Minggu, 23 Juni 2013

KKOL di RSUD Soreang Kab. Bandung



BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Keselamatan pasien di Rumah Sakit adalah sistem pelayanan dalam suatu Rumah Sakit yang memberikan asuhan pasien menjadi lebih aman, termasuk di dalamnya mengukur resiko, identifikasi dan pengelolaan resiko terhadap pasien, analisis insiden, kemampuan untuk belajar dan menindaklanjuti insiden serta menerapkan solusi untuk mengurangi resiko
"Safety is a fundamental principle of patient care and a critical component of hospital quality management." (World Alliance for Patient Safety, Forward Programme WHO 2004). Oleh karena itu, diperlukan komitmen tenaga medis untuk menjaga keselamatan pasien, memiliki kompetensi dan etika dalam keperawatan(CNA 2002).
Keselamatan pasien merupakan suatu sistem yang sangat dibutuhkan dan diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dalam penanganan pasien baik pada pasien UGD, rawat inap maupun pada pasien poliklinik. Hal ini terutama  penanganan pasien saat ini masih buruk akibat keterbatasan sarana dan kurangnya skill tenaga medis (PERSI:2006).
Salah satu tujuan dari pembangunan kesehatan di Indonesia adalah upaya memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan. Pelayanan berkualitas ini harus dapat dilaksanakan di seluruh sarana pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta, sehingga diharapkan masyarakat akan lebih berminat untuk memanfaatkan sarana pelayanan kesehatan mulai dari tingkat puskesmas, rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan lainnya. Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan masyarakat yang padat modal, teknologi dan profesi yang dalam sehari-harinya melibatkan sumber daya manusia dengan berbagai keahlian. Jangkauan dan kualitas pelayanan kesehatan sangat bergantung pada kapasitas dan kualitas tenaga di institusi pelayanan kesehatan (Djojosugito, 2000).
Pengorganisasian suatu sistem, seperti rumah sakit tidak akan terlepas dari sumber daya manusia (SDM) yang ada dalam organisasi rumah sakit tersebut. Manajemen sumber daya manusia pada hakikatnya merupakan bagian integral dari manajemen rumah sakit (Soeroso, 2003). Keberhasilan sebuah rumah sakit sangat ditentukan oleh pengetahuan, keterampilan, kreativitas serta motivasi staf dan karyawannya. Kebutuhan tenaga-tenaga terampil di dalam berbagai bidang dalam sebuah rumah sakit sudah merupakan tuntutan dunia yang tidak bisa ditunda. Kehadiran teknologi dan sumber daya lain hanyalah alat atau bahan pendukung, karena pada akhirnya SDM-lah  yang paling menentukan (Danim, 2004).
Menurut Aditama (2003), baik buruknya  suatu rumah sakit dinilai dari kualitas pelayanan pasien, yang dihubungkan dengan kualitas pelayanan medis dan atau kualitas pelayanan perawatan. Mutu pelayanan rumah sakit dapat dipertanggungjawabkan, apabila memenuhi kriteria dari berbagai jenis disiplin pelayanan, seperti yang tercantum dalam surat keputusan No. 436/Menkes/SK/VI/1993, yaitu : (a) administrasi dan pelayanan; (b) pelayanan medis; (c) pelayanan gawat darurat; (d) kamar operasi; (e) pelayanan intensif; (f) pelayanan perinatal resiko tinggi; (g) pelayanan keperawatan; (h) pelayanan  anastesi ; (i) pelayanan radiologi; (j) pelayanan farmasi; (k) pelayanan laboratorium; (l) pelayanan rehabilitasi medis; (m) pelayanan gizi; (n) rekam medik; (o) pengendalian infeksi di rumah sakit; (p) pelayanan sterilisasi sentral; (q) pelayanan keselamatan kerja, kebakaran dan kewaspadaan bencana; (r) pemeliharaan sarana; (s) pelayanan lain; (t) perpustakaan (Aditama, 2003).
Rumah sakit merupakan industri jasa yang memiliki ciri bentuk produknya tidak dapat disimpan dan diberikan dalam  bentuk individual, serta pemasaran yang menyatu dengan pemberi pelayanan, sehingga diperlukan sikap dan perilaku khusus dalam menghadapi konsumen. Tenaga perawat yang merupakan “the caring profession” mempunyai kedudukan yang penting dalam menghasilkan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit, karena pelayanan yang diberikannya berdasarkan pendekatan bio-psiko-sosial-spritual.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soreang adalah salah satu Rumah Sakit Pemerintah yang berada di wilayah Kabupaten Bandung,  berdiri pada tahun 1996, yang merupakan pengembangan dari Puskesmas DTP Soreang. RSUD Soreang didirikan  berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah TK. II Bandung Nomor: 445/4056/Tapra tahun 1996 perihal Persetujuan Prinsip Peningkatan Puskesmas DTP Soreang menjadi Rumah Sakit Kelas D. Pada tahun 1997, RSUD Soreang ditetapkan menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 1409/MENKES/SK/XII/1997. Penetapan susunan organisasi dan pengisian jabatan dilakukan pada bulan Maret tahun 1999.
Sarana fisik/gedung RSUD Soreang terdiri dari: (1) Gedung Perawatan Terpadu yang digunakan untuk kegiatan Kamar Operasi, Intensive Care Unit (ICU), Instalasi Gizi, Ruang Laundry, Instalasi Rawat Inap, Instalasi Farmasi, Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit, Unit Bank Darah, (2) Gedung Manajemen dengan lantai I digunakan untuk Instalasi Radiologi dan Instalasi Laboratorium serta lantai dasar yang digunakan untuk IGD sedangkan lantai II dan III untuk kantor serta (3) Gedung Pelayanan Kesehatan terpadu Terpadu untuk Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan.
Kegiatan pelayanan RSUD Soreang sesuai dilaksanakan melalui instalasi-instalasi. Instalasi pelayanan kesehatan rujukan yang tersedia saat ini adalah :








Tabel 1.1.  
Hasil Kegiatan Rawat Jalan dan IGD RSUD Soreang Tahun 2010-2012


2010
2011
2012
RAWAT JALAN KLINIK



Penyakit dalam
17.620
18.721
22.932
Anak
10.129
8.345
8.192
Bedah
5.499
5.398
6.966
Obsgyn
3.885
4.578
5.392
Mata
3.406
4.564
5.124
Gigi
3.633
4.248
4.234
THT
3.788
3.879
4.092
DOTS
2.016
1.840
2.074
Saraf
2.913
3.675
4.305
Psikiatri
587
891
1.725
Kulit dan Kelamin
3.040
2.910
3.140
Umum
1.183
1.134
997
Rehab Medik
491
1.048
1.410
IGD
18.395
18.490
18.890
Jml  Kunjungan
76.585
79.721
89.743
Sumber Data : LAKIP Tahun 2012 RSUD Soreang
Meningkatnya kegiatan rawat jalan dan IGD berdasarkan tabel di atas seiring dengan meningkatnya jumlah pasien Jampersal dan pasien dari daerah lain (Kabupaten Cianjur). Komitmen untuk keselamatan pasien tetap diutamakan, meskipun sumber daya  pelayanan kesehatan masih terbatas.  Dari hasil pengamatan masih terdapai beberapa kejadian kecelakaan terhadap asien yaitu kejadian infeksi karena jarum infus periode Februari – juni  2012  sebanyak 394 kasus (14.80% ) dan periode Juli – Desember 2012 sebanyak 247 kasus ( 9.28 %.) , angka kejadian dekubitus periode Februari – Juni 2012 sebesar 4 kejadian (0,07%) dan periode Juli-Desember 2012 sebanyak  10 kejadian ( 0,2 %) ..
Dengan demikian,  peningkatan pelayanan kesehatan pada wilayah Bandung dan sekitarnya,  harus diimbangi oleh peningkatan kualitas layanan publik serta pengembangan kepemimpinan transformatif pada RSUD Soreang Kabupaten Bandung .
Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut, maka Kertas Kerja Observasi Lapangan (OL) Kelompok II mengambil judul : PENGEMBANGAN  KEPEMIMPINAN TRANSFORMATIF DALAM PENINGKATAN PENANGANAN KESELAMATAN PASIEN DI RSUD SOREANG KABUPATEN BANDUNG.

B.   Isu Aktual
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka isu aktual yang ada di RSUD Soreang Kab. Bandung adalah sebagai berikut:
1.     Belum optimalnya penanganan keselamatan pasien;
2.     Belum optimalnya penanganan kasus HIV/AIDS
3.     Belum optimalnya Sistem Informasi Manajemen (SIM) Rumah Sakit.
Ketiga Isu Aktual tersebut, selanjutnya kami analisis menggunakan Teori Urgency, Seriousness, dan Growth (USG) untuk mendapatkan prioritas masalah yang perlu segera ditindaklanjuti penyelesaiannya. Penjelasan mengenai kriteria USG dan skala penentuan skor adalah sebagai berikut:


  1. Urgency;
Menilai seberapa mendesak isu tersebut, dikaitkan dengan waktu yang tersedia, dan seberapa keras tekanan waktu tersebut untuk memecahkan masalah yang menyebabkan isu tadi.
  1. Seriousness;
Seberapa serius isu tersebut, dikaitkan dengan akibat yang terjadi dengan penundaan pemecahan masalah yang menimbulkan isu tersebut. Lebih konkret dijelaskan cara mengetahui tingkat keseriusan suatu masalah adalah dengan melihat bahwa dalam keadaan yang sama, suatu masalah yang dapat menimbulkan masalah lain memiliki tingkat keseriusan lebih tinggi dibandingkan dengan masalah lain yang berdiri sendiri.
  1. Growth.
Seberapa besar isu akan berkembang dikaitkan dengan kemungkinan masalah penyebab isu akan semakin memburuk apabila tidak ditangani.
                   Pemberian skor tiap isu aktual berdasarkan kriteria USG menggunakan angka dengan skala 1-5, dengan penjelasan sebagai berikut :
  1. Nilai 5 untuk isu yang tingkatan USG-nya sangat besar;
  2. Nilai 4 untuk isu yang tingkatan USG-nya besar;
  3. Nilai 3 untuk isu yang tingkatan USG-nya cukup;
  4. Nilai 2 untuk isu yang tingkatan USG-nya kecil;
5.    Nilai 1 untuk isu yang tingkatan USG-nya sangat kecil;
                   Hasil analisis USG untuk ketiga isu aktual terkait dengan penanganan keselamatan pasien dapat dilihat pada tabel  berikut:

Tabel 1.2

MATRIK USG

No.
Isu Aktual
U
S
G
Total
Ket
1.
Belum optimalnya penanganan keselamatan pasien
5
4
4
14
I
2.
Belum optimalnya penanganan kasus HIV/AIDS
4
5
3
12
II
3.
Belum optimalnya SIM Rumah Sakit.
3

3

5
11
III


Dari ketiga isu aktual tersebut diatas, yang merupakan isu aktual prioritas adalah:  Belum  optimalnya penanganan keselamatan pasien.

C.     Lingkup Bahasan
Kertas Kerja Observasi Lapangan (KK-OL) ini ditekankan pada pengembangan         Kepemimpinan Transformatif dalam peningkatan penanganan keselamatan pasien di RSUD Soreang Kabupaten Bandung. Untuk membatasi pembahasan permasalahan yang diajukan, maka KK-OL ini dibatasi pada lingkup Fokus Peningkatan Penanganan Keselamatan Pasien.
Untuk terbangunnya persamaan persepsi dalam memaknai istilah-istilah maka beberapa istilah yang perlu diberikan batasan pengertian adalah :
1.    Pengembangan adalah proses perluasan aktivitas kegiatan atau model kearah yang lebih besar.
2.    Kepemimpinan Transformatif adalah proses dimana pemimpin dan pengikutnya merangsang (stimulus) diri satu sama lain untuk penciptaan mobilitas dan motivasi tingkat tinggi berkaitan dengan tugas dan fungsi bersama.
3.    Penanganan adalah proses, cara (metode) dan atau perbuatan untuk menangani pasien secara profesional dan sesuai standar pelayanan.
4.    Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
           Adapun lingkup bahasan pada Laporan KK-OL  ini sebagai berikut :
1)    Lingkup Wilayah
Organisasi yang menjadi lokus Kelompok II adalah RSUD Soreang Kabupaten Bandung.
2)    Lingkup Aspek
Obyek yang menjadi tujuan fokus adalah penanganan keselamatan pasien RSUD Soreang Kabupaten Bandung.
3)    Lingkup Substansi
Urgensi dalam analisis Kertas Kerja Observasi Lapangan adalah Peningkatan Penanganan Pasien pada RSUD Soreang Kabupaten Bandung yang memiliki keterkaitan tupoksi; telaah regulasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 131/Menkes/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional (SKN), Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standard Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 14 Tahun 2010 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung No. 14 Tanggal 13 Desember 2010.




BAB II
TEORI, KONSEP, PRINSIP

A.   Kepemimpinan
1. Pengertian
Kepemimpinan  dapat  diartikan  sebagai  kemampuan  untuk mempengaruhi suatu kelompok ke arah tercapainya tujuan  organisasi. Kepemimpinan merupakan salah satu faktor yang memainkan  peranan penting  dalam  pencapaian  tujuan  organisasi.  Pemimpin  dapat  menyusun struktur  tugas  untuk  menentukan  sejauh  mana  penugasan  pekerjaan diprosedurkan (Robbins, 2001).

      2. Gaya Kepemimpinan
Menurut  Heidjrachman  dan  S.  Husnan  (2002:  224)  gaya kepemimpinan  adalah  pola  tingkah  laku  yang  dirancang  untuk mengintegrasikan tujuan organisasi dengan tujuan individu untuk mencapai tujuan  tertentu.  Sedangkan  menurut  Tjiptono  (2001:161)  gaya kepemimpinan  adalah  suatu  cara  yang  digunakan  pemimpin  dalam berinteraksi dengan bawahannya. Sementara itu, pendapat lain menyebutkan bahwa  gaya  kepemimpinan  adalah  pola  tingkah  laku  (kata-kata  dan tindakan-tindakan)  dari  seorang  pemimpin  yang  dirasakan  oleh  orang  lain (Hersey, 2004:29).
Dalam Path-Goal Theory (Robert House, 1974  dan  Srimindarti, 2006) gaya  kepemimpinan  digolongkan  menjadi  empat  tipe  yaitu:  kepemimpinan direktif,  kepemimpinan  yang  mendukung,  kepemimpinan  partisipatif  serta kepemimpinan  yang berorientasi pada prestasi.  Dalam kepemimpinan  yang direktif pemimpin memberi kesempatan kepada bawahan untuk mengetahui apa yang menjadi harapan pemimpinnya dan memberikan arahan mengenai cara melaksanakan suatu tugas. Gaya ini mengandung arti bahwa pimpinan berorientasi  pada  hasil.  Dalam  kepemimpinan  yang  mendukung  pemimpin bersikap  ramah  dan  menunjukkan  kepedulian  akan  kebutuhan  bawahan. Pemimpin  berusaha  untuk  mendekatkan  diri  serta  menyenangkan  perasaan bawahannya.  Dalam  kepemimpinan  partisipatif  pemimpin  berusaha mendapatkan  masukan-masukan  serta  saran  dari  bawahan  dalam pengambilan  keputusan,  sedangkan  dalam  kepemimpinan yang  berorientasi pada prestasi pemimpin menetapkan tujuan-tujuan yang bersifat menantang dan  pemimpin  mengharapkan  agar  bawahan  berusaha  mencapai  tujuan tersebut seoptimal mungkin.
Sikap serta gaya kepemimpinan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap  organisasi  bahkan  terhadap  produktivitas. Kepemimpinan juga dapat digambarkan  dalam  garis  kontinum mulai  dari  inisiatif  (initiating)  sampai  pada  kepemimpinan pertimbangan (considerating). Struktur inisiatif  menggambarkan  bahwa  pimpinan mengatur  dan  menentukan  pola  organisasi,  saluran  komunikasi,  struktur peran  dalam  pencapaian  tujuan  organisasi,  dan  cara  pelaksanaannya. Pertimbangan  menggambarkan  hubungan  yang  hangat  antara  atasan  dan bawahan,  adanya  sikap  saling  percaya,  kekeluargaan,  dan  penghargaan terhadap  gagasan  yang  datang  dari  bawahan.  Setiap  tipe  gaya kepemimpinan memiliki pengaruh terhadap tingkat inovasi produk.
3. Kepemimpinan Transformatif
Salah satu konsep kepemimpinan yang relevan dengan situasi masa kini di mana  perubahan  terjadi  sangat  cepat  dan  menuntut  setiap  organisasi  untuk  dapat menyesuaikan  diri  adalah  konsep  kepemimpinan  transformasional.  Konsep  ini dikembangkan  pertama  kali  oleh  James  McGregor  Burns  di  Tahun  1979  dan disempurnakan  oleh  Bernard  M.  Bass  dan  Bruce  J.  Avolio  pada  Tahun  1985.
Bernard Bass terinspirasi oleh buku karya Burns berjudul “Leadership” di tahun 1979, yang memberikan argumentasi bahwa sifat (traits), perilaku  (behaviour),  atau  situasi  (contingency) merupakan  pembahasan umum  kepemimpinan  pada  periode lama, sedangkan saat ini, hal  yang paling  mendasar  dari  kepemimpinan  adalah  mengenai  pertukaran  (exchange) antara  pemimpin  dan  pengikutnya.  Burns  mengidentifikasi  terdapat  dua tipe kepemimpinan yaitu transaksional dan  transformasional.  Transaksional berdasarkan pada instrumen pertukaran nilai yang biasa dan ‘duniawi’. Sedangkan kepemimpinan  transformasional  melibatkan  sesuatu yang  lebih  tinggi  dari  sekedar  materi.  Pemimpin transformasional dan pengikutnya saling berinteraksi untuk meningkatkan pengertian akan tujuan, misi, dan  pemahaman.  Pemimpin  dan  yang  dipimpin  secara  bersama-sama terbangunkan  dan  bertransformasi,  sehingga  dikatakan  sebagai  kepemimpinan transformasional.  Hasilnya adalah terbangunnya hubungan stimulasi bersama dan peningkatan  yang  mengubah  pengikut  menjadi  pemimpin  dan mengubah pemimpin menjadi agen moral. (Boyyet, 2006:2)
Bass dalam Gibson (1997:86) mendefinisikan  kepemimpinan transformasional  sebagai  kemampuan  untuk  memberikan  inspirasi  dan memotivasi  para  pengikut  untuk  mencapai  hasil-hasil  yang  lebih  dari  pada  yang direncanakan secara orisinil dan untuk imbalan internal. Dengan mengungkapkan suatu visi, pemimpin  transformasional  membujuk  para  pengikut  untuk  bekerja keras mencapai sasaran yang digambarkan.
Proses  perubahan  yang  dilakukan  oleh  pemimpin  transformasional menurut  Bass  dapat  dilakukan  dengan  cara  :  (1)  meningkatkan  kesadaran karyawan  terhadap  nilai  dan  pentingnya  tugas  dan  pekerjaan,  (2)  mengarahkan mereka  untuk  fokus  pada  tujuan  kelompok  dan  organisasi,  bukan  pada kepentingan pribadi, dan (3) mengembangkan potensi mereka seoptimal mungkin.
Kepemimpinan  transformasional  memotivasi  karyawan  untuk melakukan pekerjaan atau tugas lebih baik dari apa yang bawahan inginkan dan bahkan lebih tinggi  dari  apa  yang  sudah  diperkirakan  sebelumnya.  Kepemimpinan  seperti  ini,  sejak  awal  menimbulkan   kesadaran   dan  komitmen  yang  tinggi  dari kelompok  terhadap  tujuan  dan  misi  organisasi  serta  akan  membangkitkan komitmen  para  pekerja  untuk  melihat  dunia  kerja  melampaui  batas-batas kepentingan pribadi demi untuk kepentingan organisasi.
Pasolong  (2008:130)  menuliskan  setidaknya  terdapat  sepuluh  prinsip kepemimpinan  transformasional,  yaitu:  (1)  kejelasan  visi,  kepemimpinan  yang baik  selalu  mulai dengan  visi  yang  merefleksikan tujuan  bersama, dan dijelaskan kepada seluruh karyawan dengan  jelas  dan  sederhana,  (2) kesadaran karyawan,  selalu  berusaha  untuk  meningkatkan  nilai dan arti penting tugas dan pekerjaan mereka bagi  organisasi, (3) pencapaian  visi,  berorientasi  pada pencapaian  visi  dengan  cara  menjaga  dan  memelihara  komitmen  yang  telah dibangun bersama, (4) pelopor perubahan, berani  melakukan  dan  merespon perubahan  apabila  diperlukan,  dan  menjelaskan  kepada  seluruh  karyawan  tentang manfaat dari perubahan yang dilakukan, (5) pengembangan diri, mengembangkan diri  secara  terus-menerus  melalui  berbagai  media  pembelajaran  untuk meningkatkan  kompetensinya,  (6)  pembelajaran karyawan, memfasilitasi kebutuhan  pembelajaran  karyawan  secara  efektif  dan  mengembangkan  potensi mereka seoptimal mungkin, (7) pemberdayaan  karyawan, membagi kewenangan dengan cara  memberdayakan karyawan berdasarkan  trust  (kepercayaan),  dengan mempertimbangkan  kemampuan  dan  kemauan  mereka, (8) pengembangan kreativitas, membimbing dan  mengembangkan kreativitas karyawan  dan membantu  mereka  dalam memecahkan masalah-masalah strategis secara  efektif, (9) budaya kerja sama, membangun  budaya  kerja  sama  karyawan dan mengarahkan mereka untuk mendahulukan  tujuan kelompok dan organisasi daripada  kepentingan  pribadi,  dan (10)  kondusifitas  kelompok,  menciptakan organisasi yang kondusif dengan mengembangkan budaya kemitraan, komunikasi, multi-level, dan mengutamakan etika dan moralitas.

B.  Peningkatan
Arah kebijaksanaan peningkatan kinerja pegawai dalam tahun-tahun  terakhir ini adalah meningkatkan kualitas Pegawai melalui upaya-upaya antara lain pendidikan dan pelatihan.
Tujuan dan sararan pokok peningkatan kinerja pegawai adalah dalam rangka terwujudnya administrasi pemerintahan yang berdisiplin, memiliki nilai produktif dan daya guna, baik dan berwibawa.
Dengan demikian kebijaksanaan peningkatan kinerja pegawai apakah melalui pendidikan dan pelatihan sekaligus juga merupakan upaya peningkatan sumber daya pegawai secara rasional. Hal ini berarti pula bahwa pendidikan dan pelatihan pegawai merupakan hal yang mutlak untuk dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan karena sudah merupakan kebutuhan yang nyata bagi sumber daya aparatur.
Sasaran yang ingin diwujudkan melalui pendidikan dan pelatihan bagi pegawai adalah diarahkan pada pengembangan dan peningkatan aspek-aspek:
  1. Pengembangan dan kemampuan melaksanakan tugas dan peran sebagai aparatur pemerintah sehingga dapat memenuhi standar yang telah ditentukan untuk suatu tugas tertentu dan mampu mengambil keputusan secara mandiri dan profesional.
  2. Meningkatkan motivasi, disiplin, kejujuran, etos kerja dan rasa tanggung jawab yang dilandasi dengan semangat jiwa pengabdian.
  3. Perubahan sikap yang lebih mengarah pada perkembangan, keterbukaan, sikap melayani dan mengayomi publik yang merupakan tugas dan tanggung jawab pokoknya.
Oleh sebab itu, kunci utama untuk meningkatkan pelayanan tugas-tugas rutin dan tugas kedinasan adalah melalui proses peningkatan kualitas kinerja pegawai melalui program pendidikan dan pelatihan.
Konsep peningkatan kualitas kinerja pegawai pada prinsipnya merupakan suatu upaya yang terencana untuk meningkatkan kapasitas individu dan masyarakat suatu bangsa agar dapat secara aktif menentukan masa depannya. Peningkatan kinerja pegawai secara sederhana dapat didefinisikan sebagai upaya untuk mengembangkan inisiatif dan kreatifitas dari manusia dan masyarakat Indonesia sebagai sumber daya pembangunan yang utama dalam rangka mencapai kesejahteraan lahir batin, dan ketenteraman dalam suasana kehidupan masyarakat, bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Menyadari betapa pentingnya peranan sumber daya manusia aparatur dalam hal ini adalah Pegawai Negeri Sipil dalam pembangunan, maka para pegawai perlu diberdayakan secara optimal lagi. Hal ini akan dicapai apabila pengetahuan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan maupun pembangunan yang diemban oleh para Pegawai Negeri Sipil dapat dilaksanakan secara maksimal. Dalam rangka inilah diperlukan upaya pembinaan baik dalam karier maupun prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Dari pandangan tersebut, bisa dinyatakan bahwa upaya peningkatan kualitas kinerja pegawai melalui pendidikan dan pelatihan dapat menciptakan pelaksanaan tugas yang lebih baik serta menciptakan efektifitas pencapaian sasaran tugas yang ditentukan bagi setiap bagian dalam organisasi.
Dalam sisi lain, konsultan pelatihan yang tersedia dalam masyarakat biasanya menyediakan berbagai paket pelatihan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Hal ini diupayakan dengan harapan adanya dinamisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan yang lebih bersifat mengenal lingkungan internal masing-masing dan lingkungan eksternal dalam pelaksanaan tugas yang dibebankan organisasi.

D.   Keselamatan Pasien
Patient Safety atau keselamatan pasien adalah suatu sistem yang membuat asuhan pasien di rumah sakit menjadi lebih aman.
Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.
Pada November 1999, the American Hospital Asosiation (AHA) Board of Trustees mengidentifikasikan bahwa keselamatan dan keamanan pasien (patient safety) merupakan sebuah prioritas strategik. Mereka juga menetapkan capaian-capaian peningkatan yang terukur untuk medication safety sebagai target utamanya. Tahun 2000, Institute of Medicine, Amerika Serikat dalam “TO ERR IS HUMAN, Building a Safer Health System” melaporkan bahwa dalam pelayanan pasien rawat inap di rumah sakit ada sekitar 3-16% Kejadian Tidak Diharapkan (KTD/Adverse Event). Menindaklanjuti penemuan ini, tahun 2004, WHO mencanangkan World Alliance for Patient Safety, program bersama dengan berbagai negara untuk meningkatkan keselamatan pasien di rumah sakit.
Di Indonesia, telah dikeluarkan pula Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Audit Medis di Rumah Sakit, yang tujuan utamanya adalah untuk tercapainya pelayanan medis prima di rumah sakit yang jauh dari medical error dan memberikan keselamatan bagi pasien. Perkembangan ini diikuti oleh Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia(PERSI) yang berinisiatif melakukan pertemuan dan mengajak semua stakeholder rumah sakit untuk lebih memperhatian keselamatan pasien di rumah sakit.












BAB III
GAMBARAN KEADAAN
A.     Gambaran Keadaan Sekarang.
1.     Visi
Mewujudkan Rumah Sakit Umum Daerah Soreang yang maju, unggul, mandiri, berdaya saing serta amanah.

2.     Misi.
Berdasarkan Visi diatas maka ditetapkan Misi RSUD Soreang sebagai berikut:
a.         Meningkatkan kualitas dan kuantitas Sumber Daya manusia
b.         Memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan paripurna.
c.         Meningkatkan pengelolaan manajemen RS secara professional
d.        Meningkatkan kemitraan dengan institusi terkait dibidang pelayanan dan pendidikan kesehatan
3.     Kedudukan
a.    Tugas Pokok dan Fungsi
Penyelenggaraan Tugas Pokok  dan Fungsi RSUD Soreang yang diberlakukan saat ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung No. 5 Tahun 2008 adalah sebagai berikut :
Melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilakukan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan, melaksanakan, melaksanakan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.

Dalam melaksanakan tugas pokok di atas, RSUD Soreang mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.        Penyelenggaraan  pelayanan  medis dan penunjang  medik  serta non medis;
b.        Penyelenggaraan pelayanan dan asuhan keperawatan serta pelayanan rujukan;
c.         Pelaksanaan pelayanan  teknis administratif ketatausahaan;
d.        Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penetapan susunan organisasi serta pengisian jabatan dilakukan pada bulan Maret tahun 1999 dan bulan Agustus 2001 berdasarkan Perda No. 13/1998 dan Perda No. 7/2001 serta pada tahun 2002 diubah kembali dengan kenaikan eselon menurut Perda No. 10/2002. Pada tahun 2008 melalui Perda No. 5 Tahun 2008 terdapat perubahan atas susunan organisasi serta  pengisian jabatan di seluruh Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Kabupaten Bandung. Berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2008  tersebut, maka kedudukan RSUD Soreang merupakan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung yang bertanggungjawab  kepada Bupati Bandung sebagai Kepala Daerah sekaligus pemilik Rumah Sakit di bidang pelayanan kesehatan rujukan,  dengan tugas pokok Melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasilguna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilakukan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan, melaksanakan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
Berdasarkan Perda Nomor 5  Tahun  2008 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bandung, susunan Organisasi RSUD Soreang, terdiri dari :
1)    Direktur;
2)    Bagian Tata Usaha, yang dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya membawahi :
a)     Sub Bagian Umum dan Perlengkapan;
b)     Sub Bagian Kepegawaian dan Pengembangan SDM;
c)      Sub Bagian Program dan Kehumasan.
3)    Bidang Kemedikan, yang dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya  membawahi:
a)     Seksi Pelayanan dan Penunjang Medik;
b)     Seksi Rekam Medik.
4)    Bidang Keperawatan, yang dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya membawahi  :
a)     Seksi Perawatan Rawat Inap;
b)     Seksi Perawatan Rawat Jalan dan Khusus.
5)    Bidang Keuangan, yang dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya  membawahi:
a)     Seksi Mobilisasi Dana;
b)     Seksi Pengeluaran dan Akuntansi.
6)    Satuan Pengawas Intern (SPI);
7)    Kelompok Jabatan Fungsional, yang meliputi :
a)    Komite Medik;
b)     Staf Medik Fungsional;
c)     Komite Keperawatan;
d)     Staf Keperawatan Fungsional;
e)     Instalasi.
f)      Jabatan Fungsional Lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagan struktur organisasi RSUD Soreang dapat dilihat pada gambar di bawah ini.




Gambar 1. Struktur Organisasi


b.    Sarana dan Prasarana.
Keadaan Kepegawaian, Sarana Prasarana RSUD Soreang Bandung adalah sebagai berikut :
1)       Sumber Daya Manusia.
Jumlah pegawai RSUD Soreang yang pada awal berdirinya tahun 1996 hanya 47 orang, namun sampai dengan akhir tahun 2012 jumlahnya menjadi 416 orang dengan berbagai macam latar belakang profesi seperti dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, paramedis keperawatan /non keperawatan, tenaga kesehatan lainnya serta tenaga non kesehatan. Berdasarkan status kepegawaian terdiri atas  313 orang PNS dan 103 orang Pegawai Tidak Tetap Rumah Sakit. Uraian jumlah SDM RSUD Soreang berdasarkan kelompok jabatan dapat dilihat dalam tabel dibawah ini.








Tabel 3.1.
Jumlah SDM RSUD Soreang berdasarkan Kelompok Jabatan

No
Nama Jabatan
Jumlah
PNS
TKK
Total
1
Tenaga Struktural
14

14
2
Tenaga Dokter Spesialis
18
1
19
3
Tenaga Dokter Umum
9

9
4
Tenaga Dokter Gigi
1

1
5
Tenaga Keperawatan
122
52
174
6
Tenaga Kebidanan
15
9
24
7
Tenaga Gizi
18
3
21
8
Tenaga Farmasi
9
3
12
9
Tenaga Laboratorium
7
5
12
10
Tenaga Bank Darah
4

4
11
Tenaga Radiologi
4
2
6
12
Tenaga IPSRS
9
1
10
13
Tenaga Fisioterapi
1
1
2
14
Tenaga Administrasi dan Teknis
76
25
101
15
Tenaga Laundry
6
1
7

Jumlah
313
103
416
Sumber Data : LAKIP Tahun 2012 RSUD Soreang

2)       Pelayanan Rawat Inap
Instalasi Rawat Inap semula  hanya berjumlah 72 buah tempat tidur terdiri dari kelas II 28 buah dan kelas III 44 buah, dengan  pembangunan ruang VIP  dan kelas I pada tahun 2002, dioperasionalkannya Ruang ICU pada tahun 2004 serta penambahan kapasitas unit rawat inap kelas III secara kontinyu sejak tahun 2009, maka  jumlah tempat tidur yang dapat dioperasionalkan sampai akhir tahun 2012 adalah 211 tempat tidur dengan rincian dibawah ini.




Tabel 3.2  
Jumlah dan Fungsi Tempat Tidur Perawatan
RSUD Soreang per SMF

No
Jenis Pelayanan / Ruang Rawat Inap
Jml TT
Perincian Tempat Tidur Per-Kelas
Ruang Tindakan
Kelas Utama
Kls I
Kls II
Kls III
Non Kelas
1
2
3
4
5
6
7
8
9
1
Penyakit Dalam
50
1
7
20
22


2
B e d a h
15
1
2
4
8


3
Kesehatan Anak
41
1
2
12
26


4
Obstetrik
13
1
1
1
10

7
5
Ginekologi
6
1

1
4

3
6
S a r a f
14
1
2
4
7


7
T H T
5
1
1

3


8
M a t a
3



3


9
Pelayanan Rawat Darurat
12




12
1
10
Isolasi
13

2
6
5



SUB TOTAL
175
7
17
48
88
15
11
11
Perinatologi/Bayi
25


25




TOTAL
200
7
17
73
88
15
11
Sumber Data : LAKIP Tahun 2012 RSUD Soreang

3)       Pelayanan Gawat Darurat (IGD)
Instalasi Gawat darurat (IGD) RSUD Soreang merupakan pintu gerbang utama pelayanan kesehatan RS untuk melayani pasien dalam kasus-kasus yang bersifat darurat dengan didukung oleh dokter dan perawat yang profesional bersertifikasi di bidang penanganan kegawatdaruratan. Namun sampai saat ini pelayanan yang diberikan belum optimal karena keterbatasan lahan yang tersedia untuk penanganan pasien gawat darurat.


4)       Pelayanan Penunjang
Pelayanan ini belum sepenuhnya dilengkapi dengan fasilitas sesuai standar namun secara bertahap terus dilakukan perbaikan-perbaikan guna melengkapi sarana prasarana penunjang kesehatan di RSUD Soreang. Pelayanan penunjang yang ada di RSUD Soreang baik medis maupun non medis adalah sebagai berikut.
a.    Intensive Care Unit (ICU)
b.    Instalasi Bedah Sentral
c.    Instalasi Radiologi
d.    Instalasi Patologi klinik (Laboratorium)
e.    Instalasi Farmasi
f.     Instalasi Unit Bank Darah
g.    IPSRS
h.    Unit SIM-RS
i.      Unit Laundry

4.     Kinerja saat ini
Berdasarkan analisis dan evaluasi capaian kinerja tahun 2012 RSUD Soreang dapat dijelaskan antara lain sebagai berikut :

a.      Pencapaian Sasaran Pertama  :  Pengembangan produk pelayanan kesehatan yang tersedia.
Sasaran ini dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan RS kepada masyarakat. , Indikator kinerja dari sasaran ini pada tahun 2012 adalah  Terpenuhinya sarana prasarana penunjang pelayanan kesehatan.
Pada tahun 2012 dilaksanakan kegiatan pengadaan alat kesehatan sejumlah 22 unit dan 1 set. Kegiatan pengadaan dilaksanakan pada triwulan III dan IV tahun 2012 dengan capaian kinerja 100% sesuai rencana.  Biaya yang muncul dari kegiatan tersebut dibebankan pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan Tahun 2012 dan APBD Kab. Bandung melalui RBA Tahun Anggaran 2012 sebagai dana pendamping. Sedangkan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan administratif RS maka pada tahun 2012 dilaksanakan kegiatan pengadaan perlengkapan kantor sebanyak 13 jenis barang dan dilaksanakan pada Triwulan IV tahun 2012. Tingkat capaian kinerja kedua kegiatan diatas adalah 100%.


b.     Sasaran Strategis Kedua : Tercapainya Target Kinerja pelayanan Kesehatan RS.
Tujuan dari sasaran strategis ini adalah capaian tingkat kinerja pelayanan kesehatan RSUD Soreang pada kurun waktu satu tahun dengan indikator kinerja yaitu :
1)        Tercapainya Target Pendapatan Fungsional
Realisasi pendapatan di RSUD Soreang periode 1 Januari 2012 sampai dengan 31 Desember 2012 adalah sebesar Rp.27.735.174.683 terdiri dari: pendapatan retribusi pelayanan kesehatan sebesar Rp.27.546.963.761, kerjasama dengan koperasi sebesar Rp.40.000.000 dan jasa giro BLUD baik yang berasal dari bendahara penerimaan maupun bendahara pengeluaran Rp.148.210.922. Realisasi pendapatan mencapai 120,59% diatas target yang dianggarkan sebesar Rp.23.000.000.000. Realisasi pendapatan tersebut telah dilaporkan ke DPPK, tapi tidak disetorkan ke Kas Daerah karena merupakan pendapatan BLUD yang digunakan untuk belanja operasional RSUD Soreang dan  terdiri dari:
2)        Terlayaninya pasien sesuai SPM
Dalam rangka menjamin akses dan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara merata di bidang penyelenggaraan urusan rumah sakit yang bersifat sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan serta mempunyai batas waktu pencapaian sesuai dengan kebutuhan, prioritas dan kemampuan keuangan maka ditetapkanlah   Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Soreang Kabupaten Bandung melalui Peraturan Bupati No 44 tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal BLUD RSUD Soreang Kabupaten Bandung.
Maksud ditetapkannya Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang rumah sakit adalah guna memberikan pelayanan atau kegiatan minimal yang harus dilakukan rumah sakit sebagai tolok ukur kinerja dalam menentukan capaian jenis dan mutu pelayanan kesehatan rujukan di RSUD Soreang Kabupaten Bandung. Capaian Kinerja pelayanan kesehatan RSUD Soreang pada tahun 2012 sesuai SPM tersebut adalah sebagai berikut .






Tabel 3.3. Target dan Realisasi Kinerja pelayanan RSUD Soreang TA. 2012 sesuai SPM
No
Jenis layanan
Indikator
Standar
Target
Realisasi
%
1
2
3
4
5
6
7
1
IGD
1.      Kemampuan menangani life saving anak dan dewasa
100 %
100 %
100 %
100%
2.      Jam buka Pelayanan Gawat Darurat
24 jam
24 Jam
24 Jam
100%
3.      Pemberian pelayanan kegawatdaruratan yang bersetifikat ATLS / BTLS / ACLS / PPGD
100 %
90 %
100 %
100%
4.      Ketersediaan tim penanggulangan bencana
Satu tim
Satu tim
Satu tim
100%
5.      Waktu tanggap pelayanan Dokter di gawat darurat
≤ 5 menit terlayani, setelah pasien datang
≤ 5 menit terlayani, setelah pasien datang
+ 3 menit terlayani, setelah pasien datang
100%
6.      Kematian pasien ≤ 24 jam
< 2 per seribu (pindah ke pelayanan rawat inap setelah 8 jam)
< 3 per seribu (pindah ke pelayanan rawat inap setelah 8 jam)
........................

7.      Tidak adanya pasien yang diharuskan membayar uang muka
100 %
100 %
100 %








2
Rawat Jalan
1.      Dokter pemberi Pelayanan di Poliklinik Spesialis
100 % Dokter Spesialis
95 % Dokter Spesialis
100 % Dokter Spesialis
105,26%
2.      Ketersediaan Pelayanan
·        Klinik Anak
·        Klinik Penyakit   Dalam
·        Klinik Kebidanan
·        Klinik Bedah

·       Anak
·       Penyakit  Dalam
·       Kebidanan
·       Bedah
·       THT
·       Mata
·       Saraf
·       Gigi & Mulut
·       Kulit & Kelamin
·       DOTS
·        Orthopedi
·       Rehabilitasi medik
·       Jiwa
·       Jantung
·       Tumbuh & kembang
·       Anak
·       Penyakit  Dalam
·       Kebidanan
·       Bedah
·       THT
·       Mata
·       Saraf
·       Gigi & Mulut
·       Kulit & Kelamin
·       DOTS
·       Rehabilitasi medik
·       Jiwa

80%


3.     Jam buka pelayanan
08.00 s/d 13.00 setiap hari kerja kecuali jumat 08.00 s/d 11.00
08.00 s/d 13.00 setiap hari kerja kecuali jumat 08.00 s/d 11.00
08.00 s/d 13.00 setiap hari kerja kecuali jumat 08.00 s/d 11.00
100%
4.    Waktu tunggu di rawat jalan
< 60 menit
> 90 % waktu < 2 jam
< 60 menit
100%
5.    Jumlah kunjungan
-
63.939 kunjungan
..................

3
Rawat Inap
1.    Pemberi pelayanan di Rawat Inap
·       dokter spesialis
·       perawat min pendidikan D3
·       dokter spesialis
·       dokter umum
·       perawat min.D3
·       dokter spesialis
·       dokter umum
·       perawat min.D3
100%



2.    Ketersediaan pelayanan Rawat Inap
·                    Anak
·                    Penyakit Dalam
·                    Kebidanan
·                    Bedah

·       Anak
·       Penyakit Dalam
·       Kebidanan
·       Bedah
·       Mata
·       THT
·       Saraf
·       Kulit dan kelamin
·       Orthopedi
·       Jiwa
·       Rehabilitasi medik
·       Jantung
·       Paru
·       Anak
·       Penyakit Dalam
·       Kebidanan
·       Bedah
·       Mata
·       THT
·       Saraf
·       Kulit dan kelamin
·       Rehabilitasi medik

69,23%


3.      Jam Visite Dokter Spesialis
08.00 s/d 14.00 setiap hari kerja
08.00 s/d 14.00 setiap hari kerja
08.00 s/d 14.00 setiap hari kerja
100%


4.      Kejadian infeksi pasca operasi
≤ 1,5 %
≤ 1,5 %
≤ 1,5 %
100%


5.      Kejadian infeksi nosokomial
≤ 1,5 %
≤ 1,5 %
≤ 1,5 %
100%


6.      Kematian pasien >48 jam
≤ 0,24 %
≤ 0,24 %
≤ 0,24 %
100%


7.      Kejadian pulang paksa
< 5 %
< 25 %
…….
.........%


8.      Bed Occupancy Rate (BOR)
60-85%
60-85%
…….
.........%


9.      Length of Stay (LOS)
6-9 hari
6-9 hari
…….
.........%


10.   Turn over internal (TOI)
1-3 hari
1-3 hari
…….
.........%


11.   Neth Death Rate (NDR)
< 25 / 1000
< 25 / 1000
…….
.........%


12.   Gross Death Rate (GDR)
> 45 / 1000
> 45 / 1000
…….
.........%


13.   Bed Turn Over (BTO)
40 – 50 kali
40 – 50 kali
…….
.........%


14.   Hari Rawat Inap
-
51679 hari
…….
.........%







4
Bedah Sentral
1.   Waktu tunggu operasi elektif
≤ 2 hari
≤ 2 hari
≤ 2 hari
100%
2.   Kejadian kematian di meja operasi
≤ 1 %
≤ 1 %
0
100%


3.   Tidak ada kejadian operasi salah sisi
100 %
100 %
100 %
100 %
4.   Tidak ada kejadian operasi salah orang
100 %
100 %
100 %
100 %
5.   Tidak ada kejadian salah tindakan pada operasi
100 %
100 %
100 %
100 %
6.   Tidak ada kejadian tertinggalnya benda asing pada tubuh pasien setelah operasi
100 %
100 %
100 %
100 %
7.   Komplikasi anesthesi karena overdosis, reaksi anestesi & salah penempatan endotracheal tube
< 6 %
< 6 %
< 6 %
100 %







5
Persalinan dan perinatologi
1.      Kejadian kematian ibu karena persalinan
a.     Pendarahan ≤ 1 %
b.     Pre-eksampsia ≤ 30%
c.      Sepsis ≤ 0,2 %
a.        Pendarahan ≤ 1 %
b.        Pre-eksampsia ≤ 30%
c.        Sepsis ≤ 0,2 %
a.        Pendarahan ≤ 1 %
b.        Pre-eksampsia ≤ 30%
c.        Sepsis ≤ 0,2 %
100%
2.      Pemberian pelayanan persalinan normal
Dokter Sp.OG, Dokter umum terlatih (asuhan persalinan normal), Bidan
Dokter Sp.OG, Dokter umum terlatih (asuhan persalinan normal), Bidan
Dokter Sp.OG, Dokter umum terlatih (asuhan persalinan normal), Bidan
100%
3.      Pemberian pelayanan persalinan dengan penyulit (dokter Sp.OG)
Tim PONEK yang terlatih
Tim PONEK yang terlatih
Tim PONEK yang terlatih
100%
4.      Pemberian pelayanan persalinan dengan tindakan operasi
Dokter Sp.OG, .Dokter Sp.A, Dokter Sp.An
Dokter Sp.OG, .Dokter Sp.A, Dokter Sp.An
Dokter Sp.OG, .Dokter Sp.A, Dokter Sp.An
100%


5.      Kemampuan menangani BBLR <1500gr - 2500gr
100 %
> 90 %
100 %
110 %
6.      Pertolongan Persalinan melalui seksio cesaria
≤ 20 %
≤ 20 %
……… %
……….. %







6
Intensif
1.      Rata-rata Pasien yang kembali ke perawatan intensif dengan kasus yang sama < 72 jam
< 3 %
< 3 %
0 %
100 %
2.      Pemberian pelayanan Unit intensif
a.  dr Sp. An dan dr spesialis sesuai dengan kasus yang ditangani
b.  100% perawat min D3 dengan sertifikat perawat mahir ICU
a.     dr Sp. An dan dr spesialis sesuai dengan kasus yang ditangani
b.     50 % perawat min D3 dengan sertifikat perawat mahir ICU
a.     dr Sp. An dan dr spesialis sesuai dengan kasus yang ditangani
b.     33,33 % perawat min D3 dengan sertifikat perawat mahir ICU
a.     100%

b.     33,3 %
7
Radiologi
1.     Waktu tunggu hasil pelayanan thorax foto
< 3 jam
< 3 jam
< 3 jam
100%
2.    Pelaksana ekspertisi
Dokter Sp.Rad
Dokter Sp.Rad
Dokter Sp.Rad
100%
3.    Kejadian kegagalan pelayanan Rontgen karena kerusakan foto
Kerusakan poto ≤ 2 %
Kerusakan poto ≤ 2 %
Kerusakan poto ≤ 2 %
100%







8
Lab. Patologi Klinik
1.     Waktu tunggu hasil pelayanan Lab.
≤140 menit kimia darah & darah rutin
≤140 menit kimia darah & darah rutin
≤140 menit kimia darah & darah rutin
100%
2.     Pelaksanaan ekstertisi (Dokter Sp.PK)
Dokter Sp.PK
Dokter Sp.PK
Dokter Sp.PK
100%
3.     Tidak adanya kesalahan pemberian hasil pemeriksaan laboratorium
100 %
100 %
100 %
100 %
10
Farmasi
1.     Waktu tunggu pelayanan :
a.        Obat jadi

≤30 menit

≤30 menit

≤30 menit

100 %
b.        Obat racikan
≤60 menit
≤60 menit
≤60 menit
100 %
2.     Tidak adanya kejadian kesalahan pemberian obat
100%
100%
100%
100%
3.     Penulisan resep sesuai formularium
100 %
95 %
95 %
100 %
11
Gizi
1.      Ketepatan waktu pemberian makanan kepada pasien
≥ 90 %
≥ 90 %
≥ 90 %
100 %
2.     Sisa makanan yg tidak termakan pasien
≤ 20 %
≤ 20 %
≤ 20 %
100 %
3.     Tidak ada kesalahan pemberian diet
100 %
100 %
100 %
100 %
12
Tranfusi Darah
1.     Kebutuhan darah tranfusi
100 % terpenuhi
100 % terpenuhi
100 % terpenuhi
100 %
2.     Kejadian Reaksi transfusi
≤ 0,01 %
≤ 0,01 %
0 %
100%
13
Pelayanan Gakin
Pelayanan terhadap pasien GAKIN yang datang ke RS pada setiap unit pelayanan
100% terlayani
100% terlayani
100% terlayani
100%
14
Rekam Medik
1.      Kelengkapan pengisian rekam medik 48 jam setelah selesai pelayanan
100 %
80 %
100 %
120 %
2.     Kelengkapan Informed Concent setelah mendapat informasi yang jelas
100 %
100 %
100 %
100 %
3.     Waktu penyediaan dokumen rekam medik pelayanan rawat jalan
≤ 10 menit
≤ 10 menit
≤ 10 menit
100 %
4.     Waktu penyelesaian dokumen rekam medik pelayanan rawat inap
≤ 15 menit
≤ 15 menit
≤ 15 menit
100 %
15
Pengolahan Limbah
1.     Baku mutu limbah cair sesuai standar :
a.        BOD < 30 mg/I
b.        COD < 80 mg/I
c.        TSS < 30 mg/I
d.        PH 6-9
a.        BOD < 30 mg/I
b.        COD < 80 mg/I
c.        TSS < 30 mg/I
d.        PH 6-9
a.        20,90 mg/l
b.        36,96 mg/l
c.        14 mg/l
d.        6,83
a.        100%
b.        100%
c.        100%
d.        100%
2.     Pengelolaan limbah padat infeksius sesuai dengan aturan
100 %
> 95 %
100 %
105 %







17
Ambulance / kereta jenazah
1.     Waktu pelayanan ambulance / kereta Jenazah
24 jam
24 jam
24 jam
100%
2.     Kecepatan memberikan pelayanan ambulance / Kereta Jenazah di RS
≤ 30 menit
≤ 30 menit
15 menit
150%
3.     Response time pelayanan ambulance oleh masyarakat yang membutuhkan
Sesuai ketentuan daerah
Sesuai ketentuan daerah
Sesuai ketentuan daerah
100%







18
Pemulasaran Jenazah
Response time pelayanan pemulasaraan jenazah
< 2 jam
< 2 jam
< 2 jam
< 2 jam
19
Pelayanan pemeliharaan sarana rumah sakit
1.     Ketepatan waktu menanggapi kerusakan alat
< 80 %
< 80 %
< 80 %
100 %
2.     Ketepatan waktu pemeliharaan alat
100 %
> 80 %
> 90 %
110 %
3.     Peralatan Lab.dan alat ukur digunakan dalam pelayanan terkalibrasi tepat waktu sesuai dengan ketentuan kalibrasi
100 %
> 80 %
> 80 %
100 %
20
Pelayanan laundry
1.      Tidak adanya kejadian linen yang hilang
100 %
100 %
100 %
100 %
2.      Ketepatan waktu penyediaan linen untuk ruang rawat inap
100 %
100 %
100 %
100 %
Sumber Data : LAKIP Tahun 2012 RSUD Soreang


c.      Sasaran Strategis Ketiga : Pengembangan kualitas dan kuantitas pelayanan”
Tujuan  dari sasaran strategis ini adalah untuk meningkatkan kompetensi SDM di RSUD Soreang, sehingga dalam tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat diharapkan dapat sesuai dengan standar pelayanan kesehatan rumah sakit. Dari target indikator kinerja tahun 2012 sebesar >20% SDM RSUD Soreang mengikuti berbagai kegiatan peningkatan kompetensi seperti seminar, pelatihan dan bimbingan teknis, tercapai realisasi sebesar 34,37% atau dengan kata lain dari jumlah seluruh SDM RSUD Soreang sebanyak 416 orang, yang mengikuti berbagai kegiatan seminar, pelatihan dan bimbingan teknis terkait dengan tupoksi masing-masing adalah sejumlah 143 orang. Capaian kinerja dari sasaran strategis ini adalah 171,87%.

d.     Sasaran Strategis Keempat : Peningkatan sarana dan prasarana penunjang pelayanan.
Indikator kinerja sasaran strategis ini pada tahun 2012 adalah % capaian penetapan lahan untuk relokasi RS.
            Pada akhir triwulan IV tahun 2012, Bupati Bandung menetapkan lahan untuk relokasi RSUD Soreang dengan menerbitkan Keputusan Bupati Bandung No. 591.4/Kep.568-Pert/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan RSUD Soreang yang Terletak di Desa Cingcin Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung  Seluas + 42.000 M2 Atas Nama Pemerintah Kabupaten Bandung CQ RSUD Soreang.
Dengan telah diterbitkannya Keputusan Bupati Bandung diatas maka tingkat capaian kinerja dari sasaran strategis ini pada tahun 2012 adalah 100%.
B.    Gambaran Keadaan Yang Diinginkan
1. Tujuan dan Sasaran
 a.   Tujuan
1)    Mewujudkan sarana pelayanan kesehatan yang memenuhi kebutuhan semua lapisan masyarakat;
2)    Meningkatnya mutu pelayanan rumah sakit.

b.    Sasaran
1)      Tersedianya sarana pelayanan kesehatan yang diminati oleh berbagai tingkat ekonomi;
2)      Tersedianya sumber daya manusia yang profesional;
3)      Terbangunnya sistem manajemen yang mantap;
4)      Terwujudnya lingkungan rumah sakit yang bersih dan nyaman;
5)      Terwujudnya pelayanan kesehatan paripurna;
Dari beberapa sasaran tersebut diatas yang menjadi sasaran prioritas adalah sasaran nomor  1 : Tersedianya sarana pelayanan kesehatan yang diminati oleh berbagai tingkat ekonomi;
Adapun upaya pelayanan yang dapat dilakukan adalah :
1)   Memberikan pelayanan kesehatan yang diminati oleh masyarakat ekonomi menengah keatas, menengah, dan menengah ke bawah / gakin.
2)            Meningkatkan mutu Sumber Daya Manusia.
3)            Meningkatkan kualitas manajemen Rumah Sakit
4)     Meningkatkan kebersihan dan kenyamanan Rumah Sakit.
5)     Meningkatkan pelayanan pasien, baik sisi kepuasan maupun kecepatan penyembuhan pasien.

c.      Keadaan Yang Diinginkan
Dalam rangka mewujudkan perbaikan kinerja RSUD Soreang sebagaimana yang diharapkan, pada tataran implementasinya dilakukan melalui tujuan-tujuan, sasaran-sasaran, dan strategi yang direncanakan dengan cermat sehingga akan memberikan arahan yang jelas kepada setiap anggota organisasi untuk dapat mencapai kinerja pelayanan kesehatan secara efisien dan efektif.
Indikator Kinerja Rumah Sakit Umum Daerah Soreang Kabupaten Bandung yang diharapkan sampai dengan tahun 2014 sebagai berikut :
Tabel 3.4
Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan RSUD Soreang


NO
TUJUAN
SASARAN
INDIKATOR SASARAN
Target Kinerja Sasaran 2014
1
2
3
4
5
1
Meningkat-kan kemampuan pelayanan kesehatan rujukan
Pengem-bangan produk pelaya-nan


· Jumlah  alat kesehatan baru di unit kesehatan
· Jumlah sarana prasarana yang terpelihara
· Jumlah penamba-han unit layanan
20 unit


100%


-


Penca-paian kinerja pelaya-nan
· Pendapatan (Rp)
· % capaian SPM
24.000.000.000
100%


Pengem-bangan kualitas pelayanan

· % SDM yang melak-sanakan seminar/ pelatihan/ bimtek
· Kegiatan peningkatan kualitas RS
> 20%


Kegiatan pengem-bangan RS tipe B tahap II
2
Meningkat-kan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan kesehatan rujukan yang berkualitas
Pening-katan sarana  prasarana penunjang pelayanan
Pencapaian kinerja persiapan relokasi

Terlaksananya pembangunan fisik RS di lahan relokasi tahap I

Sumber Data : LAKIP Tahun 2012 RSUD Soreang




1 komentar:

  1. Biaya untuk USG di rs soreang brapa ?
    Mau cek kista pake USG ..
    Mohon bantuannya..

    BalasHapus