia yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung sebanyak 42 orang.  Dengan jumlah penduduk Kabupaten Bandung yang berjumlah 3,064 juta orang yang tersebar di 270 Desa, 10 Kelurahan dan 31 Kecamatan sangat belum mencukupi dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.    

3)    Belum Optimalnya Pengelolaan Arsip Kependudukan
Pengelolaan arsip kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung masih bersifat manual dengan cara pencatatan dan dimasukkan dalam buku pencatatan kependudukan serta dimasukan dalam Filling Cabinet, dengan sistem pencatatan ini terkadang arsip yang masuk belum diarsip dan belum dikelola secara memadai sehingga beresiko rusak atau  hilang.
  2.  Faktor Eksternal
       a. Peluang
1)   Tersedianya Regulasi (Undang-Undang No. 23 Tahun 2006, Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Kependudukan dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2013)
       Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang  Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa administrasi    kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban, dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui  pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Serta berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 menjelaskan bahwa Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil bertujuan untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk, perlindungan status hak sipil penduduk, dan mendapatkan data yang mutakhir, benar dan lengkap. Dengan adanya regulasi tentang Administrasi Kependudukan harap dapat meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan. Di samping itu adanya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2013, yang telah ditindaklanjuti dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor:472.11/2304/SJ tanggal 6 Mei 2013, bahwa sejak tanggal 1 Mei 2013 pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun pencatatannya tidak lagi melalui Pengadilan Negeri, meningkatkan jumlah permohonan akta kelahiran dari masyarakat. Volume akta kelahiran yang diproses  di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung yang semula hanya kurang lebih 500 (limaratus) pemohon sehari menjadi rata-rata sekitar kurang lebih 1000 (seribu) pemohon.

2) Tuntutan Masyarakat untuk Mendapatkan Pelayanan yang Berkualitas dan Terjangkau.
Saat ini tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan semakin meningkat. Masyarakat menghendaki pelayanan yang dekat, cepat, tepat, mudah dan murah.  Adanya tuntutan ini dapat menjadi peluang bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipill Kabupaten Bandung yang harus dapat ditangkap untuk dimanfaatkan dalam meningkatkan pelayanan.
    


3)   Adanya Forum Lintas Instansi dalam Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat.
            Forum lintas Instansi itu dibentuk berdasarkan SK Bupati tentang Pelayanan Terpadu (Yandu) Sabi Lulungan dalam bentuk Naskah Kesepahaman (MOU). MOU masing-masing ditandatangani oleh Bupati Bandung H.Dadang Mochamad Naser, SH, S.Ip, Kapolres Bandung AKBP Sandy Nugroho, S.Ik, SH, M. Hum, Dandim 0609 Bandung Letkol (Inf) Novi Helmy Prasetya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Drs. H. Cecep Kosasih dan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bandung Ir. Esti Prajoko,M.Si. Dalam pelayanan terpadu tersebut, pihak Polres  akan melayani 9 jenis pelayanan, Kodim 0609 Bandung 5 jenis pelayanan, Kantor Kementerian Agama 4 jenis pelayanan dan kantor Pertanahan 6 jenis pelayanan, dan Pemkab Bandung 9 jenis pelayanan. Termasuk di dalamnya adalah layanan penerbitan akte kelahiran oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung.  Yandu Sabi Lulungan yang dilaksanakan setiap hari Rabu minggu pertama, ke dua dan ke tiga setiap bulan dengan sasaran lokasi di kecamatan, dapat menjadi  upaya yang efektif efisien  dalam pelayanan penerbitan akte kelahiran. Selain diminati warga masyarakat, dengan banyaknya pengunjung yang memanfaatkan layanan tersebut, juga dirasakan masyarakat sebagai layanan yang cepat, mudah dan murah.
b. Ancaman
1)   Masih Rendahnya Pemahaman Masyarakat akan arti Pentingnya Dokumen Kependudukan
      Dalam peningkatan pelayanan administrasi kependudukan diperlukan kerjasama dengan beberapa pihak diantaranya adalah masyarakat, karena masyarakat merupakan pihak yang berperan langsung didalamnya, dalam hal ini diperlukan rasa kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan.

2)   Tempat Pelayanan yang Secara Geografis Sulit Terjangkau Masyarakat.
            Luas wilayah keseluruhan Kabupaten Bandung 176.238,67 Ha, sebagian besar wilayah Kabupaten Bandung berada diantara bukit-bukit dan gunung-gunung yang mengelilingi Kabupaten Bandung. Di sebelah utara terletak Bukittunggul dengan tinggi 2.200 m, GunungTangkuban Parahu dengan tinggi 2.076 m yang berbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Purwakarta dan di sebelah selatan terdapat Gunung Patuha dengantinggi 2.334 m, Gunung Malabar dengan tinggi 2.321 m, serta Gunung Papandayan dengan tinggi 2.262 m dan Gunung Guntur dengan tinggi 2.249 m, keduanya di perbatasan dengan Kabupaten Garut.  Dengan morfologi wilayah pegunungan yang seperti itu, dapat menjadi hambatan masyarakat untuk memperoleh layanan publik dari Pemerintah.

3)   Persepsi Masyarakat tentang Sulitnya Mengurus Administrasi Kependudukan
      Banyak masyarakat yang menganggap untuk mengurus administrasi kependudukan  sulit dan berbelit-belit, hal ini  menyebabkan masyarakat menjadi enggan untuk mengurus sendiri setiap kali membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan. Masyarakat desa cenderung lebih mempercayakan kepada perangkat desa atau orang yang dipercayai untuk menguruskan.

Adapun identifikasi faktor internal dan eksternal dapat dilihat pada Tabel 4.1








Tabel 4.1
Identifikasi Faktor Internal dan Eksternal
FAKTOR INTERNAL
STRENGTHS/ KEKUATAN
WEAKNESSES/ KELEMAHAN
S1
Sudah Tersusunnya SOP
W1
Sarana dan Prasarana Pelayanan yang belum memadai
S2
Adanya Komitmen Pimpinan dan Seluruh Pegawai untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan
W2
Kurangnya jumlah SDM Pelayanan
S3
Tersedianya anggaran
W3
Belum Optimalnya Pengelolaan Arsip Kependudukan

FAKTOR EKSTERNAL
OPPORTUNITIES/ PELUANG
THREATS/ ANCAMAN
O1
Tersedianya Regulasi (Undang-Undang No. 23 Tahun 2006, Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Kependudukan dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2013)
T1
Masih Rendahnya Pemahaman Masyarakat akan arti Pentingnya Dokumen Kependudukan

O2
Tuntutan Masyarakat untuk Mendapatkan Pelayanan yang Berkualitas dan Terjangkau.

T2
Tempat Pelayanan yang Secara Geografis Sulit Terjangkau Masyarakat.

O3
Adanya Forum Lintas Instansi dalam Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat.

T3
Persepsi Masyarakat tentang Sulitnya Mengurus Administrasi Kependudukan



B.    Memilih dan Menetapkan Faktor Kunci Keberhasilan (FKK)
Langkah untuk dapat menentukan faktor keberhasilan misi sebagai faktor-faktor strategis atau faktor kunci keberhasilan dilakukan pentahapan atau langkah-langkah dengan mendapatkan informasi keadaan faktor-faktor yang akurat dan obyektif, maka menjadi sangat penting untuk melakukan analisis multi faktor. Adapun aspek yang dinilai adalah :
1.               Bobot Faktor (BF)
Bobot faktor adalah tingkat faktor masing-masing dengan satuan ukuran %. Nilai faktor masing-masing faktor diberikan 1 s/d 5 penentuan bobot  faktor, terlebih dahulu ditentukan nilai faktor masing-masing faktor baik internal maupun eksternal. Kemudian nilai faktor internal  dijumlahkan. Bobot faktor masing-masing faktor adalah nilai faktor itu sendiri dibagi jumlah nilai urgensi faktor internal dikali 100% dengan rumus :


BF = NF : ∑NF X 100%
 
 



Tabel 4.2
Komparasi Urgensi Faktor Internal
No.
Faktor Internal
Tingkat Komparasi
Urgensi Faktor
NF
BF(%)
S1
S2
S3
W1
W2
W3
Kekuatan (Strengths)
S1
Sudah Tersusunnya SOP
 
S2
S1
S1
W2
S1
3
20
S2
Adanya Komitmen Pimpinan dan Seluruh Pegawai untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan
S2

S2
W1
W2
S2
3
20
S3
Tersedianya anggaran
S1
S2

S3
W2
S3
2
13,3
Kelemahan (Weaknesses)
W1
Sarana dan Prasarana Pelayanan Belum Memadai
S1
W1
S3

W2
W1
2
13.3
W2
Kurangnya jumlah SDM Pelayanan
W2
W2
W2
W2

W3
4
26,7
W3
Belum Optimalnya Pengelolaan Arsip Kependudukan

S1
S2
S3
W1
W3

1
6,7
Total Nilai Urgensi
15
100

Pada Tabel 4.2 dijelaskan bahwa tingkat urgensi faktor internal yang mempunyai urgensi paling besar dalam mendukung pencapaian tujuan dan sasaran adalah unsur kekuatan yang kesatu (S2) dengan BF sebesar 20,0% dan (S1) 13,3% dalam mendukung pencapaian tujuan dan sasaran.
           Selanjutnya dapat dilihat pula tingkat urgensi faktor eksternal pada
tabel 4.3.


Tabel 4.3
KOMPARASI URGENSI FAKTOR EKSTERNAL

Faktor Eksternal
Tingkat Komparasi
Urgensi Faktor
NF
BF(%)
O1
O2
O3
T1
T2
T3
Peluang (Opportunities)
O1
Tersedianya Regulasi (Undang-Undang No. 23 Tahun 2006, Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Kependudukan dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2013)


O1
O1
T1
T2
T3
2

13,3
O2
Tuntutan Masyarakat untuk Mendapatkan Pelayanan yang Berkualitas dan Terjangkau.


O1


O3
O2
O2
T3
2
13,3
O3
Adanya Forum Lintas Instansi dalam Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat.


O1
O3


O3
T2
O3
3
20,0
Ancaman ( Threaths )
T1
Masih Rendahnya Pemahaman Masyarakat akan arti Pentingnya Dokumen Kependudukan


T1
O2
O3


T2
T1
2
13,3
T2
Tempat Pelayanan yang Secara Geografis Sulit Terjangkau Masyarakat.


T2
O2
T2
T2


T2
4
26,7
T3
Persepsi Masyarakat tentang Sulitnya Mengurus Administrasi Kependudukan


T3
T3
O3
T1
T2


2
 13,3
Total Nilai Urgensi
15
100


           Pada Tabel 4.3 dijelaskan bahwa tingkat urgensi faktor eksternal yang mempunyai urgensi paling besar dalam mendukung pencapaian tujuan dan sasaran adalah unsur peluang O3 dengan BF sebesar 20,0% dan T2 mempunyai BF sebesar 20,00%.
2.    Nilai Dukungan Faktor Internal
Nilai dukungan merupakan nilai yang diberikan tiap faktor agar memberikan dukungan sehingga dapat selalu memberi unggulan dalam mencapai tujuan organisasi. Nilai dukungan (ND) diperoleh melalui pembobotan dengan menggunakan skala nilai 1 s/d 5.
3.    Nilai Bobot Dukungan (NBD)
ND X BF = NBD
 
Rumus:

Nilai bobot dukungan ini diperoleh dengan cara mengalikan Nilai Dukungan (ND) dengan Bobot Faktor (BF).        
4.    Nilai Keterkaitan (NK)
Faktor-faktor internal dan eksternal suatu organisasi saling terkait atau saling berhubungan dalam mencapai misi organisasi. Nilai keterkaitan (NK) tiap faktor satu sama lain dinilai dengan skala
0 s/d 5
5.    Nilai Rata-rata Keterkaitan (NRK)
NRK = TNK : (∑N – 1)
 
Nilai rata-rata keterkaitan tiap faktor satu sama lain dengan skala 1-5. Untuk nilai rata-rata diperoleh dengan cara menjumlah nilai keterkaitan pada masing-masing faktor dibagi dengan jumlah yang mempengaruhi di kurangi 1.
Rumus:
 6.  Nilai Bobot Keterkaitan (NBK)
Nilai bobot keterkaitan adalah merupakan perkalian antara Bobot Faktor (BF) dengan nilai rata-rata keterkaitan.
NBK = NRK X BF
 
Rumus:

7.     Total Nilai Bobot (TNB) Faktor
Total nilai bobot adalah penjumlahan nilai bobot dukungan dengan nilai bobot keterkaitan.
TNB = NBD + NBK
 
Rumus perhitungannya adalah:


Dari tingkat urgensi sebagaimana tabel di atas, maka kemudian dilakukan evaluasi faktor internal dan eksternal pada Tabel 4.4.




Tabel . 4.4
EVALUASI FAKTOR INTERNAL DAN EKSTERNAL


Dari evaluasi faktor internal dan eksternal tersebut di atas, maka ditentukan faktor kunci keberhasilan internal dan eksternal dengan melihat TNB paling besar, yaitu sebagaimana Tabel 4.5
Tabel 4.5
FAKTOR-FAKTOR KUNCI KEBERHASILAN


Kekuatan (Strengths)
Kelemahan (Weaknesses)
S1
Sudah Tersusunnya SOP
W2
Kurangnya jumlah SDM Pelayanan



S2

Adanya Komitmen Pimpinan dan Seluruh Pegawai untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan.

W1
Sarana dan Prasarana Pelayanan Kurang Memadai
FAKTOR EKSTERNAL
Peluang (Opportunities)
Ancaman (Threats)
O3
Adanya Forum Lintas Instansi dalam Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat.


T2
Tempat Pelayanan yang Secara Geografis Sulit Terjangkau Masyarakat.


O2
Tuntutan Masyarakat untuk Mendapatkan Pelayanan yang Berkualitas dan Terjangkau.


T3
Persepsi Masyarakat tentang Sulitnya Mengurus Administrasi Kependudukan




C.     Peta Kekuatan Organisasi
Berdasarkan hasil perhitungan total nilai bobot tiap-tiap faktor internal dan eksternal dapat divisualisasikan kekuatan organisasi pada Gambar 4.1 berikut.


Gambar 4.1
PETA POSISI ORGANISASI


 













Berdasarkan gambar di atas, menunjukkan bahwa posisi kekuatan berada pada kuadran dua (KWD.II), artinya organisasi ini memiliki faktor kunci untuk memobilisasi kekuatan kunci dalam menciptakan diversifikasi, inovasi, pembaharuan, modifikasi di bidang tertentu dalam upaya mencegah ancaman kunci sehingga tujuan yang telah ditentukan atau peluang yang menjanjikan masa depan yang lebih cemerlang tercapai.


D. Penyelesaian Isu Aktual
1. Perumusan dan Penetapan Strategi
           Strategi merupakan seni memadukan atau menginteraksikan antar faktor kunci keberhasilan agar terjadi sinergi dalam mencapai tujuan. Manfaat strategi adalah untuk mengoptimalkan sumber daya unggulan untuk memaksimalkan pencapaian sasaran kinerja. Konsep manajemen cara terbaik untuk mencapai tujuan, sasaran, kinerja adalah dengan strategi memberdayakan sumber daya secara efektif dan efisien.
           Strategi dapat disusun dengan analisis kesenjangan, pendekatan strategi matriks umum, strategi matrik BCG (Bosion Consulting Group) dan strategi matriks SWOT, dari pendekatan tersebut akan dibahas dalam bab ini adalah penyusunan strategi dengan pendekatan formulasi strategi matriks SWOT.
           Penyusunan strategi dengan pendekatan formulasi strategi matriks SWOT adalah berdasar pada prinsip pemberdayaan sumber daya unggulan organisasi atas faktor-faktor kunci keberhasilan organisasi. Caranya adalah dengan memadukan atau mengintegrasikan antar kekuatan kunci keberhasilan agar tercipta kesatuan arah dan energi dalam mencapai tujuan, sebagaimana diilustrasikan dalam tabel 4.6


Tabel 4.6
FORMULASI STRATEGI SWOT
FKK INTERNAL







FKK EKSTERNAL
KEKUATAN
(STRENGTHS)
KELEMAHAN (WEAKNESSES)
1.  Adanya Komitmen Pimpinan dan Seluruh Pegawai untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan.
1.   Kurangnya jumlah SDM
2.   Sudah Tersusunnya
     SOP
2.   Sarana dan Prasarana Pelayanan Kurang Memadai
Peluang (Opportunites)
Strategi (SO)
Strategi (WO)
1.   Adanya Forum Lintas Instansi dalam Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat.

2.   Tuntutan Masyarakat untuk Mendapatkan Pelayanan yang Berkualitas dan Terjangkau.
1.  Optimalkan komitmen pimpinan dan seluruh pegawai untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk mendukung forum lintas instansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2.  Manfaatkan SOP guna memenuhi tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan terjangkau
1. Atasi kurangnya jumlah SDM guna memenuhi tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan terjangkau.
2. Atasi kurangnya sarana dan prasarana pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.



Ancaman (Threats)
Strategi  (ST)
Strategi (WT)
1.    Letak Geografis Menyebabkan Masyarakat Sulit Menjangkau Tempat Pelayanan.

2.      Persepsi Masyarakat tentang Sulitnya Mengurus Administrasi Kependudukan
1.  Optimalkan adanya komitmen pimpinan dan seluruh pegawai dalam meningkatkan kualitas pelayanan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di tempat yang belum terjangkau
2.  Optimalkan SOP untuk mengurangi persepsi masyarakat tentang sulitnya mengurus administrasi kependudukan
1. Atasi kurangnya jumlah SDM untuk mendekatkan tempat pelayanan kepada masyarakat.
2. Atasi kurangnya sarana dan prasarana untuk mengurangi persepsi masyarakat akan sulitnya mengurus administrasi kependudukan.




Untuk pemilihan strategi digunakan teori tapisan, sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 4.7
Tabel 4.7

TEORI TAPISAN

NO
ALTERNATIF STRATEGI
EFFEKTIVITAS
KEMUDAHAN
BIAYA
TOTAL
KET

STRATEGI SO





1
Optimalkan komitmen pimpinan dan seluruh pegawai untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk mendukung forum lintas instansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
5
4
4
13
I
2
Manfaatkan SOP guna memenuhi tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan terjangkau
4
3
5
12
II

STRATEGI ST





3
Optimalkan adanya komitmen pimpinan dan seluruh pegawai dalam meningkatkan kualitas pelayanan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di tempat yang belum terjangkau

5
3
4
12
II
4
Optimalkan SOP untuk mengurangi persepsi masyarakat tentang sulitnya mengurus administrasi kependudukan
5
4
4
13
I

STRATEGI WO





5
Atasi kurangnya jumlah SDM guna memenuhi tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan terjangkau.

5
3
5
13
I
6
Atasi kurangnya sarana dan prasarana pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
4
4
3
11
II



STRATEGI WT





7
Atasi kurangnya jumlah SDM untuk mendekatkan tempat pelayanan kepada masyarakat.

5
4
4
13
I
8
Atasi kurangnya sarana dan prasarana untuk mengurangi persepsi masyarakat akan sulitnya mengurus administrasi kependudukan.
4
3
3
10
II

Hasil analisis terhadap alternatif strategi berdasarkan : a) efektifitas
b) kemudahan dan c) biaya, maka ditetapkan alternatif strategi yang     potensial, dengan strategi Utama yaitu :
Optimalkan SOP untuk mengurangi persepsi masyarakat tentang sulitnya mengurus administrasi kependudukan; dan strategi pendukung, yaitu :
a.    Optimalkan komitmen pimpinan dan seluruh pegawai untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk mendukung forum lintas instansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
b.    Atasi kurangnya jumlah SDM guna memenuhi tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan terjangkau.
c.    Atasi kurangnya jumlah SDM untuk mendekatkan tempat pelayanan kepada masyarakat.

E.  Perumusan dan Pemetaan Strategi
               Agar strategi yang telah ditetapkan dapat berjalan, maka  perlu disusun suatu kebijakan operasional sebagai pedoman atau acuan dalam menjabarkan strategi ke dalam program-program dan kegiatan secara rinci seperti pada tabel berikut :


Tabel 4.8
STRATEGI, KEBIJAKAN DAN PROGRAM

NO
TUJUAN
SASARAN
STRATEGI
KEBIJAKAN
PROGRAM

1

Meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukan dan catatan Sipil yang cepat, tepat, mudah, efektif dan efesien



Meningkat dan Tertibnya Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Optimalkan SOP untuk mengurangi persepsi masyarakat tentang sulitnya mengurus administrasi kependudukan
Pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan berdasarkan SOP yang ada.


Meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mendukung kegiatan “ Yandu Sabi Lulungan.”




Meningkatkan jumlah dan kualitas tenaga untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Meningkatkan jumlah tenaga untuk meningkatkan jangkauan pelayanan kepada masyarakat.

Penataan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil




Peningkatan kualitas Manajemen Kependudukan dan Pencatatan Sipil,





Peningkatan kualitas Manajemen Kependudukan dan Pencatatan Sipil,



Peningkatan kualitas Manajemen Kependudukan dan Pencatatan Sipil,



Optimalkan komitmen pimpinan dan seluruh pegawai untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk mendukung forum lintas instansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat

Atasi kurangnya jumlah SDM guna memenuhi tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan terjangkau.

Atasi kurangnya jumlah SDM untuk mendekatkan tempat pelayanan kepada masyarakat.



BAB V
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Dari uraian Bab I sampai dengan Bab V pada Kertas Kerja Observasi Lapangan (KKOL) berjudul PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN TRANSFORMATIF DALAM PENINGKATAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BANDUNG. Bahwa  pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung isu aktual yang paling dominan adalah belum optimalnya kualitas pelayanan administrasi kependudukan maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.    Faktor penyebab belum optimalnya kualitas penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung adalah :
a.      Kurangnya jumlah SDM pelayanan
b.      Kurangnya sarana dan prasarana pelayanan
c.      Pelaksanaan SOP belum optimal
d.      Tempat pelayanan sulit terjangkau masyarakat karena faktor geografis
e.      Pengelolaan arsip/dokumen administrasi kependudukan belum optimal

2.    Faktor kunci keberhasilan internal dan eksternal adalah adanya komitmen pimpinan dan seluruh pegawai untuk meningkatkan kualitas pelayanan, sudah tersusunnya SOP, kurangnya jumlah SDM pelayanan,sarana dan prasarana pelayanan kurang memadai, adanya forum lintas instansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan terjangkau, tempat pelayanan yang secara geografis sulit terjangkau masyarakat, dan persepsi masyarakat tentang sulitnya mengurus administrasi kependudukan.
3.    Strategi prioritas yang terpilih adalah Optimalkan SOP untuk mengurangi persepsi masyarakat tentang sulitnya mengurus administrasi kependudukan, Optimalkan komitmen pimpinan dan seluruh pegawai untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk mendukung forum lintas instansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Atasi kurangnya jumlah SDM guna memenuhi tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas, Atasi kurangnya jumlah SDM untuk mendekatkan tempat pelayanan kepada masyarakat.
4.    Kepala Bidang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung telah melaksanakan beberapa sifat kepemimpinan transformatif. Kepala Bidang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah berupaya untuk merealisasikan misi, mendorong para anggota untuk melakukan pembelajaran, serta memberikan inspirasi kepada bawahan mengenai berbagai hal yang perlu diketahui dan dikerjakan. Selain itu pimpinan juga memberikan motivasi  kepada karyawan  untuk melakukan pekerjaan atau tugas lebih baik dari apa yang diinginkan dan bahkan lebih tinggi, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada publik khususnya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan.

B. Saran
Untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung disarankan beberapa hal sebagai berikut :
1.    Kurangnya SDM pelayanan dapat diatasi dengan memanfaatkan ketersediaan anggaran, dengan menambah jumlah tenaga non PNS sesuai ketentuan yang berlaku.
2.    Untuk lebih menertibkan pelayanan dan memberi rasa nyaman kepada masyarakat perlu dilengkapi sarana dan prasarana yang memadai misalnya petunjuk alur pelayanan,leaflet, ruang pendaftaran, loket, ruang tunggu dan MCK yang lebih memadai, penataan parkir dan pedagang asongan/kaki lima.
3.    SOP yang sudah ada, hendaknya dilaksanakan dan dipatuhi, sehingga memungkinkan petugas melaksanakan fungsinya dan masyarakat terlayani dengan sebaik-baiknya tanpa harus masuk ke ruang petugas pelayanan.
4.    Meningkatkan upaya untuk mendekatkan tempat pelayanan kepada masyarakat misalnya dengan menambah jumlah kendaraan pelayanan keliling dan intensitas pelayanan di lapangan, menempatkan personil pelayanan di tiap-tiap kecamatan atau mengusulkan dibentuknya Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kecamatan sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006.
5.    Memaksimalkan peran forum lintas instansi “ Yandu Sabi Lulungan” dalam pelayanan administrasi kependudukan.
6.    Meningkatkan pengelolaan dokumen arsip kependudukan dengan membuat pengelolaan arsip secara komputerisasi. 
7.    Dengan keterbatasan SDM pelayanan yang menyebabkan tingginya beban kerja pegawai, perlu adanya upaya dari pimpinan untuk meningkatkan motivasi kerja pegawai.



DAFTAR PUSTAKA


Heidjrachman, H. Suad. 2002. Manajemen Personalia. Yogyakarta : BPFE

Hersey, Paul. 1994. Kunci Sukses Pemimpin Situasional. Jakarta : Delaprasata

Keputusan Menpan no 81/93 Tentang (Kep Menpan  no 81/93,  tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum

Modul Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, Kertas Kerja Kelompok (KKK), Lembaga Administrasi Negara, 2008.

Modul Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, Isu Aktual Sesuai Tema, Lembaga Administrasi Negara, 2008.

Modul Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, Teknik-Teknik Analisis Manajemen, Lembaga Administrasi Negara, 2008.

Modul Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, AKIP dan Pengukuran Kinerja, Lembaga Administrasi Negara, 2008.

Lembaga Administrasi Negara, 2008. Pengembangan Pelaksanaan Pelayanan Prima

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Semarang

Peraturan Bupati Bandung Nomor : 26 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas jabatan Struktural pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang  Administrasi Kependudukan dengan adanya regulasi tentang Administrasi Kependudukan

Siahaan, Jeriko. 2008, Pengaruh Kepemimpinan Terhadap Disiplin Kerja Pegawai Dinas Pendidikan Kota Sibolga. Program Pasca Sarjana Universitas Terbuka Jakarta

Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah



Tidak ada komentar:

Posting Komentar